Sopir Ambulance Bawa Pasien yang Disetop Saat Rombongan Jokowi Lewat,Minta Maaf usai Rekam Kejadian
BANGKAPOS.COM - Muhammad Risky Riansyah selaku sopir Ambulans yang disetop iring-iringan Jokowi minta maaf usai rekam kejadian, akui spontan untuk rekam.
Diketahui sebelumnya, viral di Media Sosial mobil Ambulans disetop lantaran rombongan Presiden Jokowi sedang lewat di jalan tersebut.
Padahal Ambulans bawa pasien kritis dan sudah berada di sebrang RS namun tertahan rombongan iring-iringan Jokowi.
Video viral tersebut diunggah oleh akun @NinzExe07 di media sosial X.
Dalam unggahan video tersebut, terlihat kondisi di dalam ambulans yang sedang membawa pasien. Laju ambulans tertahan lantaran menunggu rombongan mobil Kepresidenan lewat.
Terlihat seorang pasien lanjut usia (lansia) tengah berbaring sambil ditemani dua orang lainnya.
Sementara di luar ambulans, suasana hiruk-pikuk tampak saat mobil Presiden Jokowi melintas di jalanan itu.
"Nasib-nasib, demi rombongan Pak Joko Widodo. Pak Joko, pasien ulun (saya), Pak Joko," kata sopir ambulans yang merekam video.
Sebab, mobil ambulans termasuk keadaan darurat lantaran ada petugas yang sedang mengemban tugas menyangkut keselamatan orang. (Tribunnews)
"Nasib-nasib ditahan orang," lanjutnya.
Setelah mobil Presiden Jokowi lewat, terdengar seorang polisi mengimbau warga agar bersabar menunggu karena rangkaian rombongan Presiden masih panjang.
"Awas-awas, di belakang masih panjang rangkaiannya," ujar polisi itu.
Diketahui, aksi penyetopan ambulans ini terjadi di depan RSUD dr Murjani Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Sopir Ambulance Minta Maaf?
Video permintaan maaf Muhammad Risky Riansyah yang mengaku sebagai sopir Ambulans itupun tersebar.
"Pada hari ini Kamis 27 Juni 2024 saya selaku driver Ambulans tersebut menyatakan dengan adanya video yang sedang viral pada saat kunjungan Bapak Presiden Joko Widodo," ucapnya.
Dalam video berdurasi satu menit lebih itu Risky menyampaikan pada Rabu (26/6/2024), ia sedang membawa pasien dalam kondisi kritis.
Sembari sesekali melihat handphone yang digenggamnya.
Risky menjelaskan saat itu dia panik lalu spontan merekam video tersebut dengan maksud dan tujuan agar mendapat prioritas jalan menuju rumah sakit.
“Saya membawa pasien dalam keadaan kritis, saya panik dan spontan membuat video tersebut,” ujar Rizky.
Terlihat seperti membaca naskah di handphone miliknya, sopir Ambulans tersebut meminta maaf pada pihak yang merasa dirugikan atas video viral tersebut meski sebenarnya Ambulans yang sedang membawa pasien juga harus mendapat prioritas jalan.
"Saya pribadi memohon maaf pada semua pihak dengan adanya video viral tersebut yang merasa dirugikan dan merasa tidak nyaman dengan video tersebut.
sekali lagi saya memohon maaf sekiranya video ini dapat mengklarifikasi atas video saya buat yang telah viral, demikian terimakasih," ujarnya mengakhiri video.
Hingga akhir video dirinya tak menjelaskan apakah menyalakan sirine Ambulans atau tidak.
Urutan Kendaraan Prioritas
Di jalan raya, setidaknya ada tujuh pengguna jalan yang harus diprioritaskan. Pengendara harus memberikan jalan kepada ketujuh pengguna jalan ini.
Hal itu diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Bahkan, iring-iringan mobil Presiden dan Wakil Presiden pun harus mengalah kepada beberapa kendaraan yang prioritasnya lebih tinggi.
Prioritas pertama adalah kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
Siapa pun harus memberikan jalan kepada pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas itu.
Kendaraan pejabat juga harus memberikan jalan kepada pemadam kebakaran.
Prioritas kedua adalah ambulans yang mengangkut orang sakit. Selain kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, tidak ada yang boleh menghalang-halangi laju ambulans yang mengangkut pasien.
Iring-iringan mobil presiden dan wakil presiden juga harus memberikan jalan kepada ambulans yang membawa orang sakit.
Ketiga adalah kendaraan evakuasi atau kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
Baru kemudian prioritas selanjutnya adalah kendaraan pimpinan lembaga negara, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah dan konvoi tertentu.
Sesuai pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berikut pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
- Ambulans yang mengangkut orang sakit;
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
- Iring-iringan pengantar jenazah; dan
- Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jika ada yang melanggar ketentuan kendaraan prioritas tersebut, akan dikenakan sanksi tilang.
Diatur dalam Pasal 287 ayat 4, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
(Bangkapos.com/Tribun Palu/Tribunnews.com)