Dilaporkan Balik Oleh Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon,Kini Abdul Pasren Kena Sindir Soal Umur
TRIBUNJAKARTA.COM - Abdul Pasren, eks Ketua RT Tahun 2016 di sekitar TKP pembunuhan Vina dan Eky, sudah dilaporkan oleh keluarga terpidana kasus ini ke Mabes Polri.
Merasa dirugikan oleh keterangan Abdul pasren, mereka melaporkan eks ketua RT ini pada Selasa (25/6/2024) lalu.
Namun hingga kini Abdul Pasren masih enggan muncul ke publik.
Ia dan anaknya, Kahfi bak hilang ditelan bumi saat kasus Vina kembali mencuat.
Padahal, batang hidung Pasren dicari-cari oleh keluarga para kuli yang kini dijadikan terpidana.
Aminah, kakak dari terpidana Supriyanto, membantah bahwa dirinya bersimpuh di pangkuan Abdul Pasren untuk membujuk eks ketua RT ini sambil menangis agar mau mengarang cerita supaya para terpidana bebas.
Saat dibujuk, Pasren juga diimingi-imingi uang.
Namun, hal itu dibantah oleh Aminah.
Aminah menceritakan bantahannya itu kepada Dedi Mulyadi bahwa tidak ada peristiwa tersebut.
"Yang ada adalah mereka dan keluarga terpidana datang ke Pak RT Pasren untuk berkata jujur berkata yang sebenarnya itu yang mereka sampaikan dan tidak ada mereka duduk di pangkuan yang ada adalah bersimpuh di bawah kakinya Pak RT Pasren yang sedang duduk di kursi," ujar Dedi seperti dilansir KompasTV yang tayang pada Selasa (25/6/2024).
Penasihat Kapolri, Irjen Purn Aryanto Sutadi meminta Polda Jawa Barat (Jabar) untuk tak takut menghadapi sidang praperadilan Pegi Setiawan. Terbaru, Polda Jabar sebut siap hadir di sidang berikutnya pada 1 Juli mendatang.
Tak hanya itu, Abdul Pasren tidak megakui bahwa anaknya, Kahfi saat itu bersama para terpidana di malam Vina dan Eky terbunuh.
"Seluruh pernyataan dari keluarga terpidana dan para saksi anaknya juga ikut tidur bersama para terpidana yang mendekam di penjara," ujarnya.
Roely Panggabean, kuasa hukum terpidana kasus Vina, mengatakan sudah menyiapkan sejumlah alat bukti berupa saksi-saksi, sejumlah pernyataan, putusan pengadilan dan bukti elektronik berupa video.
"Tentu akan kita Tentu kita akan lengkapi dengan keterangan ahli," tambah Roely.
Disindir Kuasa Hukum Pegi Setiawan
Di sisi lain, Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM, menilai apa yang dilakukan keluarga terpidana sudah tepat.
Ia merujuk dengan Pasal 242 KUHP tentang kesaksian palsu di bawah sumpah.
Jika terbukti, Abdul Pasren yang telah membeberkan kesaksiannya di depan hakim bakal dijerat pidana.
"Jadi kalau ada seseorang yang memberikan kesaksian yang pada intinya tidak mengatakan yang sebenarnya, namun berakibat orang itu dihukum bukan berakibat ringan loh. Maka ini memenuhi pasal 242 KUHP," jelas Toni dikutip dari Youtube Channel Uya Kuya TV yang tayang pada Jumat (28/6/2024).
Toni membayangkan, jika kesaksian Abdul Pasren segendang sepenarian dengan para terdakwa kala itu bahwa dia membenarkan mereka tidur di rumah miliknya saat malam kejadian, maka kemungkinan besar para terdakwa dapat terbebas.
Pasalnya, kesaksian yang serentak sama itu bisa membantah dakwaan jaksa.
Toni mengaku lebih memercayai kesaksian dari sejumlah warga sekitar yang menyatakan bahwa para terdakwa di malam Vina dan Eky terbunuh, memang tidur di rumah milik Abdul Pasren.
"Lagi-lagi yang menyampaikan ini adalah orang-orang miskin, Pram, Okta, Teguh, ya mereka apa sih kepentingannya? Enggak ada. Artinya saya lebih percaya terhadap (kesaksian) orang-orang itu ketimbang Pak RT," jelas Toni.
Toni pun meminta kepada Ketua RT agar jujur mengatakan yang sebenarnya.
Sebab, kesaksian ketua RT tersebut bisa membantu membebaskan para terpidana yang diduga menjadi korban salah tangkap.
"Kita itu, hidup ini tidak selamanya, selagi kita dapat bermanfaat buat orang lain lakukan lah agar bermanfaat. Apalagi menyelamatkan kemerdekaan para terpidana itu, lakukan lah karena belum tahu juga umur kita besok. tapi kita sudah berbuat baik kepada masyarakat buat orang lain," pungkasnya.
Terlebih, Abdul Pasren kini sudah sepuh dan kerap sakit-sakitan sehingga kasus yang terus bergulir ini berdampak kepada kondisi kesehatannya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya