Perjalanan Elang Jawa Kembali ke Pegunungan Sanggabuana
Elang jawa yang dilepasliarkan ke hutan Pegunungan Sanggabuana, Jawa Barat, Selasa (25/6/2024).
KARAWANG, KOMPAS.com - Seekor elang jawa atau Nisaetus bartelsi kembali terbang di langit Pegunungan Sanggabuana setelah dilepasliarkan pada Selasa, 25 Juni 2024 lalu.
Burung Garuda yang menjadi simbol Negara Republik Indonesia ini dilepasliarkan oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak.
Peneliti dan Founder SCF Bernard T. Wahyu Wiryanta mengatakan, pelepasliaran elang jawa di kawasan Pegunungan Sanggabuana ini sudah melalui proses yang panjang.
Sebelumnya elang jawa ini berhasil dievakuasi oleh prajurit Kostrad di Detasemen Pemeliharaan Daerah Latihan (Denharrahlat) Kostrad Sanggabuana bersama dengan Sanggabuana Wildlife Ranger (SWR).
Elang jawa ini kemudian diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat untuk direhabilitasi.
Maruli Simanjutak, yang saat itu menjabat sebagai Pangkostrad, menyebut kondisi elang jawa belum layak untuk dilepasliarkan. Karenanya, elang itu ditipkan ke BBKSDA Jawa Barat.
Elang Jawa, yang dalam bahasa Sunda disebut manuk dadali ini kemudian oleh BBKSDA Jawa Barat dititipkan untuk direhabilitasi di Pusat Konservasi Elang Kamojang (PKEK).
Selain elang jawa, SCF dan Kostrad juga menyerahkan satu pasang elang brontok, kukang jawa, trenggiling, julang emas, landak jawa, dan juga satwa langka lain hasil serahan masyarakat yang diedukasi oleh anggota Denharrahlat dan SWR.
Pada April 2024, Maruli Simanjuntak yang sudah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat kembali memantau progres rehabilitasi elang jawa dan satwa lainnya dalam perawatan BBKSDA Jawa Barat dan PKEK.
BBKSDA kemudian melakukan survei lapangan di kawasan Pegunungan Sanggabuana bersama dengan SCF untuk membuat kajian kelayakan untuk pelepasliaran elang jawa.
"Hasil kajian, kawasan Pegunungan Sanggabuana memenuhi daya dukung untuk pelepasliaran elang jawa," kata Bernard dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Kamis (27/6/2024).
Bernard mengatakan, Pegunungan Sanggabuana mempunyai daya dukung yang bagus untuk elang jawa. Selain pakan alami tersedia, ekosistemnya juga mendukung.
Sebelum dilepasliarkan di hutan, BBKSDA Jawa Barat membuat kandang habituasi di hutan Sanggabuana.
Elang jawa dan satwa lainnya dihabituasi selama tiga minggu di hutan, untuk mengenalkan kawasan sekitar dan juga untuk aklimatisasi satwa yang akan dilepasliarkan.
Setelah Garuda kembali ke rumahnya di Pegunungan Sanggabuana, kata Bernard, ternyata persoalan belum selesai.
Para ranger bersama dengan BBKSDA Jawa Barat, PKEK, dan juga Prajurit Kostrad masih berpatroli di hutan untuk melakukan monitoring pascapelepasliaran elang jawa.
“Minimal dua minggu harus dilakukan monitoring untuk mempelajari perilaku elang jawa yang habis di-release."
"Apakah bisa menyesuaikan setelah kembali ke rumahnya di Sanggabuana, apakah bisa survive dengan mengenali pakan alaminya dan berburu? Terutama patroli terhadap potensi ancaman dari luar," ujar Bernard.
Selain elang jawa, sepasang pasang elang brontok (Nisaetus cirhatus), dua ekor landak jawa (Hystrix javanica), dua ekor kukang jawa (Nyticebus javanicus), dan juga ular pyton (Malayopyton reticulatus) juga dilepasliarkan ke habitat aslinya di hutan Pegunungan Sanggabuana.
Sebagai satwa langka dilindungi, elang jawa masuk dalam Permen 106 Tahun 2018 tentang Jenis Satwa dan Tumbuhan Dilindungi.
Sedangkan status konservasinya dalam The International Union for Conservation of Natura (IUCN) red list elang jawa atau Javan hawk eagle masuk dalam status endagered (EN) atau terancam punah.
Sementara, dalam dalam peraturan The Convention on International Trade in Endagered Species of Wild Fauna dan Flora (CITED) masuk dalam kategori Appendiks II atau dilarang seluruh perdagangannya secara internasional tanpa adanya izin.
Perburuan dan perdagangan burung elang jawa, baik dalam kondisi hidup atau bagian-bagiannya diancam dengan pidana kurungan selama lima tahun dan denda sampai Rp 100 juta.
Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya.