Uang Pengadaan Lahan Tol Cisumdawu Ratusan Miliar Belum Bisa Cair,Kajari Sumedang Ungkap Alasannya
Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Uang senilai Rp 329 miliar yang dikonsinyasikan atau dititipkan ke Pengadilan Negeri Sumedang belum bisa dicairkan.
Uang tersebut menjadi objek perkara seiring ditetapkannya lima orang menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
Kelima orang tersebut diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara karena mengalihkan hak kepemilikan lahan kepada yang bukan berhak pada proyek pengadaan lahan Tol Cisumdawu di Kabupaten Sumedang pada 2019.
"(Uang) ini menjadi objek perkara kita, akan kita lakukan proses berikutnya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Yenita Sari, Senin (1/7/2024) malam.
Setelah ditetapkan tersangka, empat tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sumedang. Satu lainnya masih dalam proses penangkapan.
Kelima tersangka adalah DSM, AR, AP, MI, dan U.
"Pada 2019-2020, telah dilaksanakan pembebasan lahan untuk jalan tol seksi 1 di Cilayung. Pada tahun itu, ada inventarisasi dan identifikasi hak tanah untuk mendapatkan ganti rugi, di mana AR ditunjuk sebagai Satgas B dan P adalah anggotanya," ucap Yenita.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Yenita Sari. (Tribun Jabar/Kiki Andriana)
"Hasil itu dituangkan dalam daftar nominatif, untuk mendapatkan penggantian wajar, yang selanjutnya akan dikirimkan ke pejabat PPK Kementerian PU."
Dari inventarisasi, ada sembilan tanah berupa 7 leter C tanah adat dan 2 SHGB.
"Berdasarkan pembayaran dari lembaga aset negara tahun 2021, untuk pembayaran hal itu ke rekening PN Sumedang telah dibayarkan atas nama PT Priwista Raya," kata Yenita.
Namun, uang yang sudah masuk ke PN Sumedang itu tak bisa dicairkan karena ada gugatan dari Iyus Iskandar dkk. Gugatan sejatinya dilayangkan pada 2020.
"Maka uang tersebut dikonsinyasikan," katanya.
Setelah ditelusuri sesuai gugatan itu, ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan kelima tersangka. (*)