Perusahaan Tunda Daftarkan Karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan, Ini Sanksinya

perusahaan tunda daftarkan karyawan ke bpjs ketenagakerjaan, ini sanksinya

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan baru mendaftarkan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan setelah sekian tahun bekerja.

KOMPAS.com - Fenomena perusahaan yang baru mendaftarkan karyawan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setelah beberapa tahun bekerja kerap dijumpai.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang bertugas menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja.

Pekerja yang terdaftar pada program-program BPJS Ketenagakerjaan akan terlindungi saat terjadi kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, hingga saat memasuki usia pensiun.

Fenomena perusahaan menunda mendaftarkan karyawan ke jaminan sosial tenaga kerja salah satunya diungkap oleh akun media sosial X @acipanser, Selasa (25/6/2024) pagi.

"'Kenapa mau pindah kerja?' 'Karena perusahaan sekarang baru mendaftarkan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan jika sudah bekerja 5 tahun'," tulisnya.

Menanggapi, sejumlah warganet mengaku merasakan pengalaman serupa dengan ketentuan lama bekerja beragam, seperti minimal dua tahun atau tiga tahun bekerja.

Lantas, bolehkah perusahaan mendaftarkan karyawan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya jika telah bekerja sekian tahun?

Perusahaan bisa dijatuhi sanksi

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun menegaskan, perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Ketentuan tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Pasal 15 ayat (1) mengatur, pemberi kerja atau perusahaan secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerja sebagai peserta kepada BPJS.

Menurut Oni, perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya dalam jaminan sosial akan dikenakan sanksi administratif.

"Pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu," kata Oni, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (26/6/2024).

Tidak hanya mendaftarkan, pemberi kerja alias perusahaan juga wajib memungut iuran serta membayar dan menyetorkannya kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Oni menjelaskan, sesuai Pasal 55 UU BPJS, pemberi kerja yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut dapat diancam dengan pidana penjara dan denda hingga miliaran rupiah.

"Pemberi kerja dapat dijerat pidana penjara paling lama delapan tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar," terang dia.

Paling lama 30 hari sejak bekerja

Oni menyebut, perlindungan jaminan sosial merupakan hak konstitusional setiap warga negara Indonesia.

Di sisi lain, setiap pekerja atau karyawan juga pasti dilingkupi risiko kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua.

"Untuk melindungi pekerja dari risiko-risiko tersebut, pemerintah melalui UU yang berlaku mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan yang selenggarakan BPJS Ketenagakerjaan," tuturnya.

Program jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Pendaftaran pekerja sebagai peserta jaminan sosial pun bukan dilakukan setelah tiga tahun, lima tahun, atau sekian tahun bekerja.

Merujuk Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2015, pemberi kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan karyawan baru paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal mulai bekerja.

Cara lapor perusahaan tak daftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Dilansir dari Kompas.com, Minggu (19/11/2023), pekerja dapat melaporkan perusahaan yang tidak mendaftarkannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Laporan tersebut dapat dilakukan dengan mendatangi langsung Dinas Tenaga Kerja setempat atau secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Berikut cara melaporkan perusahaan yang tidak atau menunda mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan:

  • Buka aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
  • Masuk ke akun dengan mengisi alamat email dan kata sandi, kemudian klik "Login"
  • Jika belum memiliki akun, klik "Buat Akun" dan isi identitas peserta secara lengkap
  • Kemudian, pilih menu "Pengaduan"
  • Klik pengaduan berupa "Perusahaan Belum Terdaftar"
  • Isi data yang diminta aplikasi dan submit aduan.

Pekerja yang melapor dapat melacak pengaduan melalui aplikasi JMO. Caranya, yakni dengan mengakses menu "Pengaduan", kemudian klik "Riwayat Pengaduan".

OTHER NEWS

2 hrs ago

Efek Buruk Sering Bejek Gas Mobil Transmisi CVT

2 hrs ago

Pernah Bawa Timnas Spanyol U-19 Juara Eropa,Bos Persija Harap Carlos Pena Maksimalkan Pemain Muda

2 hrs ago

Laga Selanjutnya BWF Turnamen Bulutangkis,Canada Open 2024,Indonesia Turunkan 2 Ganda Campuran

2 hrs ago

Kaesang Masuk Cagub Jateng Favorit Versi Survei LSI, PDIP Tak Ambil Pusing

2 hrs ago

Pemain Sayap Persib Hengkang ke Klub Liga 2 PSPS Riau

2 hrs ago

[POPULER NASIONAL] PDI-P Bantah Hasto Menghilang | Kominfo Tak Respons Permintaan "Back Up" Data Imigrasi

2 hrs ago

Daftar 46 Cum Dividen Mulai GJTL Lo Kheng Hong sampai AGII Sandiaga

2 hrs ago

Renderan Suzuki Jimny Pikap, Beneran Mau Diproduksi Mobil Barunya?

3 hrs ago

Polisi Berlakukan Pengalihan Arus Lalu Lintas di Bandar Lampung, Ini Rutenya

3 hrs ago

Kominfo Sudah Pakai Anggaran Negara Rp 700 Miliar untuk PDN

3 hrs ago

Link Beli HP iPhone Second Akhir Juni 2024: iPhone 14 Pro Max,iPhone 13 Mini,iPhone 13 Pro Max

3 hrs ago

Butuh Peralatan Elektronik? Begini Cara Mudah Mendapatkannya

3 hrs ago

Jadwal MotoGP 2024 Trans7 Lengkap dengan Jam Tayang Live Race MotoGP Hari Ini,Klasemen dan Poin

3 hrs ago

Pelatih Australia Puji Indonesia sebagai Tuan Rumah ASEAN Cup U-16 2024

3 hrs ago

Jadi Produk Khas Daerah, Ini Empat Strategi Berbisnis Sale Pisang

3 hrs ago

Ngefek ke Transmisi, Tangan Nyandar di Tuas Persneling Tak Masalah Asal Tak Lakukan Ini

3 hrs ago

Cara Menghasilkan Uang Hanya dengan Main Game Playko dan Fruit Chop MPL,Bisa Dapat Voucher

3 hrs ago

Ini Penyebab Kabin Mobil Lama-lama Jadi Kurang Kedap Suara

3 hrs ago

Sosok I Made Dapir yang Dipercaya Jokowi untuk Bangun Rumah Pensiun di Karanganyar Jateng

3 hrs ago

Mengurangi Stres dengan Hidup Sederhana ala Zen (Meditasi Mindfulness)

3 hrs ago

Kominfo Percepat Transformasi Digital Meski PDNS Diserang Ransomware

3 hrs ago

Buka Peluang Kerja Sama dengan PDI-P, PKS: Kami Sudah Berkali-kali Koalisi di Pilkada

3 hrs ago

Semifinal ASEAN Cup U-16 2024 - Mierza Main Lawan Australia? Ini Jawaban Pelatih Timnas U-16 Indonesia

3 hrs ago

5 Fakta Awkarin Ditipu Karyawan Sendiri,Uang Endorse Ditilep Rp400 Juta,Modus Pakai Rekening Lama

3 hrs ago

Pecah Rekor, Penumpang Kereta Cepat WHOOSH Tembus 22.249 Sehari

3 hrs ago

Olimpiade Paris 2024 - Pesaing Berat Taufik Hidayat dan Lin Dan Sebut Gregoria Mariska Mumpuni, Tai Tzu Ying Justru Diragukan

3 hrs ago

Sekjen PKS Sebut Jokowi Titip Kaesang di Pilkada Jakarta, Luhut: Yang Ngomong Sakit Jiwa

3 hrs ago

Terpisah EURO dan Copa America 2024, Messi dan Ronaldo Kompak Jalani Kutukan Serupa

3 hrs ago

Membuat Kebun di Depan Rumah sebagai Hobi yang Menyenangkan dan Menguntungkan

3 hrs ago

28 WNA Tujuan Australia Terdampar di Sukabumi: Ada WN Bangladesh, India & China

3 hrs ago

Quartararo Ungkap Situasi dengan Mesin Yamaha M1

3 hrs ago

PNY Tampil di COMPUTEX 2024 Andalkan Produk yang Ditenagai NVIDIA

3 hrs ago

Ten Hag Semringah, Mantan Anak Asuh Sambut Baik Transfer ke Man United

4 hrs ago

Apakah Tongue Tie Putus pada Bayi Bisa Sembuh Sendiri?

4 hrs ago

Bos Napoli Siap Jual Victor Osimhen,Chelsea dan Arsenal Curi Start Datangkan Pemain timnas Nigeria

4 hrs ago

Kuasa Hukum Bantah Hasto Menghilang Setelah Diperiksa KPK

4 hrs ago

Pembicaraan Gencatan Senjata Buntu,Hamas Salahkan AS karena Beri Tekanan agar Terima Syarat Israel

4 hrs ago

Ransomware, Serangan Malware Paling Berbahaya dan Cara Menghindarinya

4 hrs ago

Sosok Cut Melisha,Selebgram Asal Aceh yang Marah-marah di Bandara Kualanamu,,Ingat balasan Allah,

4 hrs ago

5 Berita Terpopuler: Terungkap, Korban Kecelakaan Tol Sibanceh, Otak Pelaku Ditangkap