Borok Hakim Kasus Vina Dibongkar,Percaya Penyidik dan Abaikan Hadi Cs saat Tarik BAP di Sidang 2017

TRIBUNJAKARTA.COM - Borok hakim ketua Suharno, hakim anggota Lis Susilowati dan Ria Helpina yang sidangkan kasus Vina Cirebon pada 2017 silam dibongkar lagi.

Mereka ini majelis hakim yang mengadili perkara dengan terdakwa Hadi Saputra alias Bolang, Eka Sandy alias Tiwul, Jaya alias Kliwon, Supriyanto alias Kasdul, dan Sudirman.

Komposisi majelis hakim yang mengadili Hadi Cs juga yang mengadili kasus Vina dengan terdakwa Rivaldi Aditya Wardana alias Ucil dan Eko Ramadhani alias Kosim.

Sementara Saka Tatal karena saat itu berstatus anak berhadapan dengan hukum, berkas dakwaannya terpisah. Hakim ketua yang sidangkan Saka Tatal adalah Etik Purwaningsih dengan hakim anggota Suharyanti dan Inna Herlina.

Majelis hakim Hadi Cs disebut-sebut begitu saja percaya penyidik kepolisian hingga lengah dan tak menanggapi Hadi Cs ketika menarik BAP karena ada intimidasi saat penyidikan.

Reza Indragiri Amriel, pakar psikologi forensik, mencium Hadi Cs sejak menjadi tersangka memberikan keterangan palsu alias kebohongan.

"Mari kita pahami dulu makna kebohongan itu apa. Kebohongan adalah ketika terjadi kesenjangan antara pernyataan dan kenyataan," ucap Reza dalam obrolan di YouTube Kang Dedi Mulyadi yang tayang pada Jumat (21/6/2024).

Dalam kasus ini, Reza menjelaskan Hadi Cs kala itu berbohong karena tekanan penyidik. Sehingga keterangan bohongnya direkam dan menjadi berita acara pemeriksaan.

Di muka persidangan yang berlangsung pada 2017 silam, ketika tak lagi tertekan, Hadi Cs berbondong-bondong mencabut BAP penyidikan karena bertolak belakangan dengan kenyataan.

"Jadi, terdakwa (Hadi Cs, red) mencabut keterangan mereka di BAP. Tapi hakim mengabaikan itu," ungkap Reza setelah mempelajari data persidangan.

Lalu di mana lengahnya majelis hakim? Reza menyayangkan karena hakim menganggap angin lalu Hadi Cs saat cabut BAP di persidangan. Hakim tak mengejar apa alasan Hadi Cs kala itu.

Dari sudut pandangan psikologi forensi, kata Reza, mereka yang diperiksa dengan cara-cara intimidatif oleh penegak hukum, akan bersuara di kemudian hari dalam kondisi sudah aman.

Itulah yang tergambarkan dari Hadi Cs yang mencabut BAP di sidang. Dalam poin ini jika hakimnya cerdas maka akan menggali latarbelakang pencabutan itu.

"Hakim harusnya bertanya, kenapa kamu cabut? Itulah kesempatan bagi hakim yang punya otoritas peradilan, katakanlah memberikan perlindungan kepada terdakwa," kata Reza

Ia meneruskan, "Sekali lagi, (terdakwa, red) sudah diperkirakan mengalami intimidasi oleh penyidik."

Reza mencontohkan ada majelis hakimnya top markotop saat menyidangkan perkara Jatiwaringin. Di mana terdakwa saat masih penyidikan diintimidasi para penyidik.

Di sidang, terdakwa yang berani ini mencabut BAP dan tegas menyebut nama penyidik yang sudah mengintimidasi secara fisik.

Hakimnya responsif, lalu memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan penyidik-penyidik yang disebut terdakwa di persidangan.

"Dalam perkara Jatiwaringin (penyidik yang intimidatif, red) disebut dan diingat oleh terdakwa. Mungkin dendam segala macam. Dia ingat terus namanya (penyidik, red)," beber Reza

Tapi akhirnya penyidik yang dimaksud terdakwa sudah melakukan penganiayaan tidak jadi datang ke persidangan. Kelakuan penyidik demikian dianggap majelis hakim sebagai contempt of court atau penghinaan terhadap lembaga peradilan. Sungguh disayangkan, sekelas penegak hukum jadi pelaku contempt of court.

Kata Reza, hebatnya majelis hakim dalam putusan perkara Jatiwaringin mencantumkan nama penyidik dan perbuatannya yang intimidatif terhadap terdakwa.

"Perkara ini harusnya jadi PR bagi kepolisian, lah. Karena di dalam putusan (penyidik red) disebut telah melakukan penganiayaan," kata dia.

Bedanya dengan perkara Jatiwaringin, dalam sidang Vina Cirebon para terdakwanya baru sebatas mencabut keterangan di BAP tanpa satupun menyebut penyidik yang mengintimidasinya.

"Dan hakim, mohon maaf, tidak begitu responsif dengan bertanya kenapa kalian cabut? Hakim kemudian hanya memilih memakai BAP (penyidikan, red) saja. Tanpa cermat lebih jauh terhadap berkas-berkas terkait lainnya," beber Reza.

Putri Maya Rumanti, kuasa hukum keluarga Vina, pernah menyebut peradilan kasus Vina di tahun 2017 silam merupakan peradilan sesat karena tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

"Kami melihat ini peradilan sesat, peradilan sesat kalau ini benar terbukti Saka dan 7 terpidana lainnya bukan pelakunya," ujar Putri dalam Catatan Demokrasi di TV One yang tayang pada Selasa (4/6/2024).

Iptu Rudiana Buat Laporan Palsu?

Sedikit flashback, Reza mengingatkan kasus Vina Cirebon didasari pada laporan polisi di mana yang melaporkan adalah Iptu Rudiana, ayah Eky yang tak lain pacar Vina.

Dua poin laporan Iptu Rudiana yang membuat Reza tercengang adalah, pertama bahwa korban Vina dan Eky ditusuk. Poin kedua, korban Vina dan Eky tewas di tempat kejadian perkara.

Berdasarkan pembuktian ilmiah, hasil autopsi dan pemeriksaan dokter forensik, menyimpulkan tidak ada trauma tajam di tubuh Eky, yang ada trauma tumpul.

Menurut Reza, dua poin laporan Iptu Rudiana soal korban Vina dan Eky bertolakbelakang dengan bukti ilmiah hasil autopsi dan dokter forensik.

"Dalam mindsetnya Rudiana, jelas pembunuhan. Karena kedua korban ditusuk dan kedua korban meninggal di TKP. Berarti meninggal akibat penusukan, terjadi pembunuhan," beber Reza.

Memang, korban Vina mengalami trauma tajam. Tapi luka itu terjadi di punggung telapak tangan dan daerah pipi, artinya bisa jadi akibat kecelakaan.

Berdasarkan bukti pemeriksaan dokter umum dan forensik, trauma tajam di tubuh Vina bukan karena penusukan.

"Bagi saya, Iptu Rudiana patut diduga telah membuat laporan palsu. Karena patut diduga membuat laporan palsu, maka itu pidana. Kan sederhana, bandingkan saja dengan hasil autopsi, mana penusukannya? Kan tidak ada. Berarti laporan palsu," katanya lagi.

Merujuk Pasal 220 KUHP berbunyi, "barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan."

Reza kemudian mengingatkan kembali ingatan publik soal runtutan peristiwa kasus Vina. Bahwa, autopsi dokter terhadap jasad Vina dan Eky, begitu juga dengan pemeriksaan forensik, berlangsung setelah Iptu Rudiana buat laporan polisi.

Menurut Reza, ketika pertanyaan apakah Vina dan Eky dibunuh atau kecelakaan belum terjawab,, Iptu Rudiana diduga sudah lakukan pidana dengan membuat laporan palsu. Karena dua poin laporannya bertentangan dengan hasil autopsi dokter dan pemeriksaan forensik.

Memang, Iptu Rudiana sudah diperiksa Propam dan diawasi Itwasum. Tempo hari Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam konferensi pers menyebut Iptu Rudiana on the track.

 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya.

OTHER NEWS

55 minutes ago

Alasan Egi Ripra Tertuduh Kasus Vina Cirebon,Hingga Tak Mengelak Hubungannya dengan Almarhumah

55 minutes ago

Pelatih Portugal Kesal Usai Kalah dari Georgia: Kami Terlalu Lengah

55 minutes ago

Terjawab Nasib Pertunangan Ayu Ting Ting dan Lettu Fardhana Diisukan Kandas,Cincin Jawab Semuanya

55 minutes ago

Teori Konspirasi, CIA Terlibat Kudeta di Bolivia

55 minutes ago

Amukan Langganan Bulan-bulanan An Se-young, Gulung Lawan dengan Satu Digit Angka di US Open 2024

60 minutes ago

Harga Emas Antam 28 Juni 2024, Naik Tajam hingga Rp10.000 per Gram

60 minutes ago

Heboh Jokowi Tolak Grasi 7 Terpidana Kasus Vina,Ternyata Jaya Disebut Dipaksa Teken Akui Kesalahan

60 minutes ago

Patut Ditiru, Pejabat Negara Legowo Mundur karena Serangan Siber

1 hour ago

UPDATE Harga Minyak Goreng Terbaru di Alfamart 28 Juni,Nikmati Diskon Melimpah Tropical dan Bimoli

1 hour ago

Mobil Baru Haval Jolion HEV Dipastikan Meluncur di GIIAS 2024, Begini Spek Teknisnya

1 hour ago

Potret Patung Tuhan Yesus Raja Memberkati Melonguane Talaud Sulut,Ikon Pariwisata yang Tak Terawat

1 hour ago

Respons Prilly Latuconsina Usai Dijodoh-jodohkan dengan Dikta

1 hour ago

Subak Mandala Mathika Tabanan Jadi Museum Pertama di Bali Memakai Energi Hijau

1 hour ago

Arab Saudi Terbitkan Sertifikat Haji buat Kenang-kenangan, Begini Cara Dapatnya

1 hour ago

Biden Marah ke Trump saat Debat: Anda Pecundang!

1 hour ago

Film Ipar Adalah Maut Sukses Bikin Kesal,Deva Mahendra dan Davina Karamoy sampai Digeplak Penonton

1 hour ago

Matt Baker Kecewa Sebabkan Kebobolan Penalti dari Laos tapi Kagum dengan Respons Mengerikan Timnas U-16 Indonesia

1 hour ago

Siap Move On, Nadzira Shafa Ogah Hilangkan Ameer Azzikra dari Hatinya, Adik Ipar Alvin Faiz: Ruang Almarhum Gak Bakal Aku Otak-atik

1 hour ago

Perusahaan Tunda Daftarkan Karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan, Ini Sanksinya

1 hour ago

Penyebab Anak Sulung Perempuan Lebih Cepat Dewasa

1 hour ago

Kejuaraan Asia Junior 2024 - Jadikan Lin Dan dan Kento Momota Panutan, Tunggal Putra Kidal Malaysia Jadi Rival Sengit Zaki Ubaidillah

1 hour ago

Hasil Uruguay vs Bolivia: Gol Pellistri dan Nunez Bawa La Celeste Unggul Sementara

1 hour ago

Duet Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta,Ray Rangkuti: Pasangan AMAN yang tidak Aman

1 hour ago

Ramai Video Pemilik PCX Kebanjiran, Bikin Tangki Berkarat

1 hour ago

TelkomSigma Klarifikasi Soal Penggunaan Windows Defender di PDN

1 hour ago

Terjawab Alasan Roy Suryo Yakin Data di PDN Sudah Disalin Hacker,Sebut Budi Arie Jadi Beban Jokowi

1 hour ago

Efek Ganjar Pranowo,Siti Atikoh Bakal Cawagub Terkuat di Hasil Survei Pilkada Jateng 2024

1 hour ago

DJP Bali Catat Penerimaan Pajak Rp 6,63 Triliun, Ini Penyumbang Tertinggi

1 hour ago

Sosok Wagner Lopes: Pelatih Baru PSS asal Brasil,Sempat Main di Timnas Jepang,Statistiknya Kontras

1 hour ago

LEPAS 3 Pemain Asing,Gaet Bintang Jepang,Teco Ingin Kualitas Pemain Berdaya Jelajah di Liga 1

1 hour ago

Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus Pagi Ini, Semburkan Abu Tebal Setinggi 800 Meter

1 hour ago

Olimpiade Paris 2024 - Calon Lawan Ginting Gabung Klub Momota, Mau Panaskan Mesin Juga di Canada Open

1 hour ago

Rangking FIFA & Market Value Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2025: Indonesia Kalah Jauh

1 hour ago

Kondisi Tugu Selamat Datang Depok yang Kini Gelap Gulita dan Dicoret-coret

1 hour ago

Sejarah MotoGP: Sachsenring 2016,Lorenzo Pilih Jatuh dan Kompetitif daripada Tertinggal 1,5 Detik

2 hrs ago

AC Milan Bentuk "Milan Futuro" Saingan "Juventus Next Gen"

2 hrs ago

Panduan Membuat Paspor untuk Bayi dan Anak

2 hrs ago

Pesan Erick Thohir untuk Klub Setelah Timnas Indonesia Berada di Grup Neraka

2 hrs ago

Cetak Rekor Terbanyak di Dunia, Haji Isam Borong 2.000 Ekskavator untuk Pertanian

2 hrs ago

Meutya Hafid: Ini Teknologi, Lawannya Sulit, Pemerintah Saling Salah-salahan