Polda Jabar di Sidang Prepadilan: Pegi Pernah Gunakan Obat Terlarang dan Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Tim hukum Polda Jawa Barat mengungkapkan Pegi Setiawan tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam pernah menggunakan obat terlarang dan ditangkap di Polsek Gunung Sari Cirebon. Hal tersebut diungkap saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (2/7/2024).

"Ada pelaku penyimpangan pelanggaran hukum seperti tidak memiliki SIM, menggunakan sepeda motor tidak memiliki surat lengkap, menggunakan obat terlarang dan ditangkap di Polsek Gunung Sari Cirebon," ucap salah seorang tim hukum Polda Jabar saat membacakan jawaban kepada kuasa hukum Pegi Setiawan.

Ia melanjutkan Pegi Setiawan memiliki indikasi untuk melakukan tindak pidana. Namun begitu, untuk mengetahui kondisi tersebut lebih mendalam maka harus dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Selain itu, tim hukum Polda Jabar melanjutkan tiap ditanya saat pemeriksaan Pegi Setiawan selalu menjawab tidak tahu. Namun, apabila disuguhkan data-data respons Pegi Setiawan terdapat perubahan reaksi emosi.

Bahkan saat diperlihatkan foto Eky dan Vina, terjadi perubahan emosi. Dengan kondisi itu maka didapati indikasi Pegi Setiawan mengetahui peristiwa pembunuhan tersebut.

Tidak hanya itu, pada pemeriksaan pertama Pegi Setiawan tidak mengenal sosok Sudirman salah seorang terpidana seumur hidup kasus pembunuhan Eky dan Vina. Namun, pada pemeriksaan kedua mengenalinya sebagai teman saat sekolah dasar.

"Pemeriksaan pertama tidak kenal tapi pemeriksaan kedua kenal," kata dia.

Dengan karakter Pegi Setiawan yang manipulatif, ia mengatakan Pegi Setiawan dapat dimintai pertanggungjawaban atas peristiwa tersebut.

polda jabar di sidang prepadilan: pegi pernah gunakan obat terlarang dan ditangkap polisi

photo

Kejanggalan kasus Vina Cirebon. - (Republika)

Dalam sidang praperadilan hari ini, Tim Polda Jawa Barat memberikan jawaban atas gugatan penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam. Mereka memulai membacakan jawaban dengan menolak seluruh dalil-dalil yang disampaikan kuasa hukum Pegi Setiawan pada Senin (1/7/2024) kemarin.

"Termohon menolak dengan tegas terhadap dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon," ucap salah satu kuasa hukum Polda Jabar saat membacakan jawaban gugatan di PN Bandung, Selasa (2/7/2024).

Tim hukum Polda Jawa Barat menjelaskan bahwa sidang praperadilan memeriksa aspek formil penetapan tersangka Pegi Setiawan. Selain itu, sebelum menjelaskan terkait dua alat bukti dalam penetapan status tersangka Pegi Setiawan, kuasa hukum Polda Jawa Barat menjelaskan kronologis kejadian hingga penetapan tersangka para pelaku termasuk Pegi Setiawan.

Kuasa hukum membacakan keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa mulai saksi terpidana hingga saksi teman Pegi Setiawan di masa kecil. Mereka mengungkapkan bahwa Pegi alias Perong merupakan Pegi Setiawan yang terlibat dalam aksi penganiayaan yang menyebabkan kematian kepada Eky dan Vina.

Mereka membacakan keterangan salah seorang saksi yang menyebut bahwa panggilan Pegi Setiawan di masa kecil yaitu Perong. Saksi tersebut merupakan teman masa kecil Perong.

"Saksi mengenal Pegi memiliki nama lengkap Pegi Setiawan dan panggilan Pegi alias Perong adalah Perong," kata kuasa hukum.

Dalam perkara pokok, delapan orang tersangka telah divonis penjara, terdiri dari satu orang yakni, Saka Tatal divonis 8 tahun dan telah bebas. Sedangkan tujuh orang lainnya divonis hukuman penjara seumur hidup.

Sebelumnya, kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkap sejumlah kejanggalan penetapan status tersangka kliennya di sidang praperadilan, Senin (1/7/2024) di PN Bandung. Mereka pun menilai bahwa Polda Jabar telah menangkap orang yang salah.

Insank Nasruddin kuasa hukum Pegi Setiawan menilai Polda Jawa Barat telah menangkap orang yang salah. Selain itu, pihaknya menilai bahwa Polda Jawa Barat tidak memiliki dua alat bukti dalam menetapkan status tersangka terhadap kliennya.

"Pembacaan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka error ini personanya artinya kita menititikberatkan kepada bahwa yang kami nilai di sini bahwa salah orang, salah sasaran dan salah objek. Itu yang kami tekankan di dalam permohoonan praperadilan kami," ucap dia sesuai persidangan, Senin (1/7/2024).

OTHER NEWS

49 minutes ago

Pria yang Tewas Gantung Diri di Koja Tinggalkan Surat, Isinya "Maafin Bapak"...

49 minutes ago

Daftar Harga HP Samsung Terbaru Juli 2024,Bandingkan Galaxy S24 dengan Galaxy Z Flip5

49 minutes ago

BRIN Temukan Lukisan Gua Berusia 51.200 Tahun, Tertua di Indonesia

49 minutes ago

Portugal vs Prancis: Cristiano Ronaldo cs Punya Kenangan Manis dan Mimpi Buruk

49 minutes ago

5 Arti Mimpi Bertemu dengan Khodam Nyi Roro Kidul, Ada Pesan Spiritual yang Sebaiknya Didengarkan

49 minutes ago

Spesifikasi Honda CRF250L, Beda dari CRF250 Rally

51 minutes ago

Perjalanan 8 Tim ke Perempat Final Euro 2024, Siapa yang Bakal ke Semifinal?

51 minutes ago

Perempat Final Euro 2024: Timnas Spanyol dan Inggris Paling Favorit Juara

51 minutes ago

Prediksi Skor Spanyol vs Jerman,Cek H2h,Statistik Tim,dan Prediksi AsianBookie Euro 2024

51 minutes ago

10 Soal dan Kunci Jawaban Post Test Modul 2 Jenjang Pendidikan Inklusif atau Dasar

51 minutes ago

Pebulutangkis Indonesia Hempaskan Ganda Israel, Warganet: Sukurin Kalah

51 minutes ago

Terbaru,Daftar Nama 61 Calon Menteri dan Wamen Kabinet Prabowo-Gibran,Masih Ada Menteri Jokowi

1 hour ago

Ternyata Begini Proses Arus Logistik Barang MotoGP Masuk ke KEK Mandalika

1 hour ago

Hotman Paris Penasaran Wanita yang Meruntuhkan Hati Ketua KPU Hasyim Asy,ari

1 hour ago

Profil Prof Budi Santoso Dokter Spesialis Kandungan Dicopot Jabat Dekan Fakultas Kedokteran Unair

1 hour ago

Awal Mula Kasus Asniani,Pensiunan Guru TK yang Diminta Kembalikan Gaji 2 Tahun Rp 75 Juta ke Negara

1 hour ago

KPU Tunjuk Mochamad Afifuddin Plt Ketua KPU Gantikan Hasyim Asy'ari

1 hour ago

Unair Tak Menjelaskan Alasan Pencopotan Dekan FK yang Tolak Dokter Asing

1 hour ago

Kemenkes Nyatakan Tak Terlibat Pemberhentian Dekan FK Unair, Singgung Masalah Internal

1 hour ago

Kritisi Pola Asuh Ibu terhadap Anak Masuk Kategori Mom-Shaming?

1 hour ago

PDIP Geser Andika Perkasa ke Pilgub Jateng, Siap Perang Lawan Calon Jokowi

1 hour ago

Mensos Puji Keberanian Anak SD Asal Bandung yang Kirim Surat ke Polisi

2 hrs ago

Penumpang "Tap In" dan "Tap Out" di Stasiun yang Sama, LRT Jabodebek Kenakan Tarif Maksimal

2 hrs ago

Tak Masuk Kerja, Anggota Polres Gunungkidul Dipecat

2 hrs ago

Kemenkes Bantah Terlibat Pencopotan Prof Budi dari Dekan FK Unair

2 hrs ago

Saksi Ahli Polda Jabar Sebut Pegi Setiawan Sah Jadi Tersangka

2 hrs ago

Sinyal BTN Syariah hingga Muhammadiyah Lawan Dominasi BSI (BRIS)

2 hrs ago

Buruh Bakal Mogok Kerja Massal Pekan Depan Jika Permendag 8/2024 Tak Segera Direvisi

2 hrs ago

Ciri-ciri Tantrum yang Sudah Tidak Normal Pada Anak,Perhatikan 5 Tanda-tandanya

2 hrs ago

Tutut Kenang Sederhananya Soeharto,Sudah Jadi Presiden Potong Rambut Tetap ke Pencukur Bawah Pohon

2 hrs ago

Update Harga LSUV Baru per Juli 2024

2 hrs ago

Pesan Semuel Abrijani Pangerapan Usai Nyatakan Mundur dari Aptika Kemenkominfo

2 hrs ago

Libur Dulu 10 Hari, Timnas U-16 akan Kembali Lanjutkan TC di Yogyakarta

2 hrs ago

Isi Chat Kiky Saputri ke Pembongkar Aib Lettu Fardhana,Sohib Ayu Ting Ting Kuak Sinyal Negatif

2 hrs ago

Prediksi Skor Argentina vs Ekuador Copa America 2024: Nasib Messi Abu-abu,Albiceleste Tetap Unggul

2 hrs ago

TERJAWAB Alasan Cristiano Ronaldo Tetap Nekad Ambil Pinalti,Ogah Menyerah Lawan Slovenia

2 hrs ago

Francisco Rivera Ungkap Alasan Terima Tawaran Gabung Persebaya, Kagum dengan Ini

2 hrs ago

Awan Kelabu Negeri Nasi Usai Dibantai Indonesia, Media Vietnam Sampai Minta Ampun

2 hrs ago

Ini Alat Bukti Kuat yang Dimiliki Pegi Setiawan Menurut Susno Duadji,Ahli Polda Jabar Mengakui

2 hrs ago

Allahumma Yassir Wala Tu,assir Arab,Latin dan Artinya Lengkap Cara Mengamalkan,Dibaca Berapa Kali?