Warga Berdoa di Depan Rumahnya,Pak RT Pasren dan Anaknya Malah Kabur Bawa Koper
POSBELITUNG.CO - Warga Kampung Saladara, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat menggelar aksi solidaritas, Selasa (25/6/2024) malam.
Mereka melakukan aksi itu depan rumah Ketua RT Abdul Pasren.
Pasren dituding warga memberikan keterangan palsu kepada polisi, sehingga menyebabkan 8 warganya masuk penjara dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki.
Vina Cirebon dan Eki dibunuh pada Sabtu 27 Agustus 2016.
Sebagai bentuk dukungan, warga membentangkan spanduk bertuliskan, “Pak RT Ayo Jujur”, “Mereka Bukan Pembunuh”, “Polisi yang Baik Hanya Polisi Turu (Tidur)”, serta “Telah Hilang Sila Ke-5”.
Warga juga melakukan long march dan doa bersama untuk mendukung kebebasan Pegi.
Kerumunan warga meluber ke Jalan Raya Perjuangan. Mereka duduk melantai di atas aspal berlapis karpet.
Warga sekitar Fery mengatakan doa bersama itu tak dihadiri oleh eks ketua RT di tahun 2016, Abdul Pasren.
Pasren memilih melarikan diri bersama anaknya, Kahfi dari warga sekitar.
"Ada pengajian di depan rumah Pak RT, tapi pak RT-nya udah kabur duluan tadi malem bawa koper.
Kampret. Jadi ngaji dan doa, enggak ada pak RT-nya," pungkas Fery.
Ibu kandung Pegi Setiawan, Kartini, mengapresiasi aksi solidaritas yang dilakukan ratusan warga tersebut.
Sementara itu Ketua RW 10 Kelurahan Karyamulya, Basari, menyatakan aksi ini merupakan bentuk spontanitas warga yang menganggap polisi telah melakukan salah tangkap.
"Semua akan terungkap bahwa kebenaran pasti ada. Keadilan datang dari Allah.
Ini acara spontanitas karena ada sebagian warga yang datang kepada kami untuk menggelar doa bersama sebelum dilakukan Peninjauan Kembali (PK) dan praperadilan," kata Basari kepada TribunJabar, Rabu (26/6/2024).
"Kami sangat yakin warga kami bukan pelakunya. Mereka adalah orang-orang yang taat," lanjutnya.
Lebih lanjut, Basari mengatakan, salah satu terpidana yakni Sudirman, adalah anak penurut dan selalu salat tepat waktu.
"Hal itu membuat saya tidak percaya dia terlibat," ucapnya.
Sebelumnya, Abdul Pasren, bersikukuh dengan apa yang diyakininya tentang malam kejadian tewasnya Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 silam.
Pendirian Pasren tak goyah melawan kesaksian dari sejumlah warga yang mengeklaim melihat anak-anak terpidana tidur di rumah kosong miliknya saat malam minggu tanggal 27 Agustus 2016.
Pria itu lalu melaporkan para keluarga terpidana ini ke Polda Jawa Barat ketika kasus ini kembali mencuat di tahun 2014.
"Di 2024 Pak RT tiba-tiba melaporkan Ibu Aminah (kakak dari terpidana Supriyanto) sama keluarga terpidana lain bahwa pada 2016 yang lalu sambil sujud-sujud nyodorin amplop, nyodorin uang, untuk Pak RT biar bisa mengakui bahwa anak-anak itu tidur di rumah," ujar Fery seperti dikutip dari channel Youtube Cak Sugiono Channel yang tayang pada Rabu (26/6/2024).
Keluarga para terpidana ini pun telah dipanggil dan di-BAP oleh Polda Jawa Barat.
Polemik Abdul Pasren
Salah satu orang yang paling dicari-cari dalam kasus Vina Cirebon adalah Abdul Pasren.
Dia dianggap bertanggung jawab atas kesaksiannya, sehingga membuat 8 orang masuk penjara.
Pasren merupakan Ketua RT 2 RW 10 Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Saat peristiwa pembunuhan Vina Cirebon dan Eki, Pasren mengaku para terpidana tidak ada di rumahnya.
Padahal, sejumlah saksi mengatakan para terpidana ada di rumah kontrakan Pasren, bersama anaknya, Kahfi.
Lantaran memberikan keterangan palsu itulah, Pasren dilaporkan ke Mabes Polri, Selasa (25/6/2024).
Laporan itu teregister Nomor LP/B/208/VI/2024/SPKT/BARESKRIM, tertanggal 25 Juni 2024 atas pelapor perwakilan keluarga terpidana, Aminah.
“Atas nama keluarga terpidana yang diwakili ibu Aminah.
LP terkait dengan kesaksian palsu yang dilakukan Pak Pasren selaku RT di wilayah Ibu Aminah.
Beserta anaknya yang kita duga memberikan keterangan palsu yang dibuat di bawah sumpah,” kata pengacara keluarga terpidana, Rully Panggabean kepada wartawan, Selasa.
Rully menyebut atas pernyataan RT Pasren membuat terpidana Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman terseret kasus itu dan dihukum penjara seumur hidup.
“Kita memang sudah membawa bukti semuanya baik berupa putusan pengadilan, saksi-saksi, keterangan yang kita dapat dari tetangganya.
Bahwa pada malam 27 Agustus 2016 mereka itu memang ada di rumah Pak Pasren.
Tapi dalam kesaksian Pak Pasren bilang tidak ada katanya,” bebernya.
Keterangan palsu
Tidak hanya itu, keterangan dari RT Pasren juga telah merugikan keluarga terpidana.
Lantaran, menyebut kalau enam keluarga terpidana kala itu sempat meminta RT Pasren dan pengacara mengubah keterangan.
“Itu semua tidak benar dan oleh karena itu mereka hari ini membuat laporan,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Aminah selaku pelapor yang mewakili enam keluarga terpidana juga membantah kalau keluarga sempat meminta agar RT Pasren berbohong dengan iming-iming uang.
“Bilangnya disuruh berkata bohong alias mengarang cerita.
Padahal kami datang kesitu untuk meminta bapak RT Abdul Pasren suruh jujur.
Kalau memang anak-anak itu tidur di rumah anak Pak Pasren tolong jujur,” tuturnya.
“Kata Pak Pasren enggak, itu bukan urusan saya.
Itu urusan polisi saya tidak mau ikutan lalu masuk ke dalam rumah.
Nah kami dengan sedih lalu pulang ke rumah,” tambah Aminah.
Menurut Aminah, pihak keluarga pelaku saat itu datang meminta agar Pasren berkata yang sejujurnya.
"Yang saya laporkan itu karena pengakuan Pak RT itu keluarga memberikan iming-iming uang.
Bilangnya disuruh berkata bohong alias mengarang cerita," kata Aminah.
"Padahal kami datang ke situ untuk meminta bapak RT Abdul Pasren suruh jujur.
Kalau memang anak-anak itu tidur dirumah anak Pak Pasren, tolong jujur," ujar dia.
Aminah mengaku baru berani menyoal hal ini meski kejadiannya sudah 2016 silam lantaran kasus tewasnya Vina dan Eki kini kembali viral.
"Karena dulu kan enggak ada media. Enggak ada Tiktok. Terus adanya cuma koran sama HP jadul.
Kita mau lapor kemana? Kita orang kecil. Sedangkan itu sama polisi berurusannya.
Saksi yang kita bawa aja enggak pernah dipake," ungkap dia.
Sebelumnya, politikus Partai Gerindra Dedi Mulyadi juga sempat mendampingi para keluarga terpidana ini.
"Mereka ini kan orang dari wong Cirebon ya, dalam kehidupan sosial ekonomi berada pada lapisan masyarakat yang paling bawah, yang seumur hidup barang kali mereka pertama kali menginjakkan kaki di Mabes Polri.
Mereka datang ke sini untuk menguji kebenaran," ucap Dedi.
Menurut Dedi, keterangan RT Pasren dalam persidangan 2016 diduga tidak sesuai fakta.
Pasalnya Pasren mengaku bahwa Aminah selaku kakak salah satu tersangka, bersimpuh di pangkuan Pak RT dan meminta agar berbohong di persidangan.
"Mereka datang ke sini untuk menguji kebenaran, pengujiannya adalah bahwa di putusan pengadilan 2016 itu ada putusan yang menyatakan bahwa Ibu Aminah (kakak Supriyanto, terpidana kasus Vina dan Eki) bersimpuh di pangkuan Pak RT Pasren," tuturnya.
Dedi meyakini pernyataan tersebut keliru, karena keluarga tersangka mengaku tidak pernah melakukan hal semacam itu.
Dalam laporan tersebut, Ketua RT Pasren dilaporkan dengan menjerat pasal 242 KUHP soal dugaan keterangan palsu.
(tribunnews.com/tribunjabar.id)