Momen Sandiaga Terganggu Klakson Telolet Saat Wawancara di Istana...
Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahudin Uno saat ditemui di Aula At-Taqwa Sriwijaya di Jalan Jenggala II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024).
JAKARTA, KOMPAS.com - Fokus Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno saat diwawancarai wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, terganggu akibat suara bus yang menggunakan klakson telolet.
Awalnya, Sandiaga menjelaskan hasil rapat terkait family office yang dipimpin Presiden Joko Widodo pada Senin (1/7/2024) serta soal persiapan Pilkada 2024.
Di tengah-tengah penjelasan Sandiaga, tiba-tiba terdengar suara klakson telolet dari sejumlah bus yang lewat belakang Kompleks Istana Kepresidenan.
"Ini ada 'om telolet om' ya? Masih om telolet om ini, destinasi wisata ini. Jadi rupanya Istana ini dan Istiqlal destinasi wisata," ujar Sandiaga dengan spontan.
Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta memang dikelilingi sejumlah objek wisata, antara lain Monumen Nasional dan Masjid Istiqlal.
Dua destinasi wisata itu pun ramai pengunjung, terutama di masa libur sekolah seperti saat ini.
Sandiaga lantas mengingatkan bahwa klakson telolet semestinya tidak digunakan lagi karena mengganggu kenyamanan masyarakat.
"Jangan (sampai klakson telolet) mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi ini seru banget sih karena masih musim liburan," kata mantan wakil gubernur DKI Jakarta itu.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah melarang seluruh operator bus menggunakan klakson telolet karena mengancam keselamatan jalan.
Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub Danto Restyawan mengatakan, sesuai rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), penggunaan klakson telolet dapat menyebabkan kehabisan pasokan udara atau angin sehingga berdampak pada fungsi rem kendaraan yang kurang optimal.
Dia mengimbau setiap penguji untuk tidak meluluskan kendaraan angkutan umum yang melakukan pelanggaran seperti adanya pemasangan klakson telolet. Aturan terkait penggunaan klakson pun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Pada pasal 69 aturan itu disebutkan, suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500.000.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan terus mengingatkan semua operator bus agar tidak menuruti keinginan masyarakat terutama anak-anak untuk memasang dan membunyikan klakson telolet karena berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan di jalan.