Ingat, Hari Ini Batas Akhir Pemadanan NIK-NPWP

ingat, hari ini batas akhir pemadanan nik-npwp

Petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan informasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada wajib pajak di salah satu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Jakarta, Selasa (27/2/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto

Mulai 1 Juli 2024, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Artinya, setiap wajib pajak perlu melakukan pemadanan NIK dan NPWP paling lambat hari ini, Minggu (30/6).

Direktur Jenderal Pajak (DJP) atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mencatat masih ada 681 ribu NIK yang belum dipadankan dengan NPWP per 19 Juni 2024.

“Sampai dengan 19 Juni 2024 pukul 09.00 WIB, sebagian besar NIK sudah dipadankan sebagai NPWP. Dari total 74,45 juta Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, tersisa sebanyak 681 ribu NIK-NPWP yang masih harus dipadankan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti kepada kumparan, Minggu (23/6).

Dwi menjelaskan, ada 4,32 juta data yang dipadankan secara mandiri oleh wajib pajak. Kemudian sisanya dipadankan oleh sistem.

Dwi mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi untuk wajib pajak yang belum memadankan NIK dan NPWP. Sanksi tersebut berupa kendala dalam mengakses layanan perpajakan.

ingat, hari ini batas akhir pemadanan nik-npwp

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti di Kantornya, Senin (8/1/2023). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan

Wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP akan mendapat kendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP, karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP,” tegas Dwi.

Pemadanan NIK menjadi NPWP hanya berlaku untuk masyarakat yang sudah memiliki NPWP. Sementara bagi masyarakat yang baru ingin mendaftar, akan langsung terdaftar di NIK.

Wajib pajak dapat melakukan pemadanan atau validasi secara mandiri melalui laman pajak.go.id. Adapun langkah pemadanan tersebut adalah:

1. Buka situs pajak.go.id. Klik menu Login di pojok kanan atas

2. Masukkan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan

3. Buka menu Profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik menu Ubah Profil

4. Tekan tombol Log Out, kemudian coba kembali Login menggunakan NIK dengan kata sandi yang sama dengan sebelumnya

OTHER NEWS

1 hour ago

Ini Rangkaian Skincare Lokal Mengandung Retinol, Minim Iritasi

1 hour ago

Pusat Data Nasional lumpuh lebih dari sepekan, apakah kesalahan tata kelola PDNS atau kelalaian manusia?

1 hour ago

Profil Robert Hutauruk Mantan Jenderal Kopassus yang Pimpin Operasi Cedera Kaki Prabowo Subianto

1 hour ago

Polisi Siapkan 3 Alat Bukti Ini Menjawab Permohonan Praperadilan Pegi Setiawan

1 hour ago

Persiapan Skuad Indonesia Praveen/Serena dan Dejan/Gloria Hadapi Pertandingan BWF Canada Open 2024

1 hour ago

BMW R 1300 GS Adventure Segera Meluncur, Pakai Transmisi Otomatis

1 hour ago

5 Pemain Anyar yang Dipilih Bos Persib Baru Adhitia Herawan,Empat Lokal Satu Gelandang Spanyol

1 hour ago

SIM Format Baru Mulai Berlaku, Apa Saja yang Beda?

1 hour ago

Simak, Begini Sistem Stroller yang Aman untuk Bayi

1 hour ago

Kisah Lain Diego Costa Gagalkan 3 Penalti

1 hour ago

Mengenal Diet Okinawa, Turunkan Berat Badan hingga Bikin Panjang Umur

1 hour ago

Zhang Zhi Jie Meninggal, Aturan BWF soal Tim Medis Disorot

1 hour ago

Resep Nasi Goreng Terasi,Gunakan Terasi Panggang

1 hour ago

Ironis, Israel Dulu Minta Warga Gaza Pergi ke Selatan, Kini Perintahkan Evakuasi dari Sana

1 hour ago

Kisah Pria Tersesat di Gunung 10 Hari: Bertahan Hidup Minum Air dari Sepatu

1 hour ago

Kasus Pembuat Order Fiktif yang Digerebek Driver Ojol Berujung Damai

1 hour ago

Pekan Ini, Manchester United Diklaim Rampungkan Transfer Sensasi Serie A Joshua Zirkzee

1 hour ago

Berselebrasi seperti Ronaldo, Bellingham Terancam Sanksi

2 hrs ago

Datang ke Nikahan Sahabat, Wanita Dapat Fasilitas Mewah, dari Hotel Bintang 5 sampai Uang Rp 9 Juta

2 hrs ago

Profil dan Biodata Muhammad Fardhana,TNI yang Batal Menikahi Ayu Ting Ting karena Beda Prinsip

2 hrs ago

Geng Ransomware Akan Beri Kunci Akses Sistem Pusat Data Gratis ke RI

2 hrs ago

Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

2 hrs ago

Jika Warren Buffet Wafat, Kemana Harta Rp2.080 Triliun akan Diwariskan?

2 hrs ago

Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Melemah terhadap Dolar AS

2 hrs ago

28 Tahun Terpisah,Pria di China Cari Ortu Kandung,Pilu Tahu Ayah Sudah Wafat,Kondisi Ibu Miris

2 hrs ago

Uang Pengadaan Lahan Tol Cisumdawu Ratusan Miliar Belum Bisa Cair,Kajari Sumedang Ungkap Alasannya

2 hrs ago

Heboh Isu Boikot Konser Bruno Mars yang Disebut Pro Israel, Sandiaga Buka Suara

2 hrs ago

Mantan Bos BEI Imbau Investor Ritel Hindari Short Selling

2 hrs ago

Promosikan Judi Online, 6 Influencer Ditangkap Polda DIY, 3 Masih Mahasiswa

2 hrs ago

Polda Jabar Sanggupi Tantangan Pengacara Pegi Setiawan,Siap Bawa 2 Alat Bukti Sah

2 hrs ago

Bursa Sanksi 53 Emiten Belum Setor Laporan Keuangan, Saham INAF hingga VIVA Masuk

2 hrs ago

Hasil Copa America 2024: Tuan Rumah AS Tersingkir, Panama Temani Uruguay ke Babak 8 Besar

2 hrs ago

Terungkap! Pemicu Server PDNS Down, Gara-Gara Satu User Ini

2 hrs ago

KEJUTAN Hasil Euro Tadi Malam: Prancis Lolos dari Terkaman Belgia,Portugal Mujur Selamat di Penalti

2 hrs ago

Alasan Timnas U16 Usai Digebuk Australia di ASEAN Boys Championship U16,Vietnam Tunggu Garuda Muda

2 hrs ago

Hasil Copa America 2024: Uruguay dan Panama ke 8 Besar, AS Kandas

2 hrs ago

Kalah Lawan Australia,Timnas Indonesia U16 Jumpa Vietnam di Perebutan Juara 3 Piala AFF U16

2 hrs ago

Foto: Gol Bunuh Diri Bek Belgia Pastikan Prancis ke Perempat Final Piala Eropa

2 hrs ago

Hari Ini, Pemprov Bakal Tertibkan Pengungsi WNA yang Pasang Tenda di Depan Kantor UNHCR

2 hrs ago

12 PESAN SHIO Hari Ini Selasa 2 Juli 2024: Shio Naga Shio Kambing Shio Monyet Shio Anjing Shio Babi