Alasan Egi Ripra Tertuduh Kasus Vina Cirebon,Hingga Tak Mengelak Hubungannya dengan Almarhumah
TRIBUNBENGKULU.COM - Alasan Egi Ripra tertuduh kasus Vina Cirebon hingga tak mengelak hubungannya dengan korban.
Hegi Rian Prayoga alias Egi Ripra turut terseret dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi pada 2016 silam.
Egi Ripra ternyata disebut sebagai sosok daftar pencarian orang (DPO) atas kasus Vina Cirebon.
Rupanya awal mula Egi Ripra tertuduh kasus Vina karena para warganet yang melakukan cocokologi melalui informasi yang beredar.
Ternyata alasan Egi Ripra terseret kasus Vina dilihat dari fisik Egi yang memiliki bekas lubang di telinganya.
Selain itu Egi Ripra juga pernah berfoto dengan menggunakan pakaian geng motor besar yang dinilai mirip dengan pelaku.
Hingga diketahui bahwa Egi Ripra berteman dengan Vina di media sosial facebook.
Meski demikian, Egi Ripra mengaku jika dirinya tak mengenal Vina.
"Gak sama sekali," kata Egi pada Uya Kuya.
Egi tak bisa mengelak ketika Uya Kuya mempertanyakan temuan di akun Facebook.
Di media sosial Facebook ternyata Egi Ripra menjalin pertemanan dengan Vina .
"Iya," aku Egi Ripra.
Dia berdalih baru mengetahui bahwa menjalin pertemenan dengan Vina di Facebook.
Egi tak bisa mengelak ketika Uya Kuya mempertanyakan temuan di akun Facebook.
Di media sosial Facebook ternyata Egi Ripra menjalin pertemanan dengan Vina .
"Iya," aku Egi Ripra.
Dia berdalih baru mengetahui bahwa menjalin pertemenan dengan Vina di Facebook.
Walau sebagai pemilik akun Facebooknya, namun Egi Ripra mengaku tak tahu bisa berteman dengan Vina.
"Gak tahu, sekarang teman Facebook ribuan banyak yang gak kenal," katanya.
Egi pun berani bersumpah bahwa dia memang betul-betul tidak mengenal Vina.
"Berani bersumpah," kata Egi Ripra.
Egi Ripra sebelumnya mengaku sedang bersama teman di kawasan Kepongpongan saat Eky dan Vina ditemukan tewas pada Sabtu 27 Agustus 2016.
Dia dibertahu oleh ibu temannya bahwa ada kecelakaan di Jembatan Talun Cirebon.
"Jangan keluar dulu ada kecelakaan," kata Egi menirukan ucapan ibu temannya.
Polisi Pastikan Tidak Salah Tangkap
Sementara Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menekankan polisi tak salah tangkap Pegi Setiawan.
Pasalnya nama DPO kasus Vina selama ini adalah Pegi alias Perong, bukan Pegi Setiawan.
"Ini contohnya. Ini foto Pegi tahun 2016. Ini yang diambil penyidik ketika penggerebekan di sana, difoto, dan ditunjukkan sama pelaku dan di BAP. Di dalam BAP menyebutkan bahwa ini Pegi," ujar Sandi.
Menurut Sandi, penyidik memeriksa belasan orang yang bernama Pegi.
"Dari mulai siapa sih yang punya nama Pegi di dalam browsing ataupun dalam hasil penyelidikan Polri," kata Irjen Sandi Nugroho.
"Ada 17 atau 19 nama, satu persatu dikupas, satu persatu didalami, satu persatu dijadikan alat bukti. Sampai akhirnya ketemulah ini di satu tempat di Kabupaten Bandung."
Kolase foto Egi (Kiri) dan Vina (Kanan). (FB Egi Ripra/Vina)
Kuasa Hukum Yakin Polisi Salah Tangkap
Sementara itu, kuasa hukum Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan pacarnya Eky, yakin 11 saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam sidang praperadilan hari ini, Senin (24/6/2024) akan membuktikan bahwa polisi salah tangkap terhadap kliennya.
Keyakinan ini disampaikan Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM jelang persidangan praperadilan kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Tim kuasa Hukum Pegi Setiawan memastikan telah menyiapkan seluruh berkas untuk menghadapi sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung hari ini.
Menurut Toni RM, pihaknya sudah menyiapkan 10 orang saksi dan tim ahli sebagai amunisi memenangkan Pegi Setiawan.
"Tim ahli akan membedah kasus dari pandangan hukum saat jalannya persidangan, termasuk soal kasus Vina yang tak didukung dengan SCI (scientific crime investigation)," kata Tony.
"Kami yakin seluruh bukti sudah siap dan kuat untuk meyakinkan polisi telah salah tangkap," ujar Tony, Minggu (23/6/2024).
Di sisi lain, Tony mengatakan bahwa keluarga Pegi Setiawan tidak akan hadir dalam sidang praperadilan hari ini.
Keluarga Pegi akan datang pada Rabu (26/6/2024) mendatang.
Toni RM menyatakan akan mempersiapkan hal-hal yang mendasari kliennya sebagai tersangka dari DPO yang dikeluarkan Polda Jabar.
"Putusan pengadilan kan menyebut tiga orang DPO termasuk pelakunya ada 11. Bukti itu yang akan kami ajukan di persidangan," kata Toni RM.
Pada sidang praperadilan hari ini, akan hadir 22 orang dari tim mereka.
Penetapan Tersangka Tidak Sah
Kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani, yakin penetapan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam tidak sah.
Sugianti yang akrab disapa Yanti itu menyebut, alat bukti dari pihak Polda Jawa Barat sangat lemah.
"Kita sih sebagai tim kuasa hukum pasti sangat yakin karena penetapan tersangka ini tidak sah," ucap Yanti di Cirebon, Jawa Barat, Minggu (23/6/2024), dilansir YouTube Kompas TV..
Alat bukti dari pihak Polda itu sangat lemah dan tidak ada alat bukti yang terkait pembunuhan Vina dan Eky itu akan kita buktikan di persidangan." (**).