Inilah Sosok Diduga Biang Kerok Kasus Vina Cirebon,Bikin Makin Rumit,Eks Kabareskrim: Dia Bohong
SURYA.co.id - Terkuak sosok yang disebut-sebut sebagai biang kerok kasus Vina Cirebon, sehingga kini semakin rumit.
Sosok tersebut diungkap oleh mantan Kabareskrim Susno Duadji.
Sosok itu adalah Aep.
Susno merujuk kebohongan Aep yang merupakan salah satu saksi dalam kasus Vina tersebut.
Ia mengatakan saksi Aep pernah mengaku melihat para pelaku pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016 lalu.
Karena kesaksian dan kebohongan Aep itulah membuat kasus Vina tersebut menjadi rumit terlebih hakim dan jaksa sudah menjatuhkan hukuman kepada para terpidana.
Mantan Kabareskrim Polri periode 2008-2009 itu bahkan menyebut jika hakim dan jaksa yang menangani kasus Vina itu ditipu oleh saksi Aep tersebut.
Susno Duadji menilai selama ini kesaksian Aep tak masuk akal.
Sebab, Aep mengaku bisa melihat wajah para pelaku dalam kegelapan yang jaraknya cukup jauh.
Sebagai seorang polisi yang pernah menangani berbagai kasus kriminal menyebut kesaksian Aep jelas merupakan kebohongan.
Diketahui, Aep merupakan satu di antara saksi dalam kasus Vina.
Pada tahun 2016 lalu, Aep mengaku sempat menjadi saksi dan pernah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Cirebon Kota.
Kesaksian Aep itu digunakan oleh penyidik untuk menangkap para pelaku yang kini sudah divonis hukuman seumur hidup oleh majelis hakim.
Pada Rabu 22 Mei 2024, penyidik juga kembali memeriksa Aep terkait kasus Vina Cirebon usai DPO kasus Vina Pegi Setiawan ditangkap di Bandung.
Kepada penyidik, Aep mengaku melihat wajah para pelaku yang saat itu mengejar korban Vina dan Eky meski di malam hari.
Aep menyebut tak kenal dengan nama pelaku, namun ia mengaku ingat wajah para pelaku sehingga penyidik menangkap Sakal Tatal CS dan dibawanya ke meja hijau.
"Jelas so pasti bohong, kenapa bohong, saya polisi melihat orang jarak 100 meter, malam hari jam 10-an, tidak kenal orangnya tapi tahu wajahnya, 8 tahun lalu dia tahu ada Pegi di situ, ini jelas bohong sekali, gimana bisa tahu Pegi orang enggak kenal kok, ingat wajahnya," ungkap Susno dikutip dari Tribun Bogor, Selasa (25/6/2024).
Susno Duadji juga tak habis pikir Aep bisa ingat wajah Pegi Setiawan saat 8 tahun lalu dari jarak 100 meter.
Apalagi, Susno berpijak pada Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dimana peristiwa pelemparan batu pada pukul 22.00 WIB sulit terlihat dari jarak 100 meter untuk melihat wajah seseorang.
"Boro-boro 100 meter, 10 meter enggak kenal, tahu warna sepeda motor padahal gelap, ini jelas bohong," imbuhnya.
Menurutnya, jika kesaksia Aep dijadikan dasar hukum saat persidangan, maka itu sama saja mencelakaan orang yang belum tentu bersalah.
Mantan Kabareskrim Susno Duadji (kiri) dan Aep (kanan). Susno Tuding Melmel dan Aep Bohong Soal Kasus Vina Cirebon. (kolase Kompas.com)
Jika hal itu sampai terjadi, maka dipastikan Jaksa dan Hakim kena tipu ucapan Aep.
"Kalau kesaksian ini digunakan dasar hukum dalam menghukum di sidang pengadilan, maka hakim jaksa sudah di tipu oleh Aep, ini jelas bohong. Ditambah keterangan lagi yang kira-kira sama, ditambah lagi keterangan saksi mahkota, karena kalau berkas di split orang yang dihukum akan menjadi saksi," jelasnya.
Selain itu, Susno Duadji juga menyebut jika Saka Tatal yang merupakan terpidana kasus Vina mengaku tidak mengenal Pegi Setiawan.
Sebab, menurut Saka Tatal, sosok Pegi Setiawan yang kini ditangkap wajahnya berbeda dengan foto yang ditunjukan oleh Polisi.
Tak hanya itu, sambung dia, kesaksian Suroto yang mengaku sebagai orang yang pertama kali menolong Vina dan Eky di Flyover talun titik KTP Vina dan Eky tewas berbeda.
Bukan diujung jembatan, namun berada di sekitaran tengah jembatan.
"TKP-nya pun sudah salah menurut Suroto, malam itupun hujan tidak mungkin lemparan batu, jelas kesaksian Aep gugur," imbuhnya.
Sebelumnya, nasib Aep di kasus tewasnya Vina Dewi alias Vina Cirebon dan Muhammad Rizky alias Eki, semakin terdesak.
Setelah mantan Kabareskrim Komjen (purn) Susno Duadji menyebut kesaksian Aep bohong, kini dia terancam jerat pidana.
Hal ini dimungkinkan setelah mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal melaporkan Aep ke Polres Cirebon Kota pada Minggu (9/6/2024).
Selain Aep, Saka Tatal juga melaporkan dua saksi lain, yakni Dede dan Liga Akbar.
Farhat Abbas, salah satu kuasa hukum Saka Tatal, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk mencari bukti baru (novum) dalam kasus yang dihadapi kliennya.
"Agenda kami malam ini adalah melaporkan Aep, Dede dan Liga Akbar ke Polres Cirebon Kota," ujar Farhat dalam wawancara, pada Senin (10/6/2024) dini hari.
Farhat juga mempertanyakan kesaksian Aep dan Dede yang tidak pernah hadir di pengadilan.
"Aep dan Dede tidak pernah hadir di pengadilan. Pertanyaannya, bagaimana Aep bisa melihat wajah dari jarak 100 meter pada malam hari dan menyebutkan nama-nama secara detail? Seharusnya dia hadir di persidangan dulu jika memang yakin dengan kesaksiannya," ujarnya.
Laporan yang dibuat berdasarkan keterangan Aep dan Dede dianggap kurang valid karena kedua saksi tidak dihadirkan oleh jaksa dalam persidangan.
Eks Kabareskrim Susno Duadji meragukan keterangan Aep dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. (kolase TVOne/Kompas TV)
Sementara alasan melaporkan Liga Akbar karena perubahan kesaksiannya dianggap dapat mempengaruhi kronologi kejadian pembunuhan pada poin-poin tertentu.
"Kami melaporkan Liga Akbar karena kesaksiannya yang dicabut sekarang bisa mengubah kronologi kejadian pembunuhan pada poin-poin tertentu," katanya.
Menurut Farhat, pihaknya membuat laporan itu karena memiliki bukti BAP>
"Kami membuat laporan karena memiliki bukti BAP. Bukti itu ada di Bu Titin, tapi sampai sekarang belum diserahkan," ucap Farhat.
Meski demikian, Farhat menegaskan bahwa pihaknya memiliki salinan bukti dari polisi.
"Meskipun bukti BAP-nya disembunyikan, tidak ada masalah, karena polisi masih memiliki kopian," jelasnya.
Selain ketiga saksi tersebut, Farhat menjelaskan bahwa timnya sebenarnya juga berencana melaporkan Sudirman, terpidana kasus Vina yang divonis seumur hidup.
Namun, rencana ini ditunda karena keberatan dari Titin, pengacara Sudirman yang juga merupakan kuasa hukum Saka.
Menurut Farhat, keterangan Sudirman saat BAP justru memberatkan Saka hingga terseret dalam kasus ini.
"Karena pengacara Sudirman adalah Bu Titin, dan Bu Titin keberatan jika harus melaporkan Sudirman, maka kami memutuskan untuk menunda laporan tersebut," ucapnya.
Farhat menyampaikan, bahwa tanpa laporan pidana, timnya kesulitan menemukan bukti baru yang dapat memperkuat pembelaan untuk Saka Tatal.
"Namun, di sisi lain, bagaimana kita bisa menemukan novum jika kita tidak membuat laporan pidana?," jelas dia.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Eks Kabareskrim Bongkar Kebohongan Saksi di Kasus Vina Cirebon: Hakim dan Jaksa Ditipu Aep.
>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id