Polda Jabar di Sidang Prepadilan: Pegi Pernah Gunakan Obat Terlarang dan Ditangkap Polisi
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Tim hukum Polda Jawa Barat mengungkapkan Pegi Setiawan tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam pernah menggunakan obat terlarang dan ditangkap di Polsek Gunung Sari Cirebon. Hal tersebut diungkap saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (2/7/2024).
"Ada pelaku penyimpangan pelanggaran hukum seperti tidak memiliki SIM, menggunakan sepeda motor tidak memiliki surat lengkap, menggunakan obat terlarang dan ditangkap di Polsek Gunung Sari Cirebon," ucap salah seorang tim hukum Polda Jabar saat membacakan jawaban kepada kuasa hukum Pegi Setiawan.
Ia melanjutkan Pegi Setiawan memiliki indikasi untuk melakukan tindak pidana. Namun begitu, untuk mengetahui kondisi tersebut lebih mendalam maka harus dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Selain itu, tim hukum Polda Jabar melanjutkan tiap ditanya saat pemeriksaan Pegi Setiawan selalu menjawab tidak tahu. Namun, apabila disuguhkan data-data respons Pegi Setiawan terdapat perubahan reaksi emosi.
Bahkan saat diperlihatkan foto Eky dan Vina, terjadi perubahan emosi. Dengan kondisi itu maka didapati indikasi Pegi Setiawan mengetahui peristiwa pembunuhan tersebut.
Tidak hanya itu, pada pemeriksaan pertama Pegi Setiawan tidak mengenal sosok Sudirman salah seorang terpidana seumur hidup kasus pembunuhan Eky dan Vina. Namun, pada pemeriksaan kedua mengenalinya sebagai teman saat sekolah dasar.
"Pemeriksaan pertama tidak kenal tapi pemeriksaan kedua kenal," kata dia.
Dengan karakter Pegi Setiawan yang manipulatif, ia mengatakan Pegi Setiawan dapat dimintai pertanggungjawaban atas peristiwa tersebut.
photo
Kejanggalan kasus Vina Cirebon. - (Republika)
Dalam sidang praperadilan hari ini, Tim Polda Jawa Barat memberikan jawaban atas gugatan penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam. Mereka memulai membacakan jawaban dengan menolak seluruh dalil-dalil yang disampaikan kuasa hukum Pegi Setiawan pada Senin (1/7/2024) kemarin.
"Termohon menolak dengan tegas terhadap dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon," ucap salah satu kuasa hukum Polda Jabar saat membacakan jawaban gugatan di PN Bandung, Selasa (2/7/2024).
Tim hukum Polda Jawa Barat menjelaskan bahwa sidang praperadilan memeriksa aspek formil penetapan tersangka Pegi Setiawan. Selain itu, sebelum menjelaskan terkait dua alat bukti dalam penetapan status tersangka Pegi Setiawan, kuasa hukum Polda Jawa Barat menjelaskan kronologis kejadian hingga penetapan tersangka para pelaku termasuk Pegi Setiawan.
Kuasa hukum membacakan keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa mulai saksi terpidana hingga saksi teman Pegi Setiawan di masa kecil. Mereka mengungkapkan bahwa Pegi alias Perong merupakan Pegi Setiawan yang terlibat dalam aksi penganiayaan yang menyebabkan kematian kepada Eky dan Vina.
Mereka membacakan keterangan salah seorang saksi yang menyebut bahwa panggilan Pegi Setiawan di masa kecil yaitu Perong. Saksi tersebut merupakan teman masa kecil Perong.
"Saksi mengenal Pegi memiliki nama lengkap Pegi Setiawan dan panggilan Pegi alias Perong adalah Perong," kata kuasa hukum.
Dalam perkara pokok, delapan orang tersangka telah divonis penjara, terdiri dari satu orang yakni, Saka Tatal divonis 8 tahun dan telah bebas. Sedangkan tujuh orang lainnya divonis hukuman penjara seumur hidup.
Sebelumnya, kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkap sejumlah kejanggalan penetapan status tersangka kliennya di sidang praperadilan, Senin (1/7/2024) di PN Bandung. Mereka pun menilai bahwa Polda Jabar telah menangkap orang yang salah.
Insank Nasruddin kuasa hukum Pegi Setiawan menilai Polda Jawa Barat telah menangkap orang yang salah. Selain itu, pihaknya menilai bahwa Polda Jawa Barat tidak memiliki dua alat bukti dalam menetapkan status tersangka terhadap kliennya.
"Pembacaan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka error ini personanya artinya kita menititikberatkan kepada bahwa yang kami nilai di sini bahwa salah orang, salah sasaran dan salah objek. Itu yang kami tekankan di dalam permohoonan praperadilan kami," ucap dia sesuai persidangan, Senin (1/7/2024).