Viral Kisah Asniani Diminta Kembalikan Uang Negara Rp75 Juta: Tak Tahu Harus Pensiun Usia 58 Tahun
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kisah seorang guru bernama Asniani yang diminta mengembalikan uang negara sebesar Rp75 juta beredar viral di media sosial.
Diketahui, curhatan Asniani tentang nasibnya beredar viral.
Ia tidak sanggup mengembalikan uang sebesar Rp75.016.700 milik negara yang diminta Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
Adapun Asniani adalah guru TK negeri di Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.
Uang sebesar Rp75 jutaan tersebut merupakan uang gaji beserta tunjangan selama dua tahun.
Disebutkan bahwa negara ternyata kelebihan membayar gaji Asniani.
Ibu guru ini disebut seharusnya sudah pensiun di usia 58 tahun, tetapi dia masih menerima gaji sampai usianya 60 tahun.
Menurut Asniani, dikutip dari TribunJambi, dirinya memang menerima uang tersebut, tetapi selama 2 tahun itu dirinya tetap mengajar seperti biasanya.
Dan dirinya tidak pernah diberitahu oleh siapa pun jika batas usia pensiun seorang guru adalah 58 tahun.
"Saya sudah bertanya di Taspen, kata orang di sana usia pensiun guru 60 tahun," kata Asniani, Kamis (13/6//2024).
Asniani, guru TK di Kabupaten Muaro Jambi yang diminta mengembalikan uang negara Rp75 juta.
Sebelum datang ke Taspen, wanita yang tinggal di RT 11 Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi itu pada tahun 2023 sudah mengurus berkas pensiunnya di BKD Muaro Jambi.
Namun, hal itu tidak direspon oleh pihak BKD, dan itu mengendap sampai 2024.
Beberapa bulan lalu, dirinya bermaksud menanyakan kepada pihak BKD mengenai bagaimana berkas yang dia masukkan tahun lalu.
Sesampai di sana, dirinya mendapatkan informasi jika dia harus mengembalikan dana sebesar Rp 75.016.700 kepada negara, karena masa usia pensiunnya di usia 58 tahun.
Jadi ada kelebihan bayar selama 2 tahun dan itu harus dikembalikan.
Anehnya, jika memang batas usia pensiun seorang guru adalah 58 tahun, maka seharusnya pemerintah langsung menghentikan gaji guru tersebut.
"Selama dua tahun, saya mengajar dan absen seperti biasa dan menerima gaji seperti biasanya, termasuk gaji 13," katanya.
"Kalau memang pensiun saya 58, seharusnya gaji saya dihentikan sewaktu itu juga dan beritahu kepada saya agar saya stop mengajar," sambungnya.
Atas hal ini, dirinya menyatakan tidak sanggup untuk membayar uang sebesar yang disampaikan oleh pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
"Walaupun saya harus mengembalikan dana itu, bagaimana dengan kerja saya selama 2 tahun itu. Di sini bukan kesalahan saya sepenuhnya, tapi juga kesalahan dari pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. Kalau memang saya pensiun di usia 58 tahun, seharusnya ketika saya mengurus berkas untuk pensiun pada tahun 2023 lalu diberitahu jika saya sudah pensiun, ini malah sampai 2 tahun," terangnya.
Kini, Asniani dipanggil DPRD Muaro Jambi.
Ditemani oleh anak dan cucu perempuannya, Asniani datang ke DPRD Muaro Jambi untuk menghadiri hearing bersama Komisi I DPRD Muaro Jambi.
Dalam hearing yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Ulil Amri itu juga dihadiri oleh anggota komisi, dinas pendidikan, BKD, dan unsur terkait lainnya.
"Hari ini kita bahas terkait berita viral dan bergulir selama ini. Kita sengaja mengundang mereka agar clear and clean," kata Ulil Amri.
Namun, kelanjutan nasib Asniani masih belum terungkap.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Nasib Guru Asniani Diminta Kembalikan Uang Negara Rp 75 Juta, Tak Tahu Harus Pensiun Umur 58 Tahun