DJP Bali Catat Penerimaan Pajak Rp 6,63 Triliun, Ini Penyumbang Tertinggi
DJP Bali Catat Penerimaan Pajak Rp 6,63 Triliun, Ini Penyumbang Tertinggi
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali mencatat pada periode Januari hingga 31 Mei 2024 berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp 6,63 triliun.
Angka tersebut setara dengan 45,88 persen dari target yang telah ditetapkan untuk tahun ini sebesar Rp 14,46 triliun.
Angka tersebut tumbuh positif 29,35 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya (year on year/yoy).
Menurut Kepala Kantor Wilayah DJP Bali Nurbaeti Munawaroh, pertumbuhan tertinggi dicatatkan oleh Pajak Penghasilan sebanyak 35,25 persen dengan realisasi mencapai Rp 4,99 triliun.
Pertumbuhan berikutnya disusul PPN dan PPn BM yang tumbuh sebesar 14,74 persen atau dengan realisasi sebesar Rp 1,58 triliun.
Pertumbuhan penerimaan dari PPh yang cukup tinggi ini terjadi sebagai imbas dari peningkatan penerimaan dan penghasilan yang diterima sehubungan dengan pekerjaan.
Kemungkinan yang lain karena kegiatan persewaan tanah dan/atau bangunan, peningkatan dari nilai transaksi keuangan kripto serta meningkatnya pertumbuhan perekonomian di Bali tahun 2024.
"Penerimaan pajak pada periode Januari hingga 31 Mei 2024 tersebut didukung lima sektor dominan,” ujar Nurbaeti Munawaroh.
Mulai dari Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor sejumlah Rp 1,18 triliun yang memiliki peranan sebesar 18,03 persen.
Kemudian aktivitas keuangan dan asuransi sejumlah Rp 1,14 triliun yang memiliki peranan sebesar 17,52 persen.
Nurbaeti juga merilis tingkat kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) hingga 31 Mei 2024.
Perinciannya, 264.615 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) Karyawan, 37.004 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Non-Karyawan, dan 33.241 SPT Wajib Pajak Badan.
DJP Bali mengimbau kepada seluruh wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan, agar segera melaporkan SPT Tahunannya walaupun periode pelaporan SPT Tahunan WP OP dan WP Badan telah melewati batas waktu.
Nurbaeti juga menyentil isu yang masih hangat dibahas, yakni tentang tarif pemotongan PPh Pasal 21 dalam bentuk tarif efektif (TER).
“TER bukan merupakan jenis pajak baru, sehingga tidak ada tambahan beban pajak baru yang ditimbulkan," tuturnya. (lia/JPNN)