Gagal Dapat Kursi DPRD, Ketua Demokrat Jember Diberhentikan
Ketua DPC Demokrat Jember Tri Sandi Apriana diberhentikan dari jabatannya
JEMBER, KOMPAS.com – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Jember, Jawa Timur Tri Sandi Apriana diberhentikan dari jabatannya.
Surat pemberhentian itu tertuang dalam surat keputusan DPP Partai Demokrat nomor 22/SK/DPP.PD/DPC/VI.2024 tentang penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPC Partai Demokrat tanggal 28 Juni 2024.
Dalam surat itu, DPP Demokrat menunjuk Mahathir Muhammad sebagai Plt DPC Demokrat Jember. Kemudian, memberhentikan Tri Sandi Apriana sebagai ketua DPC.
Sandi mengaku sudah menerima surat tersebut dari DPP Demokrat. Menurut dia, pemberhentian dirinya dari jabatan ketua DPC Demokrat Jember merupakan keputusan final dari DPP Demokrat.
Sandi mengaku dirinya juga sudah mengajukan surat pengunduran pada 25 Juni 2024. Alasannya, ia tidak berhasil menjalankan tugas pada Pemilu 2024, yaitu gagal mendapatkan kursi DPRD Jember.
“Kami menghormati keputusan ketua umum kami, kami tetap berada di Partai Demokrat sesuai arahan dari DPP,” kata dia pada Kompas.com via telepon, Minggu (30/6/2024).
Menurut dia, pihaknya tetap akan mengabdi di partai berlambang mercy tersebut.
“Memang ketika kami tidak berhasil untuk bisa melaksanakan tugas, maka kami pahami konsekuensinya diberhentikan,” papar dia.
Ia berterima kasih pada ketua umum Partai Demokrat dan seluruh pengurus DPP karena sudah mempercayakan dirinya menjadi ketua DPC pada Pemilu 2024.
“Namun kami mohon maaf belum bisa bekerja secara maksimal,” tutur dia.
Permintaan itu ia tujukan pada para pengurus DPP, DPD Jawa Timur hingga DPC Demokrat Jember.
Sandi mengaku akan tetap berkiprah di dunia politik dan dunia usaha. Sebab ia mengaku memang memiliki latar belakang pengusaha.