Sosok Dedi Mulyadi yang Videonya Jadi Barang Bukti Kesaksian Palsu Ketua RT Kasus Vina Cirebon
SURYA.co.id - Sosok Dedi Mulyadi baru-baru ini jadi sorotan usai konten youtube-nya jadi barang bukti keterangan palsu Pak RT di kasus Vina Cirebon.
Diketahui, sejumlah konten YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel dijadikan barang bukti terkait dengan kesaksian palsu Ketua RT Abdul Pasren dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, yang dilaporkan keluarga terpidana ke Bareskrim Mabes Polri.
Hal itu dikatakan Ketua Peradi Kota Bandung Roely Panggabean, Rabu (27/6/2024).
Roely mengatakan keluarga terpidana kasus tewasnya Vina dan Eky telah melaporkan Ketua RT Abdul Pasren dan anaknya Kahfi atas tuduhan memberikan keterangan palsu di atas sumpah ke Mabes Polri.
Keluarga terpidana bersama puluhan pengacara dari Peradi didampingi Dedi Mulyadi telah resmi melaporkan Pasren yang diduga melanggar Pasal 242 KUHP, Selasa.
Untuk melengkapi laporan itu, Roely mengatakan pihaknya telah menyiapkan beberapa bukti seperti putusan pengadilan dan keterangan para saksi.
Selain itu, pihaknya juga telah merangkum sejumlah video wawancara sejumlah saksi yang telah tayang di YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel sebagai bukti tambahan.
"Saya juga membawa flashdisk yang sebagian besar isinya podcast Kang Dedi Mulyadi. Nanti kami tambah juga dari keterangan ahli," katanya, melansir dari Wartakota.
Ia beranggapan kalau bukti-bukti tersebut sudah cukup karena menurut aturan minimal menyertakan dua bukti.
"Kami justru bawa empat bukti untuk lebih meyakinkan," katanya.
Sementara Dedi Mulyadi berharap laporan tersebut bisa diproses dan diuji kebenarannya sebab kesaksian RT Pasren di pengadilan berbanding terbalik dengan apa yang dialami keluarga terpidana.
Dalam kesaksiannya, Pasren mengaku kalauterpidana tidak tidur di rumah kontrakannya. Sementara itu, saksi memastikan terpidana tidur di rumah kontrakan saat malam kejadian bersama anak Pasren, Kahfi.
"Mana yang paling benar dari seluruh pernyataan dan seluruh kebenarannya? Biar diuji oleh Mabes Polri," kata Dedi.
Seperti diketahui keluarga para terpidana kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu melaporkan Abdul Pasren Ketua RT kala itu, ke Bareskrim Polri.
Abdul Pasren dilaporkan atas dugaan telah memberikan keterangan palsu yang mengakibatkan mereka menjadi terpidana.
Laporan diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/208/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 25 Juni 2024.
Dalam laporannya, Pasren dituding telah melanggar Pasal 242 KUHP tentang pernyataan sumpah palsu dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.
Hal itu diungkapkan Kuasa hukum Keluarga Terpidana Kasus Vina, Rully Panggabean, Selasa (25/6/2024).
"LP terkait dengan kesaksian palsu yang dilakukan Pak Pasren selaku RT di wilayah Ibu Aminah beserta anaknya, yang kita duga memberikan keterangan palsu yang dibuat dibawah sumpah," kata Roely.
Pasren merupakan Ketua RT02/RW10, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Cirebon saat kejadian kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Roley menilai, Pasren telah memberikan keterangan palsu yang membuat Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadir Saputra, dan Sudirman, terseret dalam kasus pembunuhan Vina.
Sebab di saat kejadian, Roely mengklaim, mereka tengah menginap di kediaman Pasren.
Namun, Pasren tak mengakuinya saat memberikan keterangan ke polisi dan di persidangan.
Pasren dinilai berbohong saat memberikan kesaksian.
"Kita memang sudah membawa bukti semuanya baik berupa putusan pengadilan, saksi-saksi, danketerangan yang kita dapat dari tetangganya," ujar Rully.
"Bahwa pada malam 27 Agustus 2016 mereka itu memang ada di rumah Pak Pasren. Tapi dalam kesaksian Pak Pasren bilang tidak ada katanya," ungkap Rully.
Selain itu, Pasren belakangan mengaku diminta oleh keluarga terpidana untuk merubah keterangannya.
Padahal, menurut Rully, hal ini sama sekali tidak benar.
"Itu semua tidak benar dan oleh karena itu mereka hari ini membuat laporan," ujarnya.
Sebelumnya keluarga terpidana juga sempat mengungkapkan keterangan palsu yang diberikan Pasren, kepada Dedi Mulyadi.
Mereka menyebut, para terpidana tidur di rumah Abdul Pasren bersama anak Abdul Pasren yang bernama Kahfi pada saat peristiwa berdarah itu terjadi.
“Yakin saya, Pak. Kami tidur di rumah Pak RT, sama anak Pak RT-nya juga si Kahfi,” kata salah satu saksi, Teguh, Minggu (23/6/2024).
Sekadar diketahui, Dedi Mulyadi kerap blusukan mendatangi orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus Vina Cirebon.
Dedi Mulyadi menilai kasus Vina Cirebon banyak mengalami kejanggalan sehingga perlu diusut tuntas.
Lantas, seperti apa sosok Dedi Mulyadi?
Melansir dari Tribunnewswiki, Dedi Mulyadi lahir di Subang, Jawa Barat, pada 11 April 1971.
Merupakan seorang politisi Indonesia yang berasal dari Partai Golkar.
Dedi Mulyadi bukanlah nama baru di kancah perpolitikan Indonesia.
Meski tergolong masih muda, Dedi Mulyadi pernah menduduki berbagai jabatan di pemerintahan.
Semasa kecil, Dedi Mulyadi mengenyam pendidikan dasar di tanah kelahiran yaitu SD Subakti.
Kemudian melanjutkan pendidikan ke SMP Kalijati dan SMA Negeri Purwadadi.
Setelah menyelesaikan pendidikan menengah, Dedi Mulyadi melanjutkan ke pendidikan tinggi.
Dedi memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Sekolah Tinggi Hukum Purnawarman Purwakarta, pada 1999. (1)
Semasa kuliah, Dedi Mulyadi sudah aktif mengikuti organisasi ekstra kampus.
Bahkan tercatat pernah menduduki jabatan sebagai Ketua HMI Cabang Purwakarta.
Tak hanya ekstra kampus, Dedi Mulyadi juga berorganisasi di Lembaga Kemahasiswaan dan pernah aktif di Senat Mahasiswa STH Purnawarman Purwakarta.
Beberapa organisasi lain yang diikuti Dedi Mulyadi adalah Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), yang kemudian berlanjut sebagai Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.
Dedi Mulyadi memilih untuk terjun ke dunia politik dan terpilih menjadi Anggota DPRD Purwakarta Periode 1999-2004 yang bertugas di Komisi E.
Meski masa jabatannya hingga 2004, pada tahun 2003 Dedi Mulyadi terpilih sebagai Wakil Bupati Purwakarta periode 2003-2008.
Dedi mendampingi Lily Hambali Hasan sebagai Bupati Purwakarta.
Setelah masa jabatan habis, Dedi Mulyadi kembali maju dalam Pilkada.
Dedi mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Purwakarta dan berpasangan dengan Dudung B Supardi sebagai Calon Wakil Bupati.
Pasangan ini menjadi Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta pertama yang dipilih langsung oleh rakyat dan memimpin Purwakarta pada periode 2008-2013.
Dedi Mulyadi kembali terpilih menjadi Bupati Purwakarta untuk periode 2013-2018 berpasangan dengan Dadan Koswara.
Dedi Mulyadi yang Ikut Bantu Ungkap Kasus Vina Cirebon. Segini harta kekayaannya. (kolase Tribun Jateng)
Pada 2016, Dedi tepilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD Partai Golkar 2016-2020 menggantikan posisi Irianto MS Syafiuddin.
Dedi Mulyadi turut berpartisipasi dalam kontestasi Pilkada Jawa Barat 2018 dengan maju sebagai Calon Wakil Gubernur Jawa Barat mendampingi Deddy Mizwar.
Pilkada Jawa Barat 2018 menjadi pertarungan yang sengit.
Pasalnya, ada empat pasangan calon yang turut berkontestasi.
Namun, pasangan Deddy Mizwar dan Dedi Mulyadi tidak berhasil terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat.
Pasangan Deddy Mizwar dan Dedi Mulyadi hanya memperolah 25,77 persen suara.
Pada Pilkada Jawa Barat 2018, pasangan Ridwan Kamil dan Uu berhasil terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat. (3)
Berikutnya, Dedi Mulyadi mengikuti pemilihan legislatif 2019 dan sukses melenggang ke Senayan.
Dedi Mulyadi meraih 206.621 suara dan mewakili Daerah pemilihan Jawa Barat VII dari fraksi Partai Golkar.
Rincian Riwayat Karier:
Ketua Umum HMI Cabang Purwakarta (1994)
Senat mahasiswa STH Purnawarman, Purwakarta (1994)
Wakil Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) (1997)
Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). (1998)
Wakil Sekretaris Partai Golkar Kabupaten Purwakarta (1999)
Wakil Ketua GM FKPPI (2002)
Ketua PC Pemuda Muslimin Indonesia (2002)
Sekretaris KAHMI Purwakarta (2002)
Anggota DPRD Purwakarta (2001-2003)
Ketua DPD Golkar Purwakarta (2003)
Wakil Bupati Purwakarta (2003-2008)
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Jawa Barat (2010)
Bupati Purwakarta (2008-2013)
Bupati Purwakarta (2013-2018)
Ketua DPD Golkar Jawa Barat (2016)
Anggota DPR RI Terpilih (2019).
>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id