Kasus Kebakaran Gudang Elpiji yang Tewaskan 18 Orang, Polisi Tak Temukan Bukti Pengoplosan
Petugas pemadam kebakaran Kota Denpasar saat berupaya menjinakkan si jago merah dalam peristiwa kebakaran yang melanda sebuah gudang gas elpiji di Jalan Cargo II nomor 6, Kelurahan Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali, Minggu (9/6/2024) pagi.
DENPASAR, KOMPAS.com - Polisi mengaku tidak menemukan bukti adanya praktik pengoplosan dalam kasus kebakaran gudang elpiji di Jalan Cargo, Kota Denpasar, Bali, yang menewaskan 18 karyawan.
Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi mengatakan, kebakaran gudang tersebut bukan dipicu praktik pengoplosan elpiji.
"Terkait masalah pengoplosan sampai saat ini belum ditemukan alat bukti yang mendukung dan dari hasil Labfor nihil temuan terkait hal tersebut (pengoplosan)," ujar Ketut Sukadi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (23/6/2024).
Ia menjelaskan, kebakaran tersebut terjadi karena percikan api dari dinamo stater mobil pikap yang menyambar tabung elpiji 50 kilogram yang bocor.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan laboratorium forensik, pusat ledakan dan api berada pada bagian tengah gudang elpiji CV Bintang Bagus Perkasa tersebut.
Kemudian, Tim Labfor menemukan kunci yang masih menempel pada starter mobil pikap di dalam gudang tersebut. Saat dilakukan uji laboratorium terhadap dinamo starter sudah dalam keadaan terbakar.
Sedangkan percikan api yang menyambar gas valve tabung elpiji 50 kilogram diduga karena tidak tertutup rapat.
Sukadi menambahkan, polisi belum mengetahui pasti apa aktivitas di dalam gudang elpiji itu sesaat sebelum kejadian karena tidak adanya saksi yang menjelaskan.
Menurut keterangan saksi dan tersangka Sukojin, selaku pemilik gudang, mobil pikap itu biasa dikendarai korban bernama Edi.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Sukojin sebagai tersangka atas kebakaran yang terjadi Minggu (9/6/2024) sekitar pukul 06.00 Wita tersebut.
Atas perbuatannya, Sukojin dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 188 KUHP, Pasal 359 KUHP, Pasal 53 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Migas dan Pasal 40 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Terkait meninggalnya semua korban, tetap menggunakan 3 pasal berlapis yang telah disangkakan karena pasal-pasal tersebut sudah mencakup semuanya," beber Sukadi.
Sebelumnya diberitakan, Jajaran kepolisian mengungkap hasil penyelidikan penyebab kebakaran gudang elpiji di Jalan Cargo, Kota Denpasar, Bali, yang menewaskan 18 karyawan.
Dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik, api muncul karena adanya percikan api dari dinamo stater mobil pikap menyambar tabung elpiji 50 kilogram yang bocor.
"Tepatnya pada bagian motor atau dinamo stater mobil pikap, di mana percikan apinya menyambar elpiji yang keluar dari valve tabung elpiji 50 kilogram," kata Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi dalam keterangan tertulis, Minggu (24/6/2024).