Cara Memadankan NIK dan NPWP,Hanya Tinggal 2 Hari Lagi,Lakukan Pemadanan agar tak Kena Sanksi
TRIBUNKALTIM.CO - Segera lakukan pemadanan NIK dan NPWP, batas waktunya adalah 30 Juni 2024.
Hanya tersisa waktu 2 hari saja untuk memadankan NIK dan NPWP sebelum terkena sanksi dari Pemerintah.
Berikut cara padankan NIK dan NPWP dan cek apakah NIK sudah menjadi NPWP, cek lengkapnya di artikel ini.
Batas waktu pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) akan jatuh pada 30 Juni mendatang.
Meskipun batas waktunya tinggal 2 hari lagi, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat masih terdapat ratusan ribu wajib pajak (WP) belum melakukan pemadanan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti melaporkan, jumlah WP orang pribadi yang tercatat di sistem Ditjen Pajak ialah sebanyak 74,45 juta.
Dari total jumlah WP tersebut, sebagian besar sudah dipadankan secara otomatis oleh sistem Ditjen Pajak.
Dwi menyebutkan, terdapat 4,32 juta WP yang melakukan pemadanan secara mandiri.
"Tersisa sebanyak 681.000 NIK-NPWP yang masih harus dipadankan," katanya Jumat (28/6/2024) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Dengan segera berakhirnya batas waktu pemadanan, Dwi mengimbau kepada para WP untuk melakukan pemadanan, sebab NIK bakal mulai digunakan penuh sebagai NPWP pada 1 Juli mendatang.
"Kami mengimbau wajib pajak untuk melakukan pemadanan, dikarenakan terdapat data-data yang memerlukan konfirmasi dan verifikasi mandiri," tuturnya.
Dwi menjelaskan, bagi para wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP terhitung sejak 1 Juli, akan mendapat kendala dalam mengakses layanan perpajakan.
PADANKAN NIK DAN NPWP - Ilustrasi. Cara memadankan NIK dan NPWP. Hanya tinggal 2 hari lagi, segera lakukan pemadanan agar tak kena sanksi berikut ini. (instagram/@ditjenpajakri)
"Termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP, karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP," tuturnya.
Sebagai informasi, ketentuan mengenai pemadanan NIK dan NPWP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Dalam aturan itu disebutkan, implementasi penuh NIK sebagai NPWP orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi wajiib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah dilaksanakan pada 1 Juli 2024.
Cara memadanan NIK dan NPWP
Jika NIK yang terdiri dari 16 digit belum terintegrasi dengan NPWP, wajib pajak perlu segera melakukan pemadanan secara mandiri sebelum 30 Juni 2024.
Tidak perlu mendatangi KPP Pratama, wajib pajak dapat memadankan NIK dan NPWP secara online melalui perangkat ponsel atau komputer.
Berikut cara menyambungkan NIK dan NPWP agar nomor penduduk dapat digunakan sebagai nomor wajib pajak seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com:
* Bukalah laman resmi DJP di www.pajak.go.id
* Klik menu “login”
* Selanjutnya masukkan 16 digit NIK
* Masukkan kata sandi dan kode keamanan Klik menu “login” dan tunggu hingga masuk ke halaman profil.
Apabila login tidak berhasil, wajib pajak dapat mengikuti cara berikut ini:
* Bukalah laman resmi DJP di www.pajak.go.id
* Klik menu “login” Masukkan 15 digit NPWP lama yang dimiliki
* Masukkan kata sandi dan kode keamanan
* Buka menu “profil” lalu masukkan
* NIK sesuai dengan yang ada di KTP Klik menu “cek validitas NIK”
* Setelah itu klik “ubah profil”
* Apabila sudah berhasil, klik menu “logout”
* Kemudian lakukan login ulang menggunakan NIK dan kata sandi yang baru saja dimasukkan.
Cara mengecek NIK sudah terintegrasi dengan NPWP
Setiap wajib pajak perlu mengecek apakah NIK yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) sudah dipadankan dengan NPWP atau belum.
Sebab, wajib pajak yang belum mengintegrasikan NIK dan NPWP akan mengalami kesulitan mengakses layanan perpajakan mulai bulan depan.
Guna mengetahuinya, ikuti langkah-langkah berikut:
- Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha Setelah selesai, klik "Cari" untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi dengan NPWP.
Selanjutnya, halaman akan menampilkan hasil pencarian yang terdiri dari NPWP, nama wajib pajak (WP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama terdaftar, dan status aktif atau tidaknya.
Layanan administrasi yang gunakan NPWP format baru
Dikutip dari Kontan, Sabtu (18/11/2023), terdapat beberapa layanan administrasi yang akan menggunakan layanan NPWP format baru yang sudah dipadankan dengan NIK.
Berikut layanan administrasi yang akan gunakan NPWP format baru:
* Layanan pencairan dana pemerintah
* Layanan ekspor
* Layanan impor
* Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya
* Layanan pendirian badan usaha
* Perizinan berusaha.
(*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim