Pemkot Bogor Keluarkan Larangan Judi Konvensional dan "Online"
Ilustrasi judi online, judi slot.
BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pelarangan judi konvensional dan judi online di Kota Bogor.
Surat Edaran Nomor 100.3.4/2901-Kesra itu ditandangani secara elektronik oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor Hery Antasari pada Jumat (28/6/2024).
“Berdasarkan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta arahan untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan mula dari kasus judi online,” tulis Hery dalam surat edaran tersebut.
Dalam surat edaran, Hery meminta para kepala perangkat daerah, camat, dan lurah, untuk menyosialisasikan upaya pencegahan perjudian online di wilayah kerja mereka masing-masing.
Para tokoh agama juga diimbau untuk menyosialisasikan upaya pencegahan perjudian daring atau online dengan tujuan membangun kesadaran umat beragama.
“Para ketua RT dan RW agar memonitor lingkungan sekitar dan mensosialisasikan upaya pencegahan perjudian daring atau online,” kata Hery.
Hery juga melarang para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bogor bermain judi online dan penggunaan media sosial yang mengarah kepada tindakan yang merugikan.
“Apabila ASN terbukti melakukan judi online, akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujar dia.
Hery juga meminta para orangtua agar mengawasi anak-anaknya dalam penggunaan gadget yang mengarah kepada game online terlarang.
“Para orangtua agar mengawasi anak-anaknya dalam antisipasi penggunaan gadget yang mengarah kepada judi online,” ungkap Hery.