Besaran Gaji Kepsek SMAN 8 Medan yang Terancam Dicopot Gegara Viral Tak Naikkan Kelas Siswinya
SURYA.co.id - Inilah besaran gaji Kepala Sekolah atau Kepsek SMAN 8 Medan yang terancam dicopot gegara viral tak naikkan kelas siswinya.
Diketahui, Kepsek SMAN 8 Medan jadi sorotan lantaran tak naikkan siswi diduga ayah siswi itu, Choky laporkan kasus pungli atau pungutan liar ke Polda Sumut.
Sang kepala sekolah yang bernama Rosmaida Purba sudah memberi penjelasan bahwa siswi berinisial M itu tak naik kelas bukan karena kasus pungli melainkan absensi.
Meski demikian, Rosmaida Purba dianggap melakukan kesalahan.
Hal itu dibeberkan oleh Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Sumatera Utara (Sumut), Abdul Haris Lubis.
Menurutnya, jabatan Rosmaida Purba bisa terancam.
Abdul Haris Lubis mengatakan, institusinya telah memeriksa Rosmaida Purba.
Berdasarkan pemeriksaan, ada kelalaian sekolah dalam membina M.
Sekolah dinilai abai dalam mensosialisasikan aturan sekolah ke siswanya.
"Jadi sebenarnya poin itu memang ada di kriteria kenaikan kelas itu, berdasarkan aturan oleh sekolah masing masing (pihak) bersepakat.
Tetapi mestinya itu dilakukan awal ajaran baru, lalu disosialisasikan kepada semua guru, kepada semua murid, kepada semualah orangtua," ujar Haris, Selasa (25/6/2024), melansir dari TribunMedan.
Kelalaian lainnya, sambung Haris, setelah siswa itu berlarut-larut tidak hadir, sama sekali tidak ada pembinaan yang dilakukan pihak sekolah.
"Benar adanya bahwa siswa itu tidak masuk sekolah 34 hari, tetapi kelalaian selanjutnya kalau ada siswa tidak masuk 3 hari dipanggil dong, diberi tahu orangtuanya dan berbagai hal. Itu namanya pembinaan, pembinaan ini kan tidak terjadi," ujar Abdul Haris.
Atas dasar itu Abdul Haris meminta, Rosmaida Purba menganulir keputusannya tidak menaikan kelas M.
Bila hal itu tidak dilakukan, tidak menutup kemungkinan Rosmaida akan dicopot.
"Oleh karena itu kemarin, Senin saya sudah tandatangani, menyurati kepsek untuk mengevaluasi keputusannya, supaya dianulir (bila tidak dilaksanakan) akan kita ambil tindakan, bisa saja (dicopot)," tutupnya.
Lantas, berapa besaran gaji yang diterima Rosmaida sebagai kepsek SMA?
Menurut penelusuran SURYA.co.id, Merujuk kepada ketentuan Permendikbud nomor 40 tahun 2021 pasal 1 bahwa:
Kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak, taman kanak-kanak luar biasa.
Sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama, sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah atas luar biasa, atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
Untuk mengetahui berapa gaji guru PNS yang diangkat menjadi kepala sekolah, dilihat dari pasal 2 ayat 1 poin d Permendikbud tersebut:
Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS.
Maka gaji guru PNS yang diangkat menjadi kepala sekolah adalah minimal senilai dengan gaji PNS yang berada pada golongan III/b.
Yaitu berada dalam kisaran Rp2.688.500 - Rp4.415.600, atau bahkan lebih dari itu jika kepala sekolah tersebut berada di pangkat golongan ruang yang lebih tinggi (III/c - IV/e).
Selain gaji pokok tersebut, kepala sekolah juga berhak menerima tunjangan melekat sebagai seorang PNS, serta insentif kepala sekolah yang besarannya ditentukan oleh daerah masing-masing.
Diberitakan sebelumnya, Maulidza Sari Febriyanti, siswi sekolah menengah atas negeri (SMAN) 8 Medan, Sumatera Utara, harus menerima kenyataan bahwa dirinya tidak naik kelas.
Maulidza tidak naik kelas diduga buntut aduan orang tuanya ke polisi mengenai dugaan pungutan liar (pungli) dan korupsi yang dilakukan kepala sekolah (kepsek).
Laporan itu juga dibuktikan dengan balasan dari Polda Sumut lewat dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Dumas yang terbit pada 5 April 2024 lalu.
"Ya, saya melaporkan kepala sekolah ini. Karena peraturan menteri dan pemerintah dilanggar. Sebelumnya saya sudah melaporkan ke dinas, tapi tindakan itu tidak ada."
"Dan karena perbuatannya melanggar hukum, maka saya laporkanlah ke Polda atas dugaan korupsi dan pungutan liar."
"Peraturan menteri pasal 3 ayat 1 a dan ayat 2, itu mengatakan Kepala Sekolah harus membuat dulu RAPPS baru berhak mengutip uang SPP. Ternyata tidak ada."
"Karena saya gak mau berdamai sama dia, jadi dugaan kami karena hal itu dibuatnya anak saya tinggal kelas, tapi alasannya karena banyak absen," ujar Choky Indra, ayah Maulidza.
Nilai Bagus
Padahal, Maulidza kerap mendapatkan nilai bagus.
Kepada Tribun Medan (grup SURYA.CO.ID), nilai Maulidza pun melampaui Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).
Seperti di mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Prakarya contohnya, siswi tersebut mendapat nilai A.
Sayangnya, di rapor tertulis jelas jika Maulidza tinggal di kelas XI alias tidak naik kelas.
Dengan catatan dari wali kelas untuk meningkatkan prestasi dan mengurangi absennya.
Maulidza mengaku dirinya sudah 3 kali dipanggil kepala sekolah menanyakan perihal bapaknya.
"Dua minggu lalu saya ditanya lagi, kayak mana saya bisa menolong kamu?"
"Karena masalah absensi saya, sedangkan absensi kehadiran itu 75 persen dari Kemendikbud, dan tak hadir kan 25 persen. Tapi absensi saya masih 10 persen. Tapi saya malah ditinggal kelaskan," kata Maulidza.
Terpisah, Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba membantah meluluskan Maulidza karena laporan orang tuanya.
Rosmaida menyebut, hal itu berdasarkan hasil rapat pleno kenaikan kelas yang dilakukan oleh seluruh tenaga pendidik di SMAN 8.
"Ada tiga kriteria untuk menentukan kelulusan siswa."
"Dan siswi yang bersangkutan itu terkena kriteria kehadiran, karena dalam satu tahun total ketidakhadirannya tanpa keterangan mencapai 34 hari," ujar Rosmaida saat memberikan keterangan pers di SMA N 8 Medan, Senin (24/6/2024).
Kepsek SMAN 8 Medan, Rosmaidah saat menjawab pertanyaan wartawan, Senin (24/6/2024) (kiri) Maulidza, siswi yang tidak naik kelas (kanan) (Kolase Kompas.com/Tribun Medan)
Adapun rincian ketidakhadiran MSF, kata Rosmaida, pada semester pertama tidak hadir selama 11 hari, sementara pada semester kedua 23 hari.
"Itu tanpa keterangan, sementara kalau izin dan sakit itu totalnya 18 hari. Jadi dia tidak hadir dalam satu tahun itu ada 52 hari," katanya.
Rosmaida menjelaskan, jumlah hari aktif belajar dalam satu tahun adalah 266 hari.
Dalam kurikulum 2013, kata dia, maksimal absensi siswa adalah 10 persen dari total hari aktif belajar mengajar.
Rosmaida mengatakan, berdasarkan Permendikbud Nomor 23 tahun 2016 butir E di pasal 10 bahwa kenaikan kelas ditentukan berdasarkan rapat dewan pendidik atau rapat dewan guru.
"Jadi di sekolah ini kita tetapkan tiga kriteria untuk kenaikan kelas. Dari tiga itu, siswi ini terkena di poin ketidakhadiran. Bukan di poin nilai, meskipun urutannya secara nilai dia peringkat 28 dari 30 siswa," ucapnya.
Rosmaida membenarkan dirinya memang dilaporkan ke kepolisian terkait dugaan pungli.
Ia juga sudah menjalani persidangan dengan agenda pemberian keterangan.
"Februari itu saya memang dilaporkan, saya sudah sampaikan semua keterangan. Tapi yang saya sayangkan kenapa harus dilibatkan siswi ini, dia masih di bawah umur, dia di sini untuk belajar, itu yang saya kecewa," katanya.
Dia juga menejelaskan bahwa MSF mulai sering tidak hadir sejak Februari, pascadirinya dilaporkan ke polisi.
"Kami kirimkan surat pemanggilan ke orangtuanya untuk menanyakan penyebab kehadiran. Tapi tidak ada hadir orangtuanya," katanya.
Rosmaida berharap tidak ada lagi pihak yang menyangkutpautkan dirinya dilaporkan ke polisi dengan ketidaklulusan MSF di kelas XI.
"Saya berharap tidak ada lagi disangkutpautkan. Karena itu murni karena absensi, tidak ada karena unsur lain. Itu semua tidak benar," pungkasnya.
>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id