Sosok yang Dinilai Bisa Buat Kasus Vina Cirebon Terang,Dipenjara Seumur Hidup,Dedi Mulyadi: Sulit
SURYA.co.id - Dedi Mulyadi mengungkap ada satu sosok yang dinilai bisa membuat kasus Vina Cirebon terang benderang.
Namun, sosok tersebut sangat sulit ditemui Dedi Mulyadi.
Seperti diketahui, Dedi Mulyadi acap kali terlihat blusukan mendatangi orang-orang yang terlibat dalam kasus Vina Cirebon.
Dari sekian banyak orang yang didatangi untuk mengungkap kasus Vina Cirebon, ternyata ada satu nama yang hingga kini Dedi Mulyadi sulit menemuinya.
Padahal menurut Dedi Mulyadi, seseorang ini bisa membuat kasus Vina Cirebon menjadi terang.
Sosok itu kata Dedi Mulyadi adalah Rivaldi alias Ucil terpidana kasus Vina Cirebon yang sudah dihukum penjara seumur hidup.
"Kalau ingin membuka lebih terang kasus ini (Vina Cirebon-red) Rivaldi lah yang mengetahui," ucap Dedi Mulyadi, dikutip dari YouTube pribadinya.
Dedi Mulyadi mengungkap jika peran Rivaldi sangat vital dalam pengungkapan kasus Vina Cirebon.
Apalagi setelah dilakukan penelusuran lebih dalam ternyata Dedi Mulyadi menemukan fakta jika Rivaldi memiliki kedekatan dengan Eky salah satu korban kasus Vina Cirebon.
"Memang ada hubungan pergaulan antara Rivaldi dan Eky," ungkap Dedi Mulyadi.
Namun sayang beberapa kali Dedi Mulyadi mencoba mencari keluarga Rivaldi tidak kunjung berhasil.
Tak sampai disitu, Dedi Mulyadi juga mengaku sulit untuk menemui Rivaldi yang kini mendekam di Lapas Kesambi.
"Saya sendiri agak kesulitan mengakses. Pada ibunya gak peduli. Saya coba bapaknya gak bisa karena harus izin lawyer dan lawyernya gak ngasih izin," pungkas Dedi Mulyadi.
Sementara itu, sekali lagi muncul kejanggalan pada kasus pembunuhan Vina Dewi alias Vina Cirebon setelah Iptu Rudiana diperiksa Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Kejanggalan kasus Vina Cirebon ini disampaikan Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel.
Ia menyoroti hasil pemeriksaan oleh Propam Polri, yang menyatakan bahwa Iptu Rudiana tak melanggar etik dalam penanganan kasus Vina Cirebon.
Reza menjelaskan pernyataan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho membingungkan.
"Mengapa, dalam pemeriksaan, Iptu Rudiana diposisikan selaku ayah korban?" tanya Reza, dalam pernyataannya dikutip dari WartaKotalive.com, Jumat (21/6/2024).
"Jelas, tidak ada satu butir pun dalam Kode Etik Profesi Kepolisian yang Rudiana langgar, ketika empat jenis etika Polri dihadap-hadapkan ke Rudiana selaku orangtua korban," kata Reza.
Menurut Reza, apa pun itu, karena pemeriksaan, mungkin sidang etik diselenggarakan secara tertutup, maka tidak ada yang bisa masyarakat sanggah.
"Mekanisme banding pun hanya disediakan bagi terduga pelanggar, yakni personel Polri sendiri. Jadi, terpatahkan segala dugaan publik," kata Reza.
Secara konkret, Reza mencermati Etika Kelembagaan Pejabat Polri.
Khususnya terkait larangan dalam penegakan hukum, sebagaimana dimuat pada pasal 10 ayat (2) pada Peraturan Polri 7/2022.
Tangkapan layar saat Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menunjukkan foto Pegi Setiawan yang disita pada 2016 lalu. Foto ini menjadi alat bukti keterlibatan Pegi dalam pembunuhan Vina dan Eky. (Tangkapan layar Kompas TV)
"Pertama, Rudiana, di dalam laporan kepolisian yang ia buat pada 31 Agustus 2016, menyebut kedua korban ditusuk. Secara kontras, laporan pemeriksaan dokter umum (27 dan 28 Agustus 2016) dan dokter forensik (6 September 2016) sama sekali tidak mencantumkan ihwal penusukan apa pun pada tubuh kedua korban," papar Reza.
Namun, tambah Reza, pasca pemeriksaan Propam dan Itwasum, Rudiana tidak bisa lagi dianggap 'merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggung jawabnya dalam rangka penegakan hukum'.
"Rudiana juga tampaknya tidak akan terbukti membuat laporan palsu (pasal 220 KUHP)," kata Reza.
Kedua menurut Reza, jika mengacu laporan kepolisian yang dibikiin Rudiana, maka akan muncul pertanyaan.
"Di manakah senjata tajam samurai, misalnya yang dipakai untuk menusuk kedua korban?" katanya.
"Entahlah. Pastinya, pasca pemeriksaan Propam dan Itwasum, tidak boleh masyarakat berprasangka bahwa Rudiana telah 'mengurangi, menambahkan, merusak, menghilangkan dan/atau merekayasa barang bukti'" ujar Reza.
Ketiga, ujar Reza, informasi dari para penasehat hukum, sekian tersangka (sekarang berstatus terpidana) dianiaya selama pemeriksaan.
Terpidana anak, Saka Tatal, kata Reza, secara langsung dan terbuka juga mengutarakan berbagai bentuk kekejaman yang ia terima dari pihak-pihak yang ia sebut sebagai polisi selama menjalani pemeriksaan.
"Tapi, pasca pemeriksaan Propam dan Itwasum, klaim telah terjadi penganiayaan serta-merta terpatahkan," ujar Reza.
"Pencabutan keterangan dalam BAP, yang dilakukan sekian banyak saksi pada waktu belakangan ini, juga tidak boleh dicurigai sebagai pertanda mereka diarah-arahkan atau ditekan oleh interogator," tambah Reza.
Dengan kata lain, menurut Reza, tidak tersedia lagi alasan untuk berburuk sangka bahwa Rudiana 'melakukan pemeriksaan terhadap seseorang dengan cara memaksa, intimidasi dan atau kekerasan untuk mendapatkan pengakuan'.
Keempat, papar Reza, Rudiana, saat peristiwa di tahun 2016, menjabat sebagai Kasatresnarkoba Polresta Cirebon.
Pada sisi lain, media mewartakan, Rudiana justru pihak yang menyelidiki, menginterogasi, dan menangkapi sejumlah orang yang dianggap sebagai pelaku pembunuhan berencana atas Eky dan Vina.
"Padahal, peristiwa dimaksud merupakan pidana umum, bukan kasus narkoba," tegas Reza.
Tambahan lagi, kata Reza, saat mengumumkan hasil pemeriksaan oleh Propam dan Itwasum, Kadiv Humas Mabes Polri menyebut Iptu Rudiana sebagai ayah korban.
"Terlepas dari itu, sangkaan khalayak luas bahwa telah terjadi sejumlah konflik kepentingan dan hilangnya objektivitas pada diri Rudiana harus ditepis jauh-jauh," ujarnya.
Dengan kata lain, menurut Reza, pasca pemeriksaan Propam dan Itwasum, terlarang bagi siapa pun untuk menilai Rudiana 'melakukan keberpihakan dalam menangani perkara'.
"Alhasil, suka tak suka, sepakat tak sepakat, mari setop pening kepala. Aamini saja simpulan pemeriksaan Propam dan Itwasum Polri. Beres," ujar Reza.
>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id