Segini Nilai Poin Tiap Pelanggaran Lalu Lintas, Paling Gede Kesalahan Ini

segini nilai poin tiap pelanggaran lalu lintas, paling gede kesalahan ini

Dalam lingkaran merah, jarak lokomotif dan bus TNI AL yang terobos palang pintu hanya beberapa meter saja

Otomotifnet.com - Tilang sistem poin mengklasifikasikan tiap pelanggaran lalu lintas.

Jadi berbeda pelanggaran, tentu akan berbeda juga nilai poin yang akan diterima.

Dasar hukumnya Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan SIM yang telah diundangkan pada 19 Februari 2021.

Berdasarkan aturan tersebut, ada tiga pengenaan poin tilang, yaitu 1 poin, 3 poin dan 5 poin.

Namun, hal itu tergantung pada jenis pelanggaran lalu lintas.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto mengatakan, sistem tilang poin sangat perlu dan mendesak untuk diterapkan.

segini nilai poin tiap pelanggaran lalu lintas, paling gede kesalahan ini

Ilustrasi fitur pengenal wajah pada tilang elektronik

"Penandaan SIM itu amanah UU," ujar Budiyanto, yang pernah menjabat Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompas.com (25/6/24).

"Upaya paksa diperlukan untuk supaya mereka biasa melakukan, lambat laun menjadi kebutuhan dan akhirnya terbentuk suatu culture atau budaya disiplin," kata dia.

Apabila telah mencapai 12 poin, maka SIM pelanggar dapat dikenakan dua sanksi, yakni penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara hingga putusan pengadilan.

Pemilik SIM yang dikenai sanksi tersebut bisa mendapatkan kembali SIM-nya setelah melakukan pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Jika akumulasi poin pelanggaran mencapai 18 poin, maka SIM pelanggar akan dicabut berdasarkan putusan pengadilan.

Untuk mendapatkan SIM kembali, pelanggar harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Berikut daftar tilang sistem poin sesuai Perpol Nomor 5 Tahun 2021:

1 Poin:

– Pasal 275 ayat (1): Mengganggu fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.

– Pasal 276: Mengemudikan kendaraan bermotor umum dalam trayek tidak singgah di terminal. – Pasal 278: Mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih tanpa perlengkapan wajib.

– Pasal 282: Tidak mematuhi perintah polisi.

– Pasal 285 ayat (1): Mengemudikan sepeda motor tanpa memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

– Pasal 287 ayat (3), (4), (6): Melanggar tata cara berhenti, parkir, tidak mengindahkan kendaraan prioritas, dan melanggar aturan penggandengan kendaraan.

– Pasal 288 ayat (2): Tidak dapat menunjukkan SIM yang sah.

– Pasal 289: Penumpang di samping pengemudi tidak mengenakan sabuk keselamatan.

– Pasal 290: Pengemudi dan penumpang tidak mengenakan sabuk keselamatan dan helm.

– Pasal 291: Pemotor dan penumpang tidak mengenakan helm standar.

– Pasal 292: Mengangkut penumpang lebih dari satu orang tanpa kereta samping.

– Pasal 293: Mengemudi tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari atau kondisi tertentu.

– Pasal 294: Tidak memberikan isyarat saat akan membelok atau berbalik arah.

– Pasal 295: Tidak memberikan isyarat saat berpindah lajur atau bergerak ke samping.

3 Poin:

– Pasal 279: Mengemudi dengan kendaraan dipasangi perlengkapan yang mengganggu keselamatan.

– Pasal 280: Kendaraan tidak dilengkapi pelat nomor yang sesuai.

– Pasal 284: Tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda.

5 Poin:

– Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1): Mengemudikan kendaraan tanpa SIM.

– Pasal 283 jo Pasal 106 ayat (1): Mengemudi secara tidak wajar dan mengganggu konsentrasi.

– Pasal 285 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (2): Mengemudi motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

– Pasal 286 jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (3): Mengemudi kendaraan beroda empat atau lebih tanpa memenuhi persyaratan laik jalan.

– Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf c: Melanggar aturan perintah atau larangan dengan lampu lalu lintas.

– Pasal 296 jo Pasal 114 huruf a: Menerobos palang pintu kereta.

– Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b: Melakukan balapan di jalan raya.

OTHER NEWS

2 hrs ago

Telanjang, sendirian, dan hidup dengan makanan anjing – Pengalaman pria Jepang dalam acara realitas TV yang menggemparkan

2 hrs ago

Sebut Buku Partai yang Disita KPK Berisi Arahan Megawati, Adian: Boleh Enggak Kita Waspada?

2 hrs ago

Mahfud MD Perkirakan Indonesia Emas Tak Akan Terwujud,Pendukung Prabowo Beri Balasan Menohok

2 hrs ago

Gagal Dapat Kursi DPRD, Ketua Demokrat Jember Diberhentikan

3 hrs ago

Jokowi Diduga Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Buka Suara

3 hrs ago

Perombakan Pelatih di Liga 1 Musim 2024-2025: Persija Jakarta,Madura United Hingga PSS Sleman

3 hrs ago

Timnas Indonesia Diremehkan, Pelatih Australia Ingin Kalahkan Skuad Garuda Dua Kali

3 hrs ago

Nasib Mujur Warga Mendadak Kaya Terima Ganti Rugi Rp 16 Miliar Imbas Jalan Tol,17 Desa Terima Uang

3 hrs ago

Viral di TikTok Pendaftaran CPNS Dibuka 15-29 Juli 2024,Begini Penjelasan Resmi BKN

3 hrs ago

Dilaporkan Balik Oleh Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon,Kini Abdul Pasren Kena Sindir Soal Umur

3 hrs ago

Sosok Dimas Yonathan Tarigan,Guru SMK Sangkuriang 1 Cimahi Gantung Diri,Bukan Orang Sembarangan

3 hrs ago

IKN Kaltim sudah Habiskan Dana APBN sebesar Rp 72,3 Triliun,Alasan Investor Asing Belum Mau Masuk

3 hrs ago

5 Berita Populer: Awkarin Ditipu Admin hingga Gritte Agatha Hamil

3 hrs ago

Bukti Renggang Ayu Ting Ting dan Lettu Fardhana Terbongkar,Umi Kalsum Ketahuan Unfollow Calon Besan

3 hrs ago

5 Kesalahan Desain Interior yang Membuat Rumah Terlihat Membosankan

3 hrs ago

Mengapa Ayam Cemani Punya Bulu, Mata, dan Kulit Berwarna Hitam?

3 hrs ago

Cara Mengubah Refresh Rate Layar Laptop dengan Mudah dan Cepat

3 hrs ago

Hasil BWF Bulutangkis Canada Open,Ganda Dejan/Gloria vs Pasangan Jerman,Jual Beli Pukulan Sengit

3 hrs ago

TAMPANG Chantika Syaumi,Karyawan yang Tipu Awkarin,Uang Rp400 Juta Hasil Endorsement Lenyap

3 hrs ago

Jadwal Lengkap Pertandingan Babak Semifinal Piala AFF U16 2024: Indonesia vs Australia

3 hrs ago

Nikita Mirzani Ungkap Isi Chat Ayu Ting Ting Benarkan Putus dari Lettu Fardhana: Bagus Tidak Lanjut

3 hrs ago

Asuransi Mobil Listrik Bakal Punya Tarif dan Ketentuan Berbeda

3 hrs ago

Harga BBM Pertamina di Seluruh SPBU Hari Ini 30 Juni 2024

3 hrs ago

Harga Emas Antam Hari Ini Minggu 30 Juni 2024, Bergerak Stagnan

3 hrs ago

Curhat Husain PNS Pajak Viral Resign Jadi Tukang Gosok WC di Australia,Kini Kerja Operator Forklift

3 hrs ago

Prediksi Skor Inggris Vs Slovakia pada Babak 16 Besar Euro 2024

3 hrs ago

Didesak Mundur dari Menkominfo Imbas Pusat Data Nasional Diserang Hacker,Budi Arie: No Comment

3 hrs ago

Terpopuler: Potret Ultah Naura dan Neona Putri Nola Be3

3 hrs ago

ASEAN Cup U-16 2024 - Pelatih Australia Kirim Perhatian ke Matthew Baker Jelang Hadapi Timnas U-16 Indonesia

3 hrs ago

EURO 2024 - Jamal Musiala bak Permata Langka, Timnas Jerman Butuh Waktu 1 Dekade Menemukannya

3 hrs ago

4 Top Posisi Dibutuhkan,Perum Peruri Buka Lowongan Kerja 2024,Dicari Banyak Lulusan S1 Bidang IT

3 hrs ago

Peta Kekuatan Khofifah vs Risma di Pilkada Jatim 2024 versi Lembaga Riset,PKB Konsisten Melawan

3 hrs ago

Dua Minggu di Singapore, Makan Apa Aja?

3 hrs ago

22 Jenderal Baru Polri 2024,Pemburu KKB Papua hingga Polwan Ahli Forensik Andalan Korps Bhayangkara

4 hrs ago

Reza Artamevia Sudah Berikan Nasihat pada Aaliyah Massaid soal Pernikahan

4 hrs ago

Giliran Italia Tersingkir & Sudah Tradisi Dalam Hampir Sedekade! Jagokan Juara Bertahan Euro Adalah Semu

4 hrs ago

Perlu Kamu Tahu, Ini Jam Tidur yang Baik

4 hrs ago

Rahasia Sukses Alexandra Askandar, Karier dan Kehidupan Seimbang

4 hrs ago

HARGA Minyak Goreng Awal Bulan Juli 2024 di Katalog Promo JSM Superindo dan Alfamart: 2L Rp31.900

4 hrs ago

Setelah Rizky Ridho,Hanif dan Rio Fahmi,1 Lagi Pemain Persija Jakarta Dikaitkan ke Persib Bandung