Eks Kapolda Jabar Yakin Pegi Setiawan itu Perong,Kuasa Hukum Bantah: Tidak Baca Putusan,Memalukan
TRIBUNJAKARTA.COM - Perdebatan sengit sempat terjadi ketika eks Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Purn Anton Charliyan meyakini bahwa Pegi Setiawan ialah Perong, seperti yang disebut di putusan Mahkamah Agung.
Namun, Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM, tak terima dengan pendapat Anton.
Menurut Toni, Anton Charliyan tidak membaca isi putusan tersebut sehingga pernyataannya keliru.
"Saya jamin, pak Anton Charliyan tidak baca putusan atas nama 8 terpidana yang inkrah. Saya jamin itu, memalukan itu," ujar Toni seperti dilansir dari Kompas Petang di Kompas TV yang tayang pada Minggu (30/6/2024).
Toni melanjutkan di dalam isi putusan, satu dari tiga daftar pencarian orang (DPO) disebut Pegi alias Perong bukan Pegi Setiawan.
"Anda baca tidak. Klien kami bukan Pegi alias Perong, tapi Pegi Setiawan," ujar Toni dengan suara meninggi.
Anton kemudian membalas bahwa dia telah membaca isi putusan dari Mahkamah Agung.
"Jangan anda bilang tidak membaca. Saya baca juga. Anda jangan men-judge (menghakimi)," balas Anton.
Toni tetap berkeyakinan bahwa pria yang menjabat sebagai Kapolda Jabar tahun 2016 tersebut tak membaca isi putusan pengadilan.
"Pak Anton ini tidak pernah baca putusan pengadilan. Karena Pak Anton mengatakan yang sudah inkrah ini PS. Bukan PS, PS itu klien kami Pegi Setiawan. Dalam putusan Pegi alias Perong bukan Pegi Setiawan," jelas Toni.
Pernyataan pengacara Toni RM bisa membuat Pegi asal Cianjur cemas. Apalagi, pengakuan Pegi asal Cianjur itu membuat heran Anggota DPR Dedi Mulyadi. Bagaimana Pendapat Tribunners??
Namun, Anton mengatakan Pegi Setiawan tetap diyakininya sebagai DPO dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Pegi Setiawan pun bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka saat ditangkap karena telah memenuhi dua alat bukti yang sah.
Ia merujuk kepada isi dari putusan Mahkamah Agung.
"Di sana sudah dijelaskan PS alias Pegi Perong alias Robi dan lain-lain. Makanya di sini sudah jelas ada dua alat bukti yang sah sehingga boleh untuk ditangkap," pungkasnya.
Bakal bikin penyidik tercengang
Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan mengaku sangat siap untuk beradu bukti dengan Polda Jawa Barat (Jabar) di sidang praperadilan yang akan dihelat di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (1/7/2024).
Salah satu anggota kuasa hukum, Toni RM, mengatakan timnya telah menyiapkan alat bukti untuk membantah alat bukti yang bakal ditunjukkan penyidik.
Beberapa di antaranya, kata Toni, tim telah menyiapkan saksi bandingan untuk membantah kesaksian dari dua orang yang disebut oleh penyidik dalam konferensi pers terkait penetapan Pegi sebagai tersangka.
Diketahui, Polda Jabar saat itu menetapkan Pegi sebagai tersangka berdasarkan pengakuan saksi bernama Aep dan pengakuan terpidana yang merupakan teman sekolah Pegi.
Selain itu, tim sudah menyiapkan sejumlah saksi untuk memperkuat bahwa Pegi Setiawan bukan Pegi alias Perong, seperti yang disebut polisi sebelumnya.
Tim juga sudah menyiapkan bukti untuk membantah Pegi sedang berada di Bandung ketika peristiwa itu terjadi.
"Kami akan bantah, kami sudah siapkan alat bukti semuanya," ujar Toni RM seperti dikutip dari Kabar Petang di TV One yang tayang pada Minggu (30/6/2024).
Bahkan, Toni melanjutkan Tim Kuasa Hukum telah menyiapkan 'amunisi' yang belum pernah diekspos ke publik.
Bukti-bukti itu akan membikin penyidik terkejut.
"Kami masih memiliki bukti-bukti yang belum dimunculkan ke publik, nanti akan tercengang itu penyidik."
"Biarkan dulu, tapi kalau kami harus membuktikan ya kami nanti akan membuktikan kita udah siap semua, alat bukti semua sudah siap di praperadilan nanti. Akan kami bantah dengan bukti-bukti lain," ujar Toni mantap.
Tak Peduli
Menanggapi kesiapan Polda Jabar yang bakal hadir setelah sebelumnya mangkir, kuasa hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendi, tidak memedulikannya.
Sebab, hadir ataupun tidak, sidang akan tetap berjalan.
"Polda Jabar mau hadir atau tidak juga tidak apa-apa, setelah kemarin tidak hadir hakim berhak untuk memanggil yang kedua kalinya, jadi kalau tanggal 1 sudah dipanggil dengan patut masih tidak hadir, persidangan akan tetap berlanjut, tapi Polda Jabar sudah tidak menggunakan hak nya lagi untuk membela diri," ujar Muchtar, Sabtu (29/6/2024), dikutip dari TribunJabar.
Bahkan, Muchtar mengatakan, jikapun pihak Polda Jabar tidak hadir, malah justru menguntungkan pihak Pegi, karena tidak ada yang membantah argumennya.
Majelis hakim pun, kata dia, dapat mengeluarkan putusan verstek atau putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim tanpa hadirnya tergugat dan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut.
"Kalau Polda Jabar tidak hadir, itu akan memudahkan buat kami, berarti mereka tidak melakukan perlawanan sehingga memungkinkan besar gugatan kami akan dikabulkan oleh majelis hakim," ucapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast menjelaskan alasan Polda Jabar mangkir pada sidang praperadilan perdana karena ada agenda lain yang bentrok.
Pihak Polda Jabar pun memilih memenuhi agenda lain, dibandingkan menghadiri sidang praperadilan yang kasusnya sudah menjadi atensi Kapolri hingga Presiden itu.
"Polda Jabar telah menerima jadwal sidang praperadilan pertama pada tanggal 24 Juni 2024, namun dikarenakan Polda Jabar telah teragendakan kegiatan yang sudah ada sebelumnya, sehingga pada sidang praperadilan perdana Polda Jabar tidak menghadiri kegiatan tersebut," ujar Jules, di Mapolda Jabar, Selasa (25/6/2024) malam, dikutip dari TribunJabar.
Jules memastikan, pada sidang berikutnya, besok, pihak Polda Jabar akan hadir.
"Kami meyakini tim kuasa hukum dari Polda Jabar akan menghadiri kegiatan tersebut praperadilan pada jadwal berikutnya dan akan menyiapkan materi persidangan yang telah disiapkan tim kuasa hukum Polda Jabar," katanya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya