Kronologi Gadis 16 Tahun Dinikahi Pengurus Ponpes Tanpa Izin Ayahnya,Keluarga Tahu dari Tetangga
TRIBUNKALTIM.CO - Kronologi gadis berusia 16 tahun yang dinikahi pengurus ponpes tanpa izin ayahnya, Rokim (39).
Hati Rokim pun hancur tatkala tahu putrinya tersebut kini sedang hamil.
Murkanya sang ayah ketika anak gadisnya berusia 16 tahun dinikahi pengurus Ponpes Lumajang.
Kini orang tua gadis tersebut melaporkan Muhammad Erik ke polisi.
Rokim syok saat mengetahui kabar dari tetangganya yang mengatakan jika korban atau sang anak tengah dalam kondisi hamil.
Menurut Rokim, sang anak bahkan tak pernah bercerita terutama soal pernikahan kepada dia.
"Awalnya, tetangga ramai bilang anak saya hamil, saya kaget kan enggak pernah saya nikahkan. Setelah saya tanya ternyata memang tidak hamil," ungkap MR pada Jumat, 28 Juni 2024.
Sang ayah dan anak gadisnya berusia 16 tahun. Viral ayahnya syok ketika anaknya dinikahi sosok pengasuh Ponpes Lumajang bernama Muhammad Erik. (SURYAMALANG/Erwin Wicaksono)
Penasaran, MR lantas mencari tahu informasi mengenai dugaan penikahan yang melibatkan anaknya.
Ternyata diketahui bahwa putrinya itu mengenal pengurus pesantren sebab acap kali mengikuti pengajian yang diadakan oleh pelaku di tempat tinggalnya.
"Saya tahunya karena ramai diisukan anak saya hamil, padahal saya tidak pernah menikahkan dia, selama ini dia juga tidak pernah bercerita," kata Mr di Mapolres Lumajang, Kamis (20/6/2024).
Hingga akhirnya Rokim melaporkan Erik ke Polres Lumajang, pada Selasa (14/5/2024).
MR mengungkapkan, awal perkenalan putrinya dengan Muhammad Erik terjadi karena sang buah hati sering mengikuti majelis pengajian yang diadakan Muhammad Erik.
"Anak saya tidak mondok di sana, mungkin tahunya karena anak saya sering ikut majelisan," terangnya.
Kepada MR, korban pun mengaku diiming-imingi diberi uang sebesar Rp 300.000 dan akan dibahagiakan.
Bujuk rayu itu yang terus dilancarkan terduga pelaku, lama-lama membuat sang gadis luluh dan bersedia dinikahi.
"Ngakunya dijanjikan mau disenengin dan dikasih uang Rp 300.000," ucap Mr.
Meski telah dinikahi, korban dan Erik, tidak pernah tinggal satu rumah.
Terduga pelaku hanya memanggil korban saat hendak menyalurkan hasratnya. Setelah itu dipulangkan.
Anehnya, Erik, tidak pernah menyetubuhi korban di rumahnya.
Ia menggunakan rumah seseorang berinisial V yang letaknya tidak jauh dari rumah Erik.
Korban juga selalu dijemput oleh orang suruhan Erik, berinisial M.
Kini, baik V dan M kabarnya sudah diperiksa sebagai saksi oleh polisi.
"Jadi kalau anak saya mau ke sana pasti ada yang jemput terus ada yang ngantar pulang," ujarnya.
Sementara itu, Erik mengaku mengetahui bahwa dirinya dilaporkan oleh orangtua korban ke polisi. Namun, Erik enggan berkomentar lebih lanjut perihal laporan terhadap dirinya.
Menurutnya, ia telah menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum untuk memberikan penjelasan kepada publik.
Akibat perbuatannya, korban saat ini mengalami trauma.
"Harapannya ditangkap, dihukum setimpal, anak saya sudah diambil, dia sekarang trauma enggak mau ketemu orang, takut," tegasnya.
Sosok Pengurus Ponpes
Sosok pengurus pondok pesantren di Lumajang yang menikahi gadis berusia 16 tahun tanpa izin wali ialah Muhammad Erik.
Muhammad Erik menikahi gadis dibawah umur yang merupakan anak didiknya di pondok pesantren di Kecamatan Candipuro pada 15 Agustus 2023 secera sirih.
Akibat perbuatannya, Muhammad Erik telah resmi ditetapkan sebagai tersangka buntut dilaporkan orang tua dari anak perempuan berusia 16 tahun tersebut.
"Sudah kami tetapkan tersangka pada Kamis (28/6/2024) kemarin," ujar Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Achmad Rochim ketika dikonfirmasi, dilansir dari Suryamalang.com, Jumat (28/6/2024).
Polisi mengkonfirmasi tersangka belum ditangkap dan akan memanggil yang bersangkutan perihal penetapan status tersangka pada kasus ini.
"Segera dipanggil. Kalau itu (ditangkap) belum," jelasnya singkat.
Sebelumnya, Polres Lumajang sudah memeriksa 6 orang yang bersangkutan dengan kasus tersebut.
Rochim menyebut, korban dengan pelaku sebenarnya memiliki hubungan asmara.
Kepada polisi, pelaku mengaku masih bujang.
"Hasil pemeriksaan kita, keduanya ini pacaran terus dinikah siri, tapi enggak tahu katanya bukan pakai madzhab Syafi'i seperti yang biasa digunakan orang Indonesia," jelas Rochim.
Perihal pelaku disebut sebagai pengasuh pondok pesantren, Rochim membantah hal tersebut.
Menurutnya, hasil pemeriksaan polisi dijelaskan Erik hanya berstatus sebagai pengurus di pondok.
"Pemeriksaan kita, terlapor ini bukan pengasuh tapi hanya pengurus di sana," ungkapnya.
Saat ini, polisi masih terus mendalami kasus tersebut. Rochim menjelaskan, pemeriksaan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kejadian sebenarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul PECAH Tangis Rokim Putrinya Berumur 16 Tahun Dinikahi Pengurus Ponpes Tanpa Izin, Kini Sedang Hamil.
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim