Gara-gara Mangkir Sidang Praperadilan Kasus Vina Cirebon,Kapolda Jabar Kena Hoaks Dicopot Jokowi
SURYA.co.id - Gara-gara mangkir dari sidang praperadilan kasus Vina Cirebon, Kapolda Jabar jadi kena imbasnya.
Namanya dicatut video hoaks yang menyebut ia dicopot lantaran mangkir sidang tersebut.
Sebuah unggahan video di YouTube beredar menarasikan Kapolda Jabar sengaja batalkan sidang Pegi Setiawan, sehingga Kapolri dan Presiden memecat Kapolda Jabar.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“PRESIDEN JOKOWI DAN SIGIT RESMI COPOT POLDA JABAR AKIBAT BATALKAN SIDANG PEGI”
Namun, benarkah Jokowi dan Kapolri pecat Kapolda Jabar karena sengaja batalkan sidang Pegi, tersangka Vina Cirebon?
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan pihak dari tim kuasa hukumnya beralasan harus mengikuti agenda kepolisian yang sudah terjadwal sebelumnya pada tanggal tersebut.
"Polda Jabar telah menerima jadwal sidang praperadilan pertama pada tanggal 24 Juni 2024, namun dikarenakan bahwa Polda Jabar telah ada agenda kegiatan yang sudah ada sebelumnya, sehingga pada sidang praperadilan perdana Polda Jabar tidak menghadiri kegiatan tersebut," kata Jules, dilansir dari ANTARA.
Dalam video tersebut juga tidak ada narasi Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Joko Widodo mencopot jabatan Kapolda Jabar.
Jadi, video tersebut jelas berita bohong alias hoaks.
Sementara itu, Mantan Kabareskrim Susno Duadji terang-terangan mengaku khawatir jika Polda Jabar 'kalah' dalam sidang praperadilan kasus Vina Cirebon.
Hal ini diungkapkan Susno dalam sebuah tayangan Youtube iNews.
Ia mengungkapkan kekhawatirannya soal 'kekalahan' Polda Jabar di sidang praperadilan Pegi Setiawan ini.
"Kalau berdasarkan pengamatan yang ada di media, maka saya khawatir gugatan ini dikabulkan," ungkap Susno.
"Instansi saya termasuk saya berada pada posisi kalah tanda petik, tapi berbahagia dan gembira bahwa hasil pekerjaan dikoreksi," sambungnya lagi.
Ia pun memaparkan satu-satunya hal penting yang bisa membuat Polda Jabar 'kalah' dalam persidangan ini, yakni terkait alat bukti yang digunakan.
Menurut Susno Duadji, saksi saja masih belum cukup untuk mendukung Polda Jabar.
Terlebih, selama ini keterangan saksi-saksi terkait keterlibatan Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon ini masih saling bertentangan.
"Mengapa kalah? Pertama, kalau seandainya alat buktinya hanya saksi. Maka saksi yang sekian banyak, tanpa didukung alat bukti yang lain, lemah sekali," ungkap Susno Duadji.
"Apalagi keterangan saksi bertentangan satu sama lain, ada yang mengatakan kenal Pegi ada yang tidak, berarti saksi ini, ya hakim praperadilan harus menggugurkan ini," jelasnya lagi.
Susno Duadji pun mengungkapkan bahwa Polda Jabar harus mampu membuktikan sejumlah hal penting dalam penangkapan Pegi Setiawan ini.
Di antaranya, alat bukti fisik yang ia contohkan berupa sidik jari Pegi Setiawan, hingga CCTV yang berisi rekaman kejadian kasus Vina Cirebon di tahun 2016.
Jika hal tersebut tidak bisa dibuktikan, Susno yakin bahwa Polda Jabar bisa 'kalah' dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan tersebut.
"Terkecuali, Polri sudah terkumpul dua alat bukti. Misalnya, sidik jari yang ditangkap ini ditemukan di barang bukti, ada hasil laporan darah di baju Pegi, baju Vina, baju Eky, ada CCTV yang katanya belum dibuka yang merekam ada Pegi di situ, maka ini mutlak tidak bisa dibantah," tegas Susno Duadji.
Sebagaimana diketahui bahwa siding praperadilan Pegi Setiawan akan digelar Kembali pada 1 Juli 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Sementara itu, peluang Pegi Setiawan bebas dari tahanan semakin besar setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengembalikan berkas perkaranya ke penyidik Polda Jabar.
Pengembalikan berkas perkara kasus Vina Cirebon dengan tersangka Pegi Setiawan itu diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya.
Dikatakan, pengembalian berkas perkara Pegi Setiawan dilakukan lantaran masih adanya kekurangan syarat materil dan formil.
Nur Sricahyawijaya memastikan pemberitahuan berkas belum lengkap atau P18 sudah dilakukan, sedangkan proses pengembaliannya atau (P19) akan menyusul.
Rencananya berkas itu bakal dikembalikan dalam waktu tujuh hari ke depan, sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Pegi Setiawan saat konferensi pers Polda Jabar. Yakin Bisa Kalahkan Pegi di Praperadilan Kasus Vina Cirebon, Ini Senjata Pamungkas Polda Jabar. (Tribun Jabar)
"Dalam waktu tujuh hari akan dikembalikan berkas perkara tersebut untuk dilengkapi sesuai KUHAP," ucap dia.
Adapun berkas perkara Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky diterima Kejati Jabar pada 20 Juni 2024 lalu.
Terpisah, Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Hibnu Nugroho menerangkan, syarat formil yang harus dilengkapi penyidik kepolisian agar perkaranya bisa dinyatakan lengkap yakni identitas tersangka (Pegi Setiawan).
"Pegi ini siapa? namanya siapa? alamat dimana ? umurnya berapa? anaknya siapa?," terang Prof Hibnu Nugroho dikutip dari tayangan Kompas Petang, pada Kamis (27/6/2024).
Identitas ini juga harus ada kecocokan dengan daftar pencarian orang (DPO) yang sebelumnya diumumkan.
Sementara syarat materiil mengenai bukti-bukti yang didapatkan, misalnya dimana posisi Pegi Setiawan saat kejadian.
"Kalau memang ada di cirebon, ada di sebelah mana? perannya ap? Ini yang harus dilihat," terangnya
Syarat formil dan materiil sangat penting karena penuntut akan membuat format surat dakwaan, sehingga dibutuhkan cerita yang utuh, baik subyek orangnya, maupun obyek perkaranya.
"Jangan sampai jalur pikirannya melompat. Identitasnya fiktif seperti kemarin. Itulah yang sangat hati-hati kejaksaan untuk melihat, mengembalikan baik syarat formil dan materiil harus dipenuhi," terang Prof Hibnu.
Di perkara ini, posisi Pegi juga harus jelas karena ini penyertaan. Apakah posisi Pegi sebagai pelaku, penyerta atau ikut serta.
>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id