Tidak Semua, Ini 7 Daerah yang Menerapkan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin SIM Mulai Juli 2024
Ilustrasi BPJS Kesehatan jadi syarat urus SIM.
KOMPAS.com - Kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat dalam pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai hari ini, Senin (1/7/2024).
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.
Kasibinyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo menuturkan, ini merupakan bagian dari uji coba layanan pengurusan SIM A, B, dan C di sejumlah daerah di Indonesia.
Lantas, daerah mana saja yang menerapkan aturan uji coba BPJS Kesehatan menjadi syarat pembuatan SIM?
Diterapkan di 7 daerah
Faisal menuturkan, uji coba kepesertaa BPJS Kesehatan menjadi syarat mengurus SIM diterapkan di 7 daerah di Indonesia. Berikut rinciannya:
- Aceh
- Sumatera Barat
- Sumatera Selatan
- DKI Jakarta
- Kalimantan Timur
- Bali
- Nusa Tenggara Timur (NTT).
Faisal menekankan, syarat kepesertaan BPJS untuk mengurus SIM hanya bersifat uji coba dan akan berlaku hingga 30 September 2024.
“Sekali lagi kami tegaskan bahwa ini adalah uji coba,” kata Faisal.
Jika tak punya BPJS Kesehatan
Dikutip dari Kompas.com, Selasa (4/6/20242), Faisal mengimbau kepada masyarakat di daerah yang sedang menjalani uji coba, untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Hal tersebut dilakukan sebagai cara untuk menjaring peserta BPJS Kesehatan yang tidak aktif agar terliterasi.
Terpisah, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun menjelaskan, masyarakat yang terdaftar sebagai peserta, tidak perlu khawatir.
Pada minggu pertama penerapan peraturan, akan ada petugas dari BPJS Kesehatan yang ditempatkan di tujuh kantor Polda.
Petugas BPJS Kesehatan akan melakukan sosialisasi dan memandu pemohon SIM untuk mendaftarkan diri.
Selain dilakukan di Polda, pemohon SIM yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan juga dapat mendaftarkan diri melalui call center ataupun aplikasi.
“Jika pemohon SIM belum menjadi peserta JKN, pendaftaran dapat dilakukan melalui chat PANDAWA di nomor Whatsapp 08118165165 atau Aplikasi Mobile JKN. Nanti prosesnya pun bisa dipandu langsung oleh petugas BPJS Kesehatan di sana,” ujar David.
Dokumen untuk mengurus SIM
Selain bukti kepesertaan BPJS Kesehatan, pemohon yang akan mengurus SIM harus melampirkan sejumlah dokumen.
Dilansir dari Kompas.com, Minggu (30/6/2024), berikut daftar dokumennya:
- Lampiran bukti kepesertaan JKN aktif
- Formulir pendaftaran SIM
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi/asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi
- Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi
- Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani
- Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing).
(Sumber: Kompas.com/Yefta Christopherus Asia Sanjaya, Laksmi Pradipta Amaranggana | Editor: Inten Esti Pratiwi)