Selain Judi Online,Tingginya Angka Perceraian di Jakarta Barat Dipicu karena Kasus Perselingkuhan
TRIBUNBEKASI.COM, KEBON JERUK — Selain faktor ekonomi atau karena judi online, penyebab perceraian di wilayah Jakarta Barat yang paling sering terjadi adalah perselingkuhan.
Seperti diketahui angka perceraian di Jakarta Barat yang mencapai 1.943 perkara hingga Juni 2024, mayoritas disebabkan karena faktor ekonomi.
"Kemudian di antaranya perselingkuhan, itu tidak hanya dari pihak suami yang berselingkuh ada juga dari pihak istrinya yang berselingkuh," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Barat, Aminuddin mengenai kasus perceraian saat ditemui wartawan di kantornya, Jumat (28/6/2024).
"Jadi meskipun mayoritas dari pihak suami yang berselingkuh, ada juga pihak istri yang berselingkuh yang kami tangani juga," imbuhnya.
BERITA VIDEO : RIA RICIS GUGAT CERAI TEUKU RYAN
Menurut Aminuddin, faktor ekonomi yang mendasari sebab perceraian presentasenya 80 persen.
Namun, lanjut Aminuddin, faktor ekonomi itu juga bisa menjadi pemicu perselingkuhan terjadi.
"Jadi artinya ada di situ ekonomi itu kaitannya dengan kekurangan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dalam rumah tangga, juga mungkin ada uang digunakan untuk perjudian dan sebagainya," kata Aminuddin.
"Kemudian selain daripada itu juga ada perselingkuhan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Agama mencatat jumlah kasus perceraian di wilayah Jakarta Barat mencapai 1.943 orang sejak Januari - Juni 2024.
Angka itu meliputi cerai gugat yang diajukan istri dan cerai talak yang diajukan suami.
Menurut Humas Pengadilan Agama Jakarta Barat Aminuddin, hingga 26 Juni 2024, terdapat perkara talak yang diajukan suami sebanyak 355.
Sementara perkara gugat yang diajukan istri mencapai 1.287.
"Nah itu secara keseluruhan total berjumlah 1.943 sampai 26 juni," kata Aminuddin saat ditemui di Kantor Pengadilan Agama Jakarta Barat, Jumat (28/6/2024).
BERITA VIDEO : PEDANGDUT DILAPORKAN KE POLDA, BUNTUT DUGAAN SELINGKUH DENGAN SUAMI ORANG
Namun, lanjut Aminuddin, angka tersebut tidak terbatas pada kasus perceraian saja.
Ada perkara lain yang juga ditangani Pengadilan Agama Jakarta Barat. Di antaranya, izin poligami, pembatalan perkawinan, harta bersama, perwalian, asal usul anak, isbat nikah, dispensasi kawin, warisan, dan hibah.
Ada pula perkara lainnya seperti ekonomi syariah hingga tentang penetapan ahli waris yang di luar sengketa.
"Kemudian yang putus (cerai) sampai dengan tanggal 26 ini, terakhir berjumlah 1.605," kata Aminuddin.
Adapun mayoritas alasan para istri menggugat suaminya adalah karena permasalahan ekonomi hingga judi online.
"Yang pertama mendominasi itu perkara tentang kekurangan ekomomi ya, tentunya tidak tercapainya kebutuhan hidup sehari hari dalam rumah tangga dari suami terhadap istri, bahkan istrinya juga ikut bekerja ternyata memang juga tidak tertutupi," jelas Aminuddin.
"Kemudian ada lagi tentang maraknya perjudian, ada juga sekarang sudah viral tentang judi online, itu ada juga alasannya karena judi online," imbuhnya.
(Sumber : Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah/m40)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q