Kasus Pembuat Order Fiktif yang Digerebek Driver Ojol Berujung Damai
Seorang pria bernama Ari Tio Pilus Simatupang (25) berdamai dengan driver ojek online, Juliana (48), soal orderan fiktif di Polsek Helvetia pada Senin (1/7/2024) malam.
MEDAN, KOMPAS.com - Rekaman peristiwa penggerebekan oleh sejumlah driver ojek online ke kediaman warga yang membuat order fiktif di Jalan Mesjid, Kecamatan Helvetia Timur, Kota Medan, menyebar di jejaring media sosial.
Video tersebut salah satunya diunggah di akun Instagram @medantalk. Terlihat sejumlah driver ojol ramai di lokasi tersebut, dengan narasi yang menyebut peristiwa terjadi pada Senin (1/7/2024) malam.
"Ojol gerebek pelaku orderan fiktif Medan," demikian narasi di dalam video tersebut.
Kepala Polsek Helvetia Kompol Alexander Putra membenarkan adanya kejadian tersebut. Dia menjelaskan, pelaku bernama Ari Tio Pilus Simatupang (25) sedangkan korban, Juliana (48).
"Jadi awalnya, Ari ini memesan ojol melalui aplikasi untuk mengantarkan orderan berupa kipas angin seharga Rp 130 ribu ke daerah Jalan Dr Mansyur, kosan di sekitar USU," kata Alex melalui saluran telepon, Selasa (2/7/2024).
Ari lalu membawa kipas angin ke tempat yang dituju. Namun, sesampainya di lokasi, rupanya order itu fiktif, atau tidak ada yang memesan.
"Lalu, korban ini kan ada komunitas ojolnya dan menyampaikan apa yang dialaminya. Dari situ diketahui, ada juga driver yang pernah tertipu oleh pelaku," ungkap Alex.
Merasa tak terima, Juliana bersama driver ojol yang lain pun mendatangi rumah Ari.
Menurut Alex, anggotanya mendapati informasi itu, dan turut mendatangi lokasi. Ari pun dibawa ke Polsek Helvetia.
"Semalam, kedua belah pihak telah kami pertemuan dan mereka bersepakat untuk berdamai sehingga tidak kami proses lebih lanjut," tutup Alex.