Rasulullah Telah Lama Mengingatkan,Ipar Adalah Maut Potret Realita Masyarakat
BANJARMASINPOST.CO.ID - Hari-hari terakhir ini, viral film berjudul Ipar Adalah Maut, yang tayang di bioskop mulai 13 Juni 2024. Sinema ini mengisahkan perselingkungan suami dengan adik istrinya, alias ipar.
Film yang disutradarai Hanung Bramantyo itu sukses mengaduk emosi penonton. Ada amarah, kecewa, hingga sedih. Pasalnya, kisah seperti dalam film ini sangat relevan dan kerap terjadi di tengah masyarakat.
Tapi siapa sangka, judul Ipar Adalah Maut ternyata merupakan kutipan dari sabda Nabi Muhammad SAW, yang dimuat dalam beberapa kitab hadis primer seperti Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim.
Dari ‘Uqbah bin ‘Amir, Rasulullah SAW bersabda,”Berhati-hatilah kalian masuk menemui wanita. Lalu seorang laki-laki Anshar berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda mengenai ipar?” Beliau menjawab,”Ipar adalah maut.” (HR Al-Bukhari dan Muslim).
Hal itu lantaran ipar termasuk bukan mahram. Jadi ketika seorang lawan jenis yang bukan mahram saling bertemu, maka hukum-hukum fikih seperti menutup aurat, tidak boleh bersentuhan dan lain sebagainya otomatis berlaku. Namun di masyarakat, terkadang mengabaikan hal ini.
Ketua Bidang Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI Provinsi Kalimantan Selatan, Dr H Sukarni menjelaskan, beberapa ulama menegaskan bahwa penyebutan saudara istri sebagai kematian adalah sebuah penegasan tentang kehati-hatian.
Karena ipar bukanlah mahram, dia termasuk ajnabi atau halal nikah. Jadi berlaku hukum-hukum pergaulan antarbeda jenis yang sangat diperhatikan dalam Islam.
Sukarni menyatakan Ipar adalah bukan mahram. Oleh karena itu, berlaku aturan pergaulan dan batas-batas aurat.
Islam bahkan dalam hadis juga mengatur hal ini. “Dari ‘Uqbah bin ‘Amir, bahwa Rasulullah SAW bersabda, ‘Berhati-hatilah kalian masuk menemui wanita.’ Lalu seorang laki-laki Anshar berkata, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda mengenai ipar?’ Beliau menjawab, ‘Ipar adalah maut’.” (HR Al-Bukhari dan Muslim),” tutur dia.
Sukarni mengatakan, sebagai orang beriman, seharusnya laki-laki dan juga perempuan mengindahkan aturan bergaul yang diajarkan dalam Al-Qur’an dan hadis nabi. Hal ini diatur pada Al-Qur’an Surah An Nur ayat 30 dan 31. Surah Al Ahzab ayat 59 tentang batas-batas aurat dan pergaulan. “Ayat-ayat Al-Qur’an tegas dan jelas terkait hal itu,” ucapnya.
Sukarni, Ketua Bidang Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI Kalsel. (Banjarmasinpost.co.id/Dok)
Dalam Islam, lanjut dia, batasan pergaulan antara laki-laki dan perempuan diatur dalam konsep mahram dan ajnabi. Mahram adalah perempuan yang tidak boleh dinikahi karena hubungan darah yang dekat, seperti saudara. Rincian mahram dapat dilihat dalam Surah An-Nisa ayat 22, 23, dan 24. Pada ayat ke-23 artinya yakni diharamkan bagi kalian menikahi (1) ibu-ibu kalian; (2) anak-anak perempuan kalian; (3) saudara-saudara perempuan kalian; (4) bibi-bibi dari jalur ayah kalian; (5) bibi-bibi dari jalur ibu kalian; (6) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki kalian; (7) anak-anak perempuan dari saudara perempuan kalian; (8) ibu-ibu susuan kalian; (9) saudara-saudara perempuan kalian dari satu susuan; (10) ibu-ibu dari para istri kalian; (11) anak-anak tiri kalian yang dalam perawatan kalian dari para istri yang telah kalian setubuhi, bila kalian belum menyetubuhinya, maka tidak ada dosa bagi kalian untuk menikahi anak tiri kalian dari mereka; (12) para istri dari anak laki-laki kalian yang dari anak kandung kalian (bukan anak adopsi); dan (13) diharamkan bagi kalian mengumpulkan dua saudara perempuan dalam satu pernikahan; kecuali pernikahan terhadap para perempuan tersebut pada zaman Jahiliyah yang telah lewat. Sungguh Allah adalah Zat yang Maha Mengampuni dan Maha Pengasih (An-Nisa ayat 23).
Lalu bagaimana cara menghindari fitnah atau dosa terhadap ipar? Sukarni menceritakan teladan Rasulullah terkait memperlakukan saudara ipar yakni hadis Uqbah yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim. Dalam hadis tersebut cukup memberi peringatan agar tiap laki-laki berhati-hati dalam bergaul dengan perempuan, termasuk ipar, agar jangan membawa dampak kemudaratan yang lebih besar, pergaulan bebas.
* Komentar Masyarakat
Satu warga Kota Banjarmasin, Rizki mengatakan, pergaulan dengan ipar layaknya dengan keluarga. Hanya saja membatasi perkara tempat tinggal serta aurat.
Meski demikian, terkait ipar adalah maut, dia tidak pernah mengalami hal itu. Lantaran dia anak laki-laki satu-satunya. Sedangkan kedua saudaranya adalah perempuan. Pun dengan istrinya yang merupakan anak perempuan satu-satunya. Jadi iparnya adalah laki-laki.
Meski demikian, menurut Rizki, pada persoalan perselingkuhan bagaimana pun tidak diperkenankan dalam Islam dan juga norma adat ketimuran.
“Dengan ipar dalam pergaulan hendaknya sewajarnya saja. Perihal kedekatan keluarga tentu harus dijalin. Tapi jangan sampai menjurus pada hal yang tidak diperbolehkan dalam agama (perselingkuhan). Karena bagaimanapun ipar yang berlainan jenis bukanlah muhrim,” ujar dia.
Fenomena seperti ini memang sering terjadi. Apalagi, banyak masyarakat yang tinggal serumah dengan mertua yang ada ipar.
Arul, warga Banjarmasin lainnya, sempat tinggal ipar. Menurutnya, sang kakak punya istri dan masih tinggal bersama ibunya. Karena dia juga masih tinggal bersama ibunya, akhirnya tinggal dengan ipar juga.
Meski demikian, seperti film yang sedang viral tidak pernah terjadi. Arul mengaku membatasi diri dengan ipar. “Bukan berarti tidak akrab. Hanya saja yang perlu saja. Yang terpenting tidak pernah berduaan di rumah,” tutur dia.
Selain itu, dia mengaku seorang muslim harus membatasi diri dari perselingkuhan. Sebab, itu suatu hal yang dilarang. “Bukan hanya kepada ipar dilarang. Perselingkuhan memang tidak boleh dilakukan,” tegasnya.
Sementara itu, Alif memilih untuk tinggal bersama pasangan secara terpisah dengan keluarga.
“Karena dalam agama dilarang, bukan mahram. Saya khawatir istri saya tidak nyaman. Atau saya yang tidak nyaman,” bebernya. (wie)
(Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)