Hal Memberatkan Tuntutan SYL: Berbelit-belit hingga Korupsi Dilakukan dengan Motif Tamak

hal memberatkan tuntutan syl: berbelit-belit hingga korupsi dilakukan dengan motif tamak

Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024). Hal yang memberatkan dibalik tuntutan jaksa KPK terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam tuntutan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Seperti diketahui, jaksa menuntut SYL dengan pidana penjara selama 12 tahun dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian atau Kementan.

"Hal yang memberatkan terdakwa (SYL) tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan," kata jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).

Hal memberatkan lainnya, SYL selaku menteri dinilai telah mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia.  Ia juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak," ujarnya.

Sementara untuk hal meringankan, jaksa menyebut, SYL telah berusia lanjut, yaitu 69 tahun.

Selanjutnya, jaksa pun membacakan tuntutan terhadap SYL dalam kasus tersebut, dimana eks Mentan tersebut dituntut 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut agar hakim membebankan SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan ditambah 30 ribu US Dollar.

"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujar jaksa.

"Jika tidak mencukupi diganti pidana penjara selama 4 tahun."

Adapun tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono.

Dalam kasus tersebut, Hatta dan Kasdi telah dituntut jaksa dengan hukuman pidana penjara masing-masing selama enam tahun.

Kedua eks anak buah SYL tersebut juga dituntut membayar denda masing-masing Rp250 juta subsider kurungan selama 3 bulan.

OTHER NEWS

43 minutes ago

Piala AFF U-16: Timnas Indonesia Antisipasi Postur Pemain Australia

43 minutes ago

REAL MADRID: Teori Kedatangan Alphonso Davies Libatkan Ferland Mendy

57 minutes ago

Inilah Sunra Future, Skuter Listrik Retro Bisa Tempuh Jarak 115 Km

57 minutes ago

Cocok Buat yang Suka Bergaya Klasik, Intip Harga Terbaru Yamaha Fazzio Juni 2024

57 minutes ago

Batas Usia Kepala Daerah Berlaku 1 Januari 2025, Jalan Kaesang ke Pilkada Makin Mulus?

57 minutes ago

Super Big Match, Spanyol Menantang Jerman di Perempat Final EURO 2024

57 minutes ago

EURO 2024: Georgia Pulang dengan Bahagia

57 minutes ago

Indonesia vs Australia: Siap Saling Jegal

58 minutes ago

Hasil Badminton Kejuaraan Asia Junior 2024: Indonesia Lolos ke Semifinal usai Bungkam Jepang 3-0

58 minutes ago

Ini Penyebab Prabowo Subianto Harus Operasi Besar di RSPPN Sampai Dijenguk Jokowi

58 minutes ago

Prediksi Skor Prancis vs Belgia: Head to Head, Susunan Pemain

1 hour ago

Arsan Makarin Pilih Gabung ke Tim Liga 2 PSPS,Ini Komentarnya saat di Persib yang Kini Ditinggalkan

1 hour ago

Layanan Berbasis Elektronik di Sumedang Tak Terganggu Pascaperetasan PDN

1 hour ago

EURO 2024 - Kelewat Jago, Bellingham Cetak 6 Gol Penyelamat Hidup

1 hour ago

Kondisi Terkini Mawardi Yahya Pasca Keletihan Saat Hadiri Hajatan di OI,Hari Ini Siap Blusukan Lagi

1 hour ago

Kejutan Pangdam Hasanuddin Saat HUT Bhayangkara, Kirim Pendemo ke Mapolda Sulsel hingga Bikin Kapolda Kaget

1 hour ago

Korut Tembakkan 2 Rudal Balistik setelah Korsel Latihan Perang dengan AS

1 hour ago

Gelar Handover 1.000 Unit Pertama, BYD: Indonesia Selalu Jadi Lokasi Penting Perusahaan

1 hour ago

Daftar Top Skor Euro 2024: Kane dan Bellingham Memburu Musiala

1 hour ago

Daftar Harga BBM Pertamina, Shell, BP, Vivo Terbaru per Juli

1 hour ago

Rusia Hancurkan 36 Drone Ukraina di Dekat Perbatasan

1 hour ago

Survei LSI Pilkada Jateng, Elektabilitas Irjen Ahmad Luthfi dan Kaesang Bersaing

1 hour ago

Eks Kapolda Jabar Yakin Pegi Setiawan itu Perong,Kuasa Hukum Bantah: Tidak Baca Putusan,Memalukan

1 hour ago

Hasil Euro 2024: Inggris Lolos Perempat Final Usai Kalahkan Slovakia,Pujian untuk Jude Bellingham

1 hour ago

Penakluk Fajar/Rian Double Gelar, Thailand dan Jepang Borong Juara US Open 2024

1 hour ago

Keinginan Fadel Ahmad Setelah Promosi ke Tim Senior PSS Sleman

1 hour ago

Foto: Spanyol Lolos ke Perempat Final Piala Eropa Usai Hajar Georgia 4-1

1 hour ago

Kaesang Penuhi Syarat Maju Pilkada 2024, Mardani: Anies dan PKS Siap Berkompetisi Secara Adil

1 hour ago

Masuk Radar Demokrat untuk Jadi Bakal Cagub Jakarta, Ini Respons Pj Heru Budi

1 hour ago

6 Survei Terbaru Pilkada Jakarta 2024: Elektabilitas Ridwan Kamil,Anies,dan Ahok Saling Salip

1 hour ago

Copa America: Imbangi Meksiko, Ekuador Pastikan Tempat di Perempat Final

1 hour ago

10 Cara Efektif Mengelola Gen Z di Perusahaan

1 hour ago

Aurel Hermansyah Sempat Tolak Berangkat Haji,Dipaksa Atta Halilintar,Tertampar Lihat Kejadian Ini

1 hour ago

Tragis! tunggal putra Tiongkok, Zhang ZJmeninggal Dunia Setelah Sempat Kejang-Kejang di Lapangan

1 hour ago

Opsi Upgrade CVT Motor Matik Biar Enggak Getar atau Gredek

1 hour ago

Pertemuan Rahasia Soeharto dengan Ratna Sari Dewi Buat Ibu Tien Cemburu,Ternyata Ini yang Dibahas

1 hour ago

Pecahkan Rekor Borong 2000 Ekskavator, Haji Isam Ternyata Pernah Jadi Tukang Ojek

1 hour ago

Panik Celingukan, Ini Alasan Marc Marquez Kasih Jalan ke Pembalap Lain di Balapan MotoGP Belanda 2024

1 hour ago

Chelsea Segera Ajukan Tawaran untuk Ronald Araujo

1 hour ago

Segini Biaya Perawatan BMW i5 sampai 100.000 Km