SYL Sebut Jokowi Pernah Jadi Bawahannya Sehingga Ditunjuk Jadi Menteri Pertanian: Saat Jadi Gubernur
TRIBUN-MEDAN.com - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo berani mengungkit Jokowi sebagai bawahannya di Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI).
Awalnya, Hakim menanyakan soal bagaimana SYL bisa diangkat menjadi Mentan di Kabinet Indonesia Maju pimpinan Presiden Jokowi.
Kemudian, SYL menjawab ia menjadi menteri karena dirinya adalah seorang birokrat.
SYL kemudian menyinggung soal jabatan Ketua APPSI yang pernah diembannya pada periode tahun 2011-2018.
Tak hanya itu, SYL juga mengungkit soal Presiden Jokowi yang menjadi bawahannya karena saat itu masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
“Periode kedua Saudara diangkat jadi Mentan, melalui jalur parpol (partai politik) ya? Atau karena dari parpol atau dari mana usulannya?” tanya Hakim kepada SYL.
“Saya Ketua Asosiasi Gubernur se-Indonesia dua periode dan Pak Jokowi sebelum jadi Presiden adalah Gubernur DKI di bawah saya. Dan secara profesional saya kira itu jadi bagian dari referensi saya,” ujar SYL.
Selanjutnya, SYL mengaku ditunjuk sebagai Mentan karena rekomendasi dari Partai NasDem.
Sebagai informasi, SYL sebelumnya pernah menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Selatan selama dua periode sebelum akhirnya dilantik menjadi Mentan oleh Presiden Jokowi pada 23 Oktober 2019.
SYL adalah menteri yang disodorkan oleh Partai NasDem kepada Jokowi.
Sementara itu, NasDem adalah salah satu partai pendukung Jokowi saat maju kembali menjadi calon presiden pada 2019.
Namun, SYL akhirnya mengundurkan diri pada 6 Oktober 2023 usai terjerat dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Protes Harusnya Dapat Penghargaan dari Presiden Jokowi
Dalam sidang yang sama, SYL juga melakukan protes di depan Majelis Hakim.
SYL merasa seharusnya Presiden Jokowi bisa memberikan penghargaan padanya atas kinerjanya sebagai Mentan.
"Saya tidak menagih Yang Mulia, tetapi mestinya negara memberikan penghargaan kepada saya, saya komplain pada Jokowi," ungkap SYL di depan Majelis Hakim.
SYL kemudian memamerkan kontribusi Kementan yang berhasil memberikan Rp 15 triliun kepada negara setiap tahunnya.
Jumlah kontribusi Kementan itu pun dinilai SYL tak sebanding dengan nilai korupsi Rp 44 miliar yang dituduhkan kepadanya.
"Izin, Yang Mulia, dari data BPS yang saya miliki, saya tidak pernah berkontribusi di bawah 15 triliun setiap tahun. Bapak cuma cari 44 miliar selama 4 tahun, terdiri dari parfum dan lain-lain, saya cuma mau menuntut keadilan."
"Enggak usah lah hargai saya, saya siap masuk tahanan saya siap masuk penjara, tapi hargai yang disampaikan orang-orang ini," tegas SYL.
SYL Beri Rp 1,3 Miliar ke Firli Bahuri
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengaku memberi jam tangan ke Ketua Komisi IV DPR, Sudin dan Rp 500 juta ke eks Ketua KPK Firli Bahuri.
Hal ini terungkap ketika SYL dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Senin (24/6/2024).
Pemberian hadiah itu sebagai tanda terima kasih dan persahabatan.
SYL mengaku memberikan itu karena bisa meloloskan anggaran di Kementerian Pertanian.
Kendati demikian, pemberian uang itu diakuinya bukan terkait penanganan kasus korupsi, tetapi sebagai tanda persahabatan.
SYL Beri THR dan Hadiahi Jam Tangan Mewah ke Ketua Komisi IV DPR
SYL mengakui adanya pemberian sejumlah uang dan jam tangan mewah kepada pimpinan dan anggota Komisi IV DPR.
Salah satu legislator yang disebut menerima hadiah SYL adalah Ketua Komisi IV DPR, Sudin.
SYL menyebut pemberian hadiah berupa jam tangan mewah kepada Sudin karena berhasil meng-gol-kan pengajuan anggaran Kementan soal pengadaan pupuk.
Eks Gubernur Sulawesi Selatan dua periode itu mengungkapkan kesepakatan pemberian hadiah itu terjadi ketika dia dan Sudin tengah bertemu empat mata usai rapat antara Komisi IV DPR dan Kementan.
Namun, SYL memperkirakan jam tangan yang diinginkan Sudin harganya tidak mencapai puluhan juta rupiah.
"(Usai Rapat di DPR) kita sambil duduk, minum kopi, sepakat akan membelikan ja, Saya tak tahu berapa harga jamnya. Sepikiran saya paling harganya Rp 20-30 juta saja, karena bukan Rollex atau apa," ujar SYL di persidangan.
Sebelumnya, pemberian jam tangan mewah itu turut disampaikan mantan ajudan SYL, Panji Hartarto dalam persidangan pada 17 April 2024.
Pada saat itu, Panji menyebut dirinya diminta mantan atasannya itu untuk mengirimkan jam tangan mewah seharga Rp 100 juta ke Sudin pada tahun 2021.
Lantaran harga jam tangan begitu mahal, Panji sampai menggunakan patwal untuk mengantarkannya ke rumah Sudin.
"Saya antarkan bersama driver sama Patwal ke rumah beliau," katanya.
Selain jam tangan, Panji juga mengungkapkan adanya pemberian uang Rp 100 juta ke Sudin yang diberikan terdakwa lainnya yaitu Muhammad Hatta.
Namun, Hatta menyebut uang itu diberikan dalam rangka pernikahan anak Sudin.
SYL menyebut dirinya juga memberikan THR kepada seluruh pimpinan Komisi IV DPR termasuk Sudin.
Kendati demikian, dia mengungkapkan hal itu merupakan kebiasaan lazim yang dilakukan seluruh kementerian negara sebagai tradisi antara eksekutif dan legislatif.
"THR itu sudah rutinitas dan kebiasaan semua kementerian yang ada. Tak hanya Kementan," ujar SYL.
Tanda Persahabatan, SYL Beri Uang Rp 500 Juta ke Firli
SYL juga mengaku memberikan uang Rp 500 juta ke eks Ketua KPK, Firli Bahuri saat bertemu di sebuah gedung olahraga atau GOR.
Dia menyebut pemberian uang itu diserahkan lewat ajudan dirinya dan ajudan Firli.
Hal ini terungkap ketika ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh bertanya ke SYL terkait pemberian uang ke Firli.
"Berapa uangnya waktu itu?" tanya hakim.
"Saya tidak tahu persis jumlahnya, tetapi saya perkirakan Rp 500-an (juta)," jawab SYL.
Ia mengungkapkan uang yang diberikan ke Firli dalam bentuk pecahan mata uang asing.
Namun, hal ini menjadi pertanyaan hakim lantaran di saat yang bersamaan KPK tengah menyelidiki Kementan saat itu.
Hanya saja, SYL tidak mengungkapkan maksud tertentu terkait pemberian terhadap pensiunan jenderal polisi bintang tiga tersebut.
Dia hanya menjelaskan bahwa pemberian uang Rp 500 juta ke Firli sebagai bentuk persahabatan saja.
"Untuk penyerahan itu? Intinya apa? Untuk tidak melanjutkan perkara atau gimana?" tanya hakim.
"Tidak disebut apa-apa, saya merasa bahwa kenapa saya dipanggil terus ini, dan yang proaktif mem-WA saya adalah Pak Firli," tutur SYL.
"Itu kan, berarti secara otomatis Saudara sudah mengetahui duduk persoalan sehingga aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK, itu masuk ke Kementerian Pertanian untuk penyelidikan masalah ini (gratifikasi dan pemerasan). Saudara mengatakan mengetahui setelah persidangan, itu jadi bahan pertanyaan saya itu?" tanya hakim.
"Iya, yang ada itu Yanng Mulia adalah informasi terhadap dugaan masalah yang terkait dengan berbagai program dan syaya sudah lakukan pengecekan ke bawah, ke Irjen saya dan lain-lain, termasuk ke Dirjen yang terkai dan semua clear tidak masalah."
"Jadi saya pikir persahabatan saja saya dengan Pak Firli. Saya sama-sama di kabinet dan biasa duduk berdekatan dengan beliau," jawab SYL.
Sebenarnya, SYL mengakui memberikan uang ke Firli sebanyak dua kali yaitu Rp 500 juta dan Rp 800 juta atau jika ditotal menjadi Rp 1,3 miliar.
Namun, terkait pemberian uang Rp 800 juta, SYL tidak menjelaskan maksud pemberiannya ke Firli.
"“Ada penyerahan uang yang Saudara yang bilang tadi, ya. Berapa kali penyerahannya Saudara? Apa hanya sekali atau dua kali?” tanya hakim mempertegas.
“Yang dari saya dua kali, Yang Mulia,” kata SYL.
“Awalnya 500 sama ada yang 800 juga?” tanya hakim lagi.
“Ya, kurang lebih seperti itu, Yang Mulia,” jawab SYL.
(*/tribun-medan.com)