Hotman Paris Minta Tolong Jaksa Agung Karena Diacuhkan Presiden Jokowi soal Kasus Vina Cirebon
TRIBUNBENGKULU.COM - Hotman Paris minta tolong kepada Jaksa Agung untuk membantu menuntaskan kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Hal itu lantaran Hotman merasa diacuhkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Vina Cirebon.
"Usulan Hotman 911 agar dibentuk tim pencari fakta oleh bapak Presiden Ri tidak mendapat tanggapan. Mau apa kita, bisa apa kita," tulis Hotman Paris di akun Instagramnya @hotmanparisofficial, Kamis (27/6/2024).
"Usulan kedua saat ini adalah, kita berharap agar Bapak Jaksa Agung dan Bapak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, jangan melimpahkan berkas perkara Pegi ke pengadilan negeri, sampai tuntas, sampai terbongkar dalam penyelidikan, siapa sebenarnya biang keladi semua ini."
Hotman meminta Jaksa Agung agar mengarahkan bawahannya di Kejati Jabar untuk tidak meloloskan berkas penyidikan Pegi, sampai kasus Vina benar-benar terkuak.
"Bapak Jaksa Agung punya kewenangan untuk tidak melimpahkan, minta terus P19 agar dibongkar siapa pelakunya," pintanya.
Menurut Hotman, kasus Vina banyak kejanggalan. Ada kesaksian hingga berita acara pemeriksaan (BAP) yang bertentangan satu sama lain.
Terlebih, para terpidana kasus Vina, Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal, tengah berupaya mengajukan peninjauan kembali (PK).
"Lagi pula, lima terpidana mengatakan bukan Pegi pelakunya. Satu mengatakan Pegi pelakunya. maka Jaksa Agung berwenang, memiliki power secara hukum untuk meminta penyidik kenapa mempercayai atu orang dari pada lima orang," jelas Hotman.
Menurut Hotman, kasus Vina banyak kejanggalan. Ada kesaksian hingga berita acara pemeriksaan (BAP) yang bertentangan satu sama lain.
Terlebih, para terpidana kasus Vina, Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal, tengah berupaya mengajukan peninjauan kembali (PK).
"Lagi pula, lima terpidana mengatakan bukan Pegi pelakunya. Satu mengatakan Pegi pelakunya. maka Jaksa Agung berwenang, memiliki power secara hukum untuk meminta penyidik kenapa mempercayai atu orang dari pada lima orang," jelas Hotman.
Hotman tidak ingin hasil putusan pengadilan sebelumnya yang menjebolskan delapan terpidana ke penjara, bertentangan dengan putusan sidang Pegi kelak.
"Mau diapain negara ini," pungkasnya.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi acuhkan permintaan Hotman Paris untuk membongkar kasus Vina Cirebon. (TribunBengkulu.com/Ist)
Hotman Minta Penyidik Diperiksa
Sebelumnya, Hotman Paris juga angkat bicara dan bikin heboh.
Pasalnya, Hotman menyebut dalang kasus Vina Cirebon gak akan terbongkar kecuali dengan 1 syarat.
Yakni penyidik kasus Vina Cirebon di tahun 2016 diperiksa.
Tanpa syarat tersebut, menurut Hotman, dalang kasus ini tak akan ditemukan.
Hotman Paris mengingatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus Vina 2016 dan 2024 beda. Satu kasus punya dua BAP jelas mengindikasikan ada yang salah.
“Padahal BAP tabun 2016 total bertentangan dengan BAP tahun 2024. Jadi something wrong,” kata Hotman Paris lewat video yang diunggah di akun Instagramnya.
Ia kemudian mengingatkan, jika BAP tahun 2024 dibawa ke pengadilan maka makin sah terbukti ada dua perkara yang sama tapi putusannya berbeda berdasarkan pada dua BAP yang bereda.
Hotman juga menyinggung soal 2 DPO yang dihapus karena fiktif.
“Dulu disebutkan, dua DPO itulah yang mengantar almarhum ke fly over. Itu di BAP. Kenapa penyidiknya tidak diperiksa yang 2016? Sementara sekarang katanya fiktif,” ujarnya.
Pegi Setiawan alias Perong kemudian ditangkap polisi di Bandung, belum lama ini.
Namun publik malah ragu, yang ditangkap bukan Pegi yang asli.
“Kemudian, dulu disebutkan, semua mengatakan Pegi adalah salah satu pelaku. Tapi, sekarang lima mengatakan bukan pelaku yang di 2024.
Apakah Pegi yang sama? Jadi kunci utamanya itu adalah penyidik di tahun 2016 itu harus diperiksa,” cetus Hotman Paris.
Setelahnya, pesohor dengan 9 jutaan pengikut di Instagram itu menyampaikan pesan terbuka kepada Propam Mabes Polri.
Hotman Paris mewanti-wanti jika penyidik tahun 2016 tak diperiksa, maka dalang pembunuhan tidak terbongkar.
“Halo Propam di mana kamu? Tanpa itu, (dalangnya) enggak akan terbongkar.
Keluarga Vina enggak bisa apa-apa karena tidak ada upaya hukum. Kami kuasa hukum keluarga Vina enggak bisa apa-apa karena saya ngerti hukum,” tutupnya.
Bukti Pegi Setiawan Dalangi Kasus Vina Cirebon Kurang Kuat
Cuma modal ijazah, Polda Jabar menduga Pegi Setiawan lah yang menjadi dalang kasus Vina Cirebon.
Hal ini mendapat komentar nyelekit dari Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting.
Jamin menyoroti alat bukti yang digunakan untuk menetapkan Pegi sebagai DPO kasus Vina-Eki.
Mengingat pasal yang digunakan adalah pasal 340, maka Jamin Ginting menegaskan bahwa alat bukti yang digunakan tak boleh sederhana.
Harus ada scientific evidence yang di antaranya ada bukti CCTV, saksi dan tes DNA.
“Ini pasal 340, pembunuhan berencana yang ancamannya seumur hidup atau hukuman mati nggak bisa dengan alat bukti yang sederhana harus ada yang namanya forensik yang sifatnya scientific evidence,” tutur Jamin Ginting dikutip dari YouTube tvOneNews.
Berangkat dari hal itu, menurutnya ijazah belum dapat membuktikan keterlibatan Pegi dalam kasus Vina-Eki.
“Ijazah itu membuktikan apa? nama Pegi Setiawan banyak,” ujarnya.
Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ungkap Ciri-Ciri Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon Berbeda dari Kliennya (Kolase Youtube Kompas TV)
Kuasa Hukum Yakin Pegi Setiawan Bebas
Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM meyakini Pegi Setiawan tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan akan dibebaskan.
Menurutnya, pihaknya telah memiliki bukti kuat yang dapat membuat Pegi Setiawan menang di praperadilan.
Praperadilan Pegi Setiawan akan digelar pada Senin, 24 Juni 2024 mendatang.
Toni RM mengungkapkan, salah satu bukti yang dapat digunakan adalah bukti chat dari Dede, teman Pegi.
Pegi dan Dede itu terekam pada tanggal 27 Juli 2016 hingag September 2016 silam.
Riwayat chat itu menunjukkan bahwa Pegi benar-benar berada di Bandung, Jawa Barat ketika peristiwa pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Kemudian pada 3 Agustus 2016, Dede juga sempat bertanya kapan Pegi balik dari Bandung ke Cirebon.
Namun Pegi Setiawan baru membalas chat Dede pada tanggal 1 September 2016.
Toni pun mengklaim bahwa Pegi berada di Bandung dan tidak tahu apa-apa soal tragedi pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
"Sampai dijawab 1 September saya tidak jadi pulang (ke Cirebon) karena motor saya dirampas oleh polisi. Ini sudah sangat jelas bukti yang sangat kuat."
"Bahwa komunikasi antara Dede dengan Pegi Setiawan menjelang kejadian dari Juli sampai September, memang Pegi Setiawan berada di Bandung dan tidak tahu apa-apa," kata Toni dilansir Tribun Jakarta, Senin (17/6/2024).
Lebih lanjut Toni menuturkan, saat itu Pegi menuliskan chat ke Dede bahwa dia tak jadi pulang karena dikira geng motor.
Motornya disita tapi Pegi tetap berpikir bagaimana menebus motor tersebut.
"Jadi dikiranya dia geng motor, motornya disita tapi pikirannya dia tetap nebus makanya dia bilang saya enggak punya uang buat nebusnya. Enggak ada pikiran pelaku pembunuhan, enggak ada," ujarnya.
Toni pun menilai, chat antara Dede dan Pegi ini bisa menjadi kuncian untuk memenangkan gugatan di sidang praperadilan nanti.
Ia optimis dapat memenangkan kliennya dari penetapan sebagai tersangka utama pembunuhan Vina dan Eky.
Terlebih menurut Toni, dari bukti yang ada, saksi, hingga jejak digital sudah jelas bahwa Pegi tak terlibat.
"Optimis kalau hakimnya enggak masuk angin udah jelas, sekarang alat buktinya apa? Kalau dari bukti-bukti, saksi-saksi kemudian chat-chat digital yang sudah jelas."
"Lalu alat bukti dari penyidik apa (menetapkan) Pegi Setiawan sebagai tersangka?" ujarnya. (**)