Aktivasi IKD Disebut Jadi Syarat Urus KTP, KK, dan Akta, Ini Kata Dirjen Dukcapil

android, aktivasi ikd disebut jadi syarat urus ktp, kk, dan akta, ini kata dirjen dukcapil

Identitas Kependudukan Digital (IKD). Media sosial mengeklaim, aturan baru mengharuskan masyarakat mengaktivasi IKD sebelum urus KTP, KK, KIA, dan akta-akta.

KOMPAS.com - Unggahan yang menginformasikan aturan baru untuk mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebelum mengurus dokumen kependudukan, ramai di media sosial.

Informasi tersebut diunggah di media sosial Facebook oleh akun Yustina Ta** Ina, Kamis (20/6/2024) siang.

Pengunggah menuliskan, masyarakat yang ingin mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK), dan akta, wajib mengunduh IKD.

"Yang mau urus surat, KTP, akte, KIA, KK, Dispenduk wajib mendownload aplikasi IKD (Identitas Kependudukan Digital) peraturan baru sekarang ya," tulisnya.

"Karna mulai bulan juli data fisik tidak berlaku lagi, jadi data sdh lewat aplikasi IKD," sambungnya.

Lantas, bagaimana penjelasan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil)?

Penjelasan Dirjen Dukcapil

Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi memastikan, Dinas Dukcapil tidak mensyaratkan aktivasi IKD sebelum mengurus administrasi kependudukan (adminduk).

Sebagai informasi, IKD adalah dokumen kependudukan yang salah satunya memuat Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP)-el dalam bentuk digital.

"Dinas Dukcapil tidak mewajibkan untuk setiap layanan adminduk harus mengaktivasi IKD terlebih dahulu," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (29/6/2024).

Teguh menjelaskan, saat ini tidak ada regulasi yang mengatur ketentuan pengurusan pembuatan dokumen kependudukan didahului dengan aktivasi IKD.

Oleh karena itu, proses layanan administrasi kependudukan, termasuk KK, KTP, serta akta-akta pencatatan sipil, seperti Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, dan Akta Kematian, akan tetap dilayani.

Kepemilikan IKD juga tidak serta-merta membuat dokumen kependudukan fisik tidak lagi berlaku, termasuk per Juli 2024 seperti dalam unggahan.

Sebab, keberadaan IKD merupakan bentuk transformasi digital dalam layanan administrasi kependudukan.

Platform digital ini juga dibuat untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Namun, Teguh menambahkan, dalam rangka percepatan aktivasi IKD secara nasional, Dinas Dukcapil juga memfasilitasi masyarakat yang ingin mengaktifkan IKD.

Salah satunya, bagi masyarakat yang sedang mengurus layanan administrasi kependudukan.

"Karena di dalam IKD juga sudah terdapat beberapa layanan adminduk, sehingga penduduk tidak perlu lagi datang ke Dinas Dukcapil untuk melakukan beberapa layanan adminduk yang sudah tersedia di dalam IKD," terang dia.

Tak gantikan data fisik, aktivasi IKD bertahap

Sebelumnya, Dirjen Dukcapil merinci, aktivasi IKD sudah berjalan secara bertahap, mulai dari jajaran aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Ditjen Dukcapil, serta Dinas Dukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota pada 2022.

Pada tahun yang sama, pengaktifan kembali dilanjutkan dengan sasaran ASN di lingkungan kementerian dan lembaga di tingkat pusat, serta pemerintah daerah.

Mulai 2023, menurut Teguh, aktivasi IKD tercatat sudah menyasar jajaran mahasiswa, pelajar, dan masyarakat umum.

"Sekarang yang sudah aktivasi kurang lebih sekitar 9,7 juta," papar Teguh kepada Kompas.com, Rabu (29/5/2024).

Selain memuat dokumen administrasi kependudukan, IKD juga direncanakan menjadi kunci mengakses sembilan layanan publik mulai Oktober 2024.

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, Ditjen Dukcapil sedang mengembangkan IKD bersama sembilan layanan SPBE prioritas.

Sembilan layanan publik yang membutuhkan IKD tersebut, meliputi layanan kesehatan dalam SatuSehat, bantuan sosial (bansos), dan layanan pembuatan surat izin mengemudi (SIM).

Ada pula layanan administrasi kependudukan, pendidikan, transaksi keuangan negara, administrasi pemerintahan, portal pelayanan publik, serta layanan satu data Indonesia.

Syarat dan cara aktivasi IKD

Sebelum mengaktivasi, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah persyaratan untuk memiliki IKD, meliputi:

  • Memiliki KTP-el fisik
  • Memiliki ponsel pintar berbasis Android atau IOS dengan akses internet
  • Email aktif
  • Nomor ponsel aktif.

Selanjutnya, ikuti langkah-langkah cara aktivasi IKD berikut:

  • Kunjungi Dinas Dukcapil terdekat
  • Unduh aplikasi "Identitas Kependudukan Digital" dengan pengembang Ditjen Dukcapil Kemendagri di Google Play Store untuk Android atau App Store untuk iOS
  • asukkan NIK serta alamat email dan nomor ponsel yang aktif
  • Kemudian, klik "Setuju" terhadap syarat dan ketentuan aplikasi IKD
  • Lakukan swafoto atau selfie untuk keperluan verifikasi
  • Pilih "Scan QR Code" (petugas akan melakukan pindai)
  • Cek email terdaftar untuk mengaktifkan kode aktivasi IKD
  • Buka kembali aplikasi Identitas Kependudukan Digital dan masukkan personal identification number (PIN) sesuai kode aktivasi yang diterima di email
  • Identitas Kependudukan Digital atau IKD pun berhasil diaktifkan.

Nantinya, masyarakat dapat mengubah PIN untuk mengakses IKD dengan nomor sesuai keinginan masing-masing.

OTHER NEWS

57 minutes ago

Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini 2 Juli 2024 Diskon, Termurah Rp751.000

57 minutes ago

Hasil Euro 2024: Prancis ke 8 Besar Berkat Gol Bunuh Diri,Lawan Portugal yang Menang Adu Penalti

57 minutes ago

Jadwal Timnas Indonesia vs Vietnam Perebutan Tempat 3 Piala AFF U16,Misi Garuda Hapus Rapor Buruk

57 minutes ago

Tak Perlu Sia-siakan BBM,Ini Durasi Tepat Memanasi Mesin Mobil sebelum Mulai Dikendarai

57 minutes ago

Selebrasi Pemain Australia Berlebihan, Erick Thohir Geram

57 minutes ago

Jokowi: ASN Berkeluarga Dapat 1 Unit Apartemen di IKN

1 hour ago

PPP: Kami Punya 1 Kursi, Kader Secara Kesejarahan ke Anies

1 hour ago

Jokowi Bakal Bentuk Tim Khusus untuk Realisasikan Family Office di Indonesia

1 hour ago

Disebut Bakal Jadi Bank Muhammadiyah, Induk KB Bank Syariah Buka Suara

1 hour ago

Fenomena Vibecession dalam Perekonomian di Kalangan Gen Z

1 hour ago

Ketahui Waktu yang Tepat untuk Mengonsumsi Suplemen,Vitamin Ini Lebih Bagus Saat Perut Kosong

1 hour ago

Kronologi Gadis 16 Tahun Dinikahi Pengurus Ponpes Tanpa Izin Ayahnya,Keluarga Tahu dari Tetangga

1 hour ago

GEBYAR Minyak Goreng Murah Hari Ini 2 Juli di Alfamart,SunCo Pouch 2L Cuma Rp33.900

1 hour ago

Metamorfosis Hati dari Momen Perjumpaan dengan Kupu-kupu

1 hour ago

Sejarah Tercipta Di Tangan Diogo Costa, Kiper Portugal Yang Tampil Gila!

1 hour ago

Cristiano Ronaldo Umumkan Euro 2024 Jadi yang Terakhir

1 hour ago

Dulu Heboh Mau Dinikahi Pedagang Singkong,Rumah Tangga Pinkan Mambo Kini Beda,Sempat Ngaku Hamil

1 hour ago

Kronologi Meninggalnya Zhang Zhi Jie Pebulu Tangkis Asal China Karena Kolaps saat Pertandingan

1 hour ago

Ayah Fardhana Ikhlas Anak Batal Nikahi Ayu Ting Ting,Beber Alasan Tak Lanjut,Calon Ipar: Patahkan

1 hour ago

Polda Sulsel Dipimpin Dua Jenderal Bintang Dua

1 hour ago

Viral Kisah Asniani Diminta Kembalikan Uang Negara Rp75 Juta: Tak Tahu Harus Pensiun Usia 58 Tahun

1 hour ago

Kevin De Bruyne Katakan "Bodoh" Usai Ditanya soal Generasi Emas Belgia

1 hour ago

Kuasa Hukum Minta Kasus Firli Bahuri Disetop, Ini Respons Polda Metro Jaya

1 hour ago

Doa Terbaik Ketika Sujud Terakhir,Jadi Doa Mustajab,Sering Diamalkan Rasulullah Ketika Sholat

1 hour ago

Saat Kapolri Minta Maaf di HUT Ke-78 Bhayangkara, tapi...

1 hour ago

Balasan Nagita Slavina saat Raffi Ahmad Makin Menjadi di Geng Duda

1 hour ago

5 Rekomendasi Sepatu Running Lokal yang Berkualitas dan Stylish

1 hour ago

Timnas U-16 Indonesia Tak Pantas Kalah dari Australia di ASEAN Cup U16 2024,2 Sosok Tampil Gemilang

1 hour ago

Cak Imin Tegaskan PKB Tak Akan Pasangkan Anies dengan Sohibul Iman pada Pilkada Jakarta

1 hour ago

7 Sarapan Paling Tidak Sehat untuk Dikonsumsi, Ada Roti Tawar

2 hrs ago

Muncul Lagi Kisah Ban Dunlop Terbelah di Innova Zenix, Bengkel Sorot Hal Ini

2 hrs ago

4 Contoh Surat Lamaran Kerja yang Baik dan Benar

2 hrs ago

Ngeri, Begini Hasil Tes Oli Mesin Mobil Yang Sudah Tempuh 10.000 Km Vs Mobil Jarang Pakai

2 hrs ago

TERKUAK Nominal Ganti Rugi yang Diterima Pegi Setiawan Jika Menang Praperadilan,Polda Jabar Siap?

2 hrs ago

Nenek 90 Tahun Pakai Granat Tangan Selama 20 Tahun Sebagai Alat Pukul,Selama Ini Dikira Sebuah Palu

2 hrs ago

Luhut: Saya Diminta Presiden Bentuk Task Force Family Office

2 hrs ago

7 Drakor Ini Bakal Tayang pada Juli 2024,Ada Comeback Rain di Red Swan hingga Sweet Home 3

2 hrs ago

KPU Akomodasi Putusan MA soal Batas Usia Kepala Daerah, Ketua DPP PDI-P: Kita Harus Taati

2 hrs ago

Sempat Pingsan di Lapangan, Apa Penyebab Pebulu Tangkis China Zhang Zhi Jie Meninggal Dunia?

2 hrs ago

Kode Redeem FF Free Fire Terbaru Selasa 2 Juli 2024,Segera Klaim Banyak Free Items di Sini