Farhat Abbas Minta Polri Tidak Lindungi Iptu Rudiana,Tukang Ojek Pun Ngerti Kejanggalan Kasus Vina
TRIBUNJAKARTA.COM - Keanehan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky kian bertambah.
Alih-alih mendapatkan kejelasan, kasus ini malah menimbulkan pertanyaan.
Publik bertanya-tanya bagaimana bisa Iptu Rudiana, ayah almarhum Eky, tak melanggar etik apapun dalam kasus tersebut.
Kuasa Hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, meminta agar pihak Mabes Polri tidak melindungi Iptu Rudiana.
Padahal, menurut Farhat, BAP tahun 2016 yang dibuat Iptu Rudiana membuat sejumlah orang terseret ke dalam kasus itu.
"Menurut saya sekarang dampaknya, Ketua RT sudah dilaporkan, Liga Akbar sudah mencabut (laporan) gitu. Apakah mereka itu mengarang untuk kepentingan diri sendiri atau sesuai arahan daripada Rudiana, ayah daripada korban?" ujar Farhat Abbas di Nusantara TV yang tayang Rabu (26/6/2024).
"Harusnya ini saran buat Polri, Rudiana tidak usah terlalu dilindungi, sehingga untuk bertemu pun susah karena mereka ini adalah korban juga, gitu (Liga Akbar dan Ketua RT)," lanjut Farhat.
Tepis pernyataan polisi
Farhat juga menepis pernyataan Polri yang menyatakan Saka Tatal tidak mendapatkan penganiayaan oleh oknum polisi.
Diketahui, Polri sebelumnya menunjukkan foto Saka Tatal yang sedang mendapatkan pendampingan dengan baik dan mengeklaim bahwa tidak adanya penyiksaan terhadap Saka.
Hacker Pembela Kasus Vina Beri Ultimatum Polisi
Namun, Farhat membantahnya. Ia pun meminta agar polisi tak berbohong dengan berlindung di balik foto tersebut.
"Jangan lagi dikatakan Saka Tatal berbohong, dan jangan lagi Pihak Polri menggunakan cara-cara bahwa dia sudah mendapatkan pendampingan (petugas). Dari awal penangkapan sampai pemeriksaan tidak pernah bertemu dengan pengacara sampai tanggal 16 september," katanya.
Farhat menduga penyiksaan terhadap Saka Tatal dilakukan dalam rentang waktu sebelum bertemu dengan pihak pengacara.
Farhat juga meminta kepada Polri untuk tidak menuding bahwa Saka Tatal berbohong karena mengaku telah mendapatkan penyiksaan oleh polisi.
Farhat Abbas dan kuasa hukum Saka Tatal lain merasa dipermalukan dengan pernyataan tersebut.
"Karena kalau Saka Tatal berbohong berarti kami pengacara juga dikatakan berbohong, jangan menggunakan logika analogi yang seperti itu yang menurut saya hanya untuk megejek mempermalukan kami, padahal tujuan kami ini adalah bagus," katanya.
Menurut Farhat, kasus ini pun tampak sepele, sampai tukang ojek pun bisa merasa dengan apa yang dialami Saka Tatal.
"Karena menurut saya, tukang ojek aja ngerti kok perkara ini, ngerti kalau di sini ada ketimpangan-ketimpangan. Mereka mengerti bahasa hati nurani dan kejujuran daripada Saka Tatal," pungkasnya.
Sindiran halus untuk Iptu Rudiana
Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel memberikan sindiran menohok setelah hasil pemeriksaan Iptu Rudiana oleh bagian Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri, rampung.
Iptu Rudiana telah disimpulkan bahwa tidak melanggar etik apapun dalam penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada tahun 2016 di Cirebon.
Ia memuji bahwa Iptu Rudiana ialah sosok polisi teladan.
"Berdasarkan pemikiran Propam dan Itwasum sudah disimpulkan bahwa Rudiana tidak melakukan pelanggaran etik apapun mau mengatakan apa? Bersih orang ini, teladan orang ini," ujarnya di Nusantara TV yang tayang pada Senin (24/6/2024).
Segala prasangka buruk hingga sumpah serapah yang ditujukan publik kepada Iptu Rudiana semua termentahkan.
Justru, kata Reza, publik yang 'bermasalah' jika tidak puas dengan hasil pemeriksaan dan terus menerus menuding Iptu Rudiana sebagai biang keladi dari ruwetnya kasus pembunuhan itu.
"Jangan - jangan kita yang 'bermasalah'," katanya heran.
Hal itu juga bisa diibaratkan ketika seseorang berada di sebuah ruangan bersama 10 orang tak waras, malah orang normal itu yang dianggap gila.
Reza menambahkan bahwa kasus ini menambah kegundahan masyarakat terkait masalah etik di Republik ini.
"Ini kan jilid kedua, seolah-olah ada nilai etik yang diterabas sedemikian rupa tapi pada saat yang sama dianggap tidak ada masalah apa-apa. Jilid pertamanya, apa lagi kalau bukan Paman di Mahkamah Konstitusi."
"Kita betul-betul tidak menemukan ruang, apalagi pembenaran untuk mempersoalkan Rudiana selaku personil polisi," pungkasnya.
Beberkan pelanggaran etik Rudiana
Reza Indragiri Amriel mempertanyakan pernyataan Polri dan hasil pemeriksaan Divisi Profesi Pengamanan (Propam) terhadap Iptu Rudiana terkait kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan teman lelakinya, Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon.
Dalam pernyatannya, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho menyebut bahwa hasil pemeriksaan Propam terhadap Iptu Rudiana yang kebetulan ayah korban Eki tidak melanggar etik.
Namun, Reza mempertanyakan pernyataan tersebut. Pasalnya, Polri menyebut Iptu Rudiana sebagai ayah korban. Padahal, seharusnya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai anggota Polri.
"Pernyataan Kadiv Humas itu membingungkan. Mengapa dalam pemeriksaan Iptu Rudiana diposisikan selaku ayah korban? Jelas tidak ada satu butir pun dalam Kode Etik Profesi Kepolisian yang Rudiana langgar ketika empat jenis etika Polri dihadap-hadapkan ke Rudiana selaku orangtua korban,” ujar Reza dalam keterangannya, Jumat (21/6/2024) malam.
Reza lantas mempertanyakan hasil pemeriksaan Propam Polri yang menyatakan penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky sudah sesuai prosedur dan berdasarkan bukti.
Oleh karenanya, Iptu Rudiana dinyatakan tidak melanggar etik.
Padahal, menurut Reza, terdapat sejumlah indikasi pelanggaran etika kelembagaan pejabat Polri sebagaimana termaktub dalam Pasal 10 Ayat (2) Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dia menjabarkan bahwa Rudiana dalam laporan kepolisian yang dibuat pada 31 Agustus 2016 menyebut bahwa kedua korban ditusuk.
Tetapi, laporan pemeriksaan dokter umum pada 27 dan 28 Agustus 2016, serta pemeriksaan dokter forensik pada 6 September 2016 tidak mencantumkan ihwal penusukan pada tubuh kedua korban.
“Pasca pemeriksaan Propam dan Itwasum, Rudiana tidak bisa lagi dianggap 'merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggung jawabnya dalam rangka penegakan hukum’. Rudiana juga tampaknya tidak akan terbukti membuat laporan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 220 KUHP,” ujar Reza.
Kemudian, menurut dia, dari pelaporan penusukan yang dibuat Rudiana maka seharusnya ada senjata tajam yang dipakai pelaku. Tetapi, senjata yang dimaksud tidak diketahui keberadaannya.
“Entahlah. Pasca pemeriksaan Propam dan Itwasum, tidak boleh masyarakat berprasangka bahwa Rudiana telah 'mengurangi, menambahkan, merusak, menghilangkan dan/atau merekayasa barang bukti’,” katanya.
Reza juga mengungkapkan, berdasarkan pemberitaan media sekitar tahun 2016 itu, Rudiana adalah pihak yang menyelidiki, menginterogasi, dan menangkap sejumlah orang yang diduga sebagai pelaku pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eky.
Padahal, pada tahun 2016 itu, Rudiana menjabat sebagai Kasatresnarkoba Polresta Cirebon.
Sehingga, seharusnya menangani kasus narkoba sebagaimana tugas dan fungsi jabatannya.
Namun, sekali lagi, Reza menyebut, semua dugaan pelanggaran etika yang dipaparkannya harus dibuang jauh-jauh karena hasil pemeriksaan Propam dan Itwasum menegaskan bahwa penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky sudah sesuai prosedur.
"Terlepas dari itu, sangkaan khalayak luas bahwa telah terjadi sejumlah konflik kepentingan dan hilangnya objektivitas pada diri Rudiana harus ditepis jauh-jauh. Dengan kata lain, pasca pemeriksaan Propam dan Itwasum, terlarang bagi siapa pun untuk menilai Rudiana 'melakukan keberpihakan dalam menangani perkara’,” ujar Reza.
Sebagaimana diberitakan, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho mengungkapkan bahwa Propam Polri sudah melakukan pendalaman terkait penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Termasuk, memeriksa ayah korban Eky, Iptu Rudiana.
"Terus ada Iptu Rudiana sebagai ayah korban, semuanya sudah diperiksa oleh Propam maupun dari Itwasum," kata Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta pada 19 Juni 2024.
Sandi mengungkapkan hasil pemeriksaan Propam terhadap Rudiana menyatakan sudah sesuai ketentuan.
Dengan demikian, Iptu Rudiana tidak melanggar etik.
"Dan sampai dengan saat ini semuanya sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sandi mempersilahkan pihak yang ingin berpersepsi terkait kasus tersebut.
"Oleh karena itu, rumor yang berkembang di luar atau mungkin pendapat atau persepsi boleh,” katanya.
Namun, dia menekankan bahwa penyidikan yang dilakukan penyidik sudah berdasarkan bukti.
"Tapi yang jelas bahwa sekali lagi penyidik melaksanakan pemeriksaan berdasarkan alat bukti yang didapatkan, baik itu keterangan saksi maupun alat bukti lainnya,” ujar Sandi menegaskan.
Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Kemudian, delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Dari proses persidangan, tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup.
Sementara satu pelaku bernama Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.
Namun, diketahui ada tiga orang pelaku yang belum tertangkap dan masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan perkiraan usianya saat ini, yakni Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).
Delapan tahun berlalu, polisi membuka lagi perkara ini usai menangkap salah satu buron, yakni Pegi Setiawan alias Egi alias Perong pada 21 Mei 2024.
Menariknya, Pegi alias Perong dinyatakan sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini.
Padahal, diketahui sebelumnya ada tiga orang buron.
Polisi lantas merevisi jumlah tersangka menjadi sembilan orang dan menyebut bahwa dua tersangka lain merupakan fiktif belaka.
Namun, belakangan banyak kesaksian yang menyebut bahwa Pegi yang saat ini ditangkap tidak terlibat dalam pembunuhan Vina karena berada di Bandung saat peristiwa terjadi.
Kemudian, perhatian publik mengarah pada Iptu Rudiana yang diduga melakukan permainan dalam penyelidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky tersebut.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya