FAKTA BARU Afif Maulana,Keluarga Yakin Anaknya tak Melompat dari Jembatan,Diduga Disiksa Polisi
TRIBUN-MEDAN.com - Kasus kematian siswa SMP Afif Maulana di Padang kembali jadi buah bibir.
Anak berusia 13 tahun tersebut meninggal diduga disiksa polisi.
Kedua orangtua Afif Maulana (13), Afrinaldi dan Anggun yakini anaknya tak melompat dari jembatan Batang Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat.
Diketahui Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Suharyono telah menyampaikan hasil penyelidikan terkait kematian Afif Maulana.
Irjen Suharyono menyebut, berdasarkan hasil autopsi, siswa SMP tersebut meninggal dunia akibat tulang iga patah lalu menusuk paru-paru setelah melompat dari jembatan.
KASUS Siswa SMP di Padang Tewas, Kapolda Sebut Video CCTV di Polsek Sudah Terhapus (HO)
“Saya yakin seyakin-yakinnya anak saya tidak melompat, karena tidak ada tanda-tanda di badannya jatuh dari ketinggian,” kata ayah Afif kepada awak media di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2024).
Sementara itu ibunda Afif, Anggun menyatakan anaknya tersebut tak pernah memiliki sejarah suka tawuran.
Bahkan kata Anggun, Afif tak pernah keluar malam.
“Afif pun tidak pernah tawuran sama sekali, keluar malam pun tak pernah. Kalau dia melompat pasti badannya itu patah-patah, cara jatuhnya itu berserakan, kalau ini tidak,” terangnya.
Adapun kuasa hukum kedua orang tua Afif, Indira Suryani berharap Komnas HAM dapat membantu ekshumasi jenazah Afif.
“Itu akan dibantu oleh Komnas HAM, itu salah satu tuntutan kami ke Komnas membantu kami ekshumasi,” tegasnya.
Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Suharyono memproses anggotanya yang diduga menyalahi prosedur saat menangkap belasan pelajar yang tawuran pada 9 Juni 2024.
Diketahui pada saat itu, Afif Maulana (13), seorang siswa SMP yang diduga ikut kelompok tawuran ditemukan tewas atas dugaan penganiayaan oleh anggota polisi.
"Salah satunya, Kapolda harus menonaktifkan Direktur Samapta Bhayangkara (sabhara) Polda Sumbar," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Sabtu (29/6/2024).
Ketegasan ini perlu dilakukan oleh Kapolda Sumbar sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Surat Telegram Kapolri bernomor ST/2162/X/HUK.2.8./2021 tertanggal 18 Oktober 2021.
Dia menyinggung soal pernyataan Irjen Suharyono yang awalnya membantah adanya pelanggaran anggota.
Bahkan Kapolda berkeinginan untuk mencari orang yang memviralkan peristiwa kematian tersebut.
"Namun, setelah Kompolnas, Komnas HAM turun ke lapangan situasinya menjadi berubah. Kapolda Sumbar langsung intensif melakukan pemeriksaan terhadap anggotanya," ucapnya.
Untuk itu, Sugeng mendesak agar Irjen Suharyono melakukan tindakan tegas terhadap para anggotanya tersebut.
"Tinggal yang ditunggu adalah punishment terhadap atasan langsung dari personel yang berbuat kekerasan tersebut serta melakukan proses pidana aniaya yang mengakibatkan mati dengan proses sientifik Kriminal investigasi," jelasnya.
17 Anggota Melanggar
Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Suharyono mengatakan 17 anggotanya akan disidangkan terkait dugaan kekerasan terhadap penanganan 18 orang anak yang akan melakukan tawuran di Polsek Kuranji, Kamis (27/6/2024).
Hal ini berkaitan dengan anggota kepolisian yang diduga melakukan kekerasan kepada 18 orang yang diduga akan melakukan tawuran yang diamankan anggota Sabhara Polda Sumbar.
Selanjutnya, sebanyak delapan orang dibawa ke Polsek Kuranji beserta dengan barang bukti yang berserakan di atas Jembatan Kuranji, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, pada Minggu (9/6/2024).
"Jadi progresnya, kami sudah menyampaikan pengumuman 17 anggota kami yang akan disidangkan. Apakah nanti sidang kode etik atau pidana, nanti kelanjutannya," kata Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono.
Hasil pemeriksaan yang telah dilakukan Polda Sumbar terhadap 40 anggota Polri, ada 17 orang terbukti memenuhi unsur melakukan dugaan kekerasan.
Namun, saat ini sedang dilakukan pencarian objeknya.
"Kalau anggotanya dan apa yang dilakukannya sudah saya sampaikan, dan ancaman hukumannya sudah ada, tetapi nanti sebelum sidang kita lakukan siapa yang menjadi objeknya, yaitu 18 orang yang diperiksa di Polsek Kuranji," ujarnya.
Irjen Pol Suharyono menyebutkan untuk 17 anggota yang diperiksa merupakan anggota Sabhara Polda Sumbar. Hal itu dikarenakan petugas yang terlibat pada saat kejadian adalah anggota Sabhara Polda Sumbar.
"Sampai saat ini anggota tersebut masih pemeriksaan, kalau penahanan belum. Para petugas tersebut masih diperiksa di ruang Paminal. Karena masih penyelidikan, sehingga belum ada penahanan," katanya.
Irjen Pol Suharyono meminta untuk mempercayakannya kepada pihaknya, dikarenakan 17 orang tersebut anggotanya sendiri dan masih dalam proses pemberkasan selanjutnya.
"Pelanggarannya (17 anggota Sabhara), ya kode etik. Tidak sesuai dengan SOP di dalam proses pengamanan maupun pemeriksaan," kata Irjen Pol Suharyono.
Rekaman CCTV Terhapus
Kasus kematian siswa SMP di Padang, Afif Maulana masih menjadi teka-teki. Orangtua Afif Maulana masih yakin anaknya tewas dianiaya Polisi.
Sementara Polisi menyebut bahwa Afif Maulana tewas setelah lompat dari jembatan Kuranji Padang.
Keluarga Afif Maulana meminta bukti CCTV di Polsek Kuranji jika anaknya tak dianiaya.
Namun Polda Sumbar menyebutkan bahwa rekaman CCTV di Polsek Kuranji terhapus.
Sempat disebutkan bahwa Polsek Kuranji diduga menganiaya Afif Maulana saat melaksanakan razia tawuran.
Kematian Afif Maulana Siswa SMP di Padang masih menjadi teka-teki.
Keluarga Afif menduga kuat anaknya tewas setelah dianiaya Polisi pada Minggu 9 Juni 2024.
Sementara Polisi menyebut bahwa Afif lompat ke sungai ketika mengetahui ada razia tawuran.
Sementara, mayat Afif ditemukan di sungai Kuranji Padang.
Tubuh Afif ditemukan dengan bekas luka lebam dan tulang rusuk patah.
Afif Maulana, bocah SMP Padang dianiaya oknum polisi (Kolase Tribun Medan)
Keluarga sempat meminta ke Polisi rekaman CCTV di Polsek Kuranji jika memang anaknya tak dibawa ke Polsek tersebut.
Namun sayanganya Polisi menyebut rekaman CCTV itu terhapus.
"Jadi CCTV tidak rusak. Ada CCTV, tetapi daya tampung untuk menyimpan atau DVR hanya 11 hari," ujar Kapolda Sumbar Irjen Suharyono saat konferensi pers Minggu (30/6/2024), dilansir TribunPadang.com.
Ia menyebut, berdasarkan keterangan tim IT Polda, CCTV di Polsek Kuranji hanya punya ruang penyimpanan 1 terabyte (TB).
Dengan kapasitas sebesar itu, mereka hanya bisa melacak peristiwa 11 hari sebelumnya.
"Laporan yang masuk tanggal 21 Juni 2024. Ahlinya membuka CCTV tanggal 23 Juni 2024."
"Berarti yang bisa diambil (rekaman CCTV) hanya sampai tanggal 13 Juni 2024. Itu hari keempat setelah kejadian (pengamanan terduga pelaku tawuran)," tuturnya.
Atas dasar itu, kejadian ketika dilakukan pengamanan terhadap 18 terduga pelaku tawuran di Polsek pada Minggu (9/6/2024) tak terlacak lagi.
Kendati demikian, Suharyono berujar, dirinya sudah mempunyai dokumentasi pengamanan tersebut.
Ia memperlihatkan, foto-foto terduga pelaku tawuran setelah dilakukan pengamanan di Kapolsek Kuranji.
Bukti foto tersebut, ucap Suharyono, menegaskan tak ada Afif Maulana di antara belasan terduga pelaku yang diamankan di Polsek Kuranji.
Menurutnya, sejumlah foto itu adalah dokumentasi dari personel kepolisian yang bertugas pada malam itu.
Ia juga menyampaikan, foto-foto itu telah ditunjukkan saat pertemuan dengan Kompolnas, KPAI, Kementerian PPA, Komnas HAM, Ombudsman, LBH Padang, hingga pihak keluarga pada beberapa waktu yang lalu.
Berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki pihaknya, Suharyono mengatakan kematian Afif Maulana diduga karena meloncat ke Sungai Batang Kuranji.
"Selain itu, hasil visum menunjukkan bahwa memang terdapat luka lecet di tubuh jasad Afif, dari hasil pemeriksaan dokter forensik, penyebab kematian Afif ialah benturan keras yang membuat tulang rusak Afif patah dan mengenai paru-paru."
"Adapun lebam di tubuh Afif, kata dokter forensik merupakan lebam mayat," tutur Suharyono.
Ia berujar, hingga kini pihak tertentu masih bertahan dengan asumsi tanpa fakta, baik melalui press release maupun konferensi pers.
"Walau sudah dijelaskan seberapa baik pun, ini fakta, ini saksi kunci, ini sudah kami periksa, sudah dihadirkan, ini rekamannya, ini fotonya, dan seterusnya, masih saja mencari-cari yang tidak ada di kami sehingga kami memohon kepada semua pihak kalau ada info baru apa pun, lampirkan dengan bukti," ungkapnya.
Sebelumnya berdasarkan investigasi, LBH Padang menduga korban meninggal dunia karena disiksa anggota polisi yang sedang patroli.
"Berdasarkan hasil investigasi LBH, kami melihat almarhum menjadi korban penyiksaan oleh kepolisian diduga dilakukan oleh anggota Sabhara Polda Sumbar," kata Direktur LBH Padang, Indira Suryani, Kamis (20/6/2024).
Menurut keterangan teman korban berinisial A, pada Minggu (9/6/2024) sekitar pukul 04.00 WIB, tutur Indira, saat itu A sedang berboncengan dengan Afif memakai sepeda motor di jembatan aliran Batang Kuranji By Pass.
Kemudian, pada saat bersamaan korban Afif dan A yang sedang mengendarai motor dihampiri polisi yang berpatroli.
"Pada saat itu polisi menendang kendaraan korban AM terpelanting ke pinggir jalan. Pada saat terpelanting, korban Afif berjarak sekitar dua meter dari korban A," tuturnya.
Indira mengatakan, pada saat itu korban A ditangkap, diamankan dan sempat melihat korban Afif dikerumuni oleh polisi, tetapi keduanya terpisah.
"Saat ditangkap polisi, korban A melihat korban Afif sempat berdiri dan dikelilingi oleh anggota kepolisian yang memegang rotan. Hingga saat itu, korban A tidak pernah lagi melihat korban Afif ," terangnya.
Indira lalu mengatakan, pada siang harinya jenazah Afif ditemukan mengapung di Batang Kuranji.
Kondisi AM saat itu ditemukan penuh luka lebam.
Setelah itu jenazah korban diautopsi dan keluarga korban menerima fotocopy sertifikat kematian Nomor: SK/34/VI/2024/Rumkit dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar.
"Keluarga korban sempat diberitahu oleh polisi Afif meninggal akibat tulang rusuk patah 6 buah dan robek di bagian paru-paru," kata Indira.
Atas peristiwa tersebut, ayah kandung dari korban Afif membuat laporan ke Polresta Padang, dengan laporan Nomor: LP/B/409/VI/2024/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT.
LBH Padang lantas meminta polisi mengusut tuntas kasus tersebut tanpa ada yang ditutup-tutupi.
"Kami meminta kepada Kepolisian Daerah Sumatera Barat memproses hukum semua anggotanya yang melakukan penyiksaan terhadap anak dan dewasa dalam tragedi jembatan Kuranji Kota Padang dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan KUHP untuk kasus yang menimpa orang dewasa," pungkasnya.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Sumber: Tribunnews.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan