TERKUAK Nominal Ganti Rugi yang Diterima Pegi Setiawan Jika Menang Praperadilan,Polda Jabar Siap?
TRIBUNJAKARTA.COM - Pegi Setiawan, kuli bangunan yang ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, tengah menggugat di sidang praperadilan.
Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan dengan pihak Polda Jabar beradu bukti kuat di sidang peradilan yang diketuai Hakim Tunggal, Eman Sulaeman.
Jika Pegi Setiawan menang, maka Polda Jabar bertanggungjawab untuk memberikan ganti rugi kepada sang kuli.
Pegi Setiawan berhak mendapatkan ganti rugi secara materi.
Dilansir dari Wartakota, ganti rugi secara materi ini tertuang jelas dalam Pasal 95 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang berbunyi:
"Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti rugi karena ditangkap, ditahan dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lainnya tanpa alasan yang berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan."
Dijelaskan dalam pasal tersebut, tersangka atau ahli waris, dalam hal ini keluarga, bisa mengajukan tuntutan atas salah tangkap sesuai dengan putusan dari pengadilan yang menangani perkara.
Lebih lanjut terkait nominal ganti rugi untuk korban salah tangkap tertuang dalam PP Nomor 92 Tahun 2015 tentang KUHAP.
Dalam pasal 9 disebutkan secara rinci nominal ganti rugi yang bisa diterima oleh korban salah tangkap atau keluarga korban.
Ada 3 penjelasan terkait pemberian ganti rugi secara materi berupa uang untuk korban salah tangkap.
Pengacara Pegi Keras Sebut Eks Kapolda Jabar Memalukan, Tak Baca Putusan
Di antaranya untuk korban salah tangkap, lalu korban salah tangkap yang berakhir mengalami luka berat atau cacat, dan korban salah tangkap yang dinyatakan tewas.
Pada ayat 1 dijelaskan jika korban salah tangkap dalam sebuah perkara bisa bebas dan menerima ganti rugi uang paling sedikit sebesar Rp500.000 dan paling senilai Rp100.000.000 atau Rp 100 Juta.
Lalu pada ayat 2 disebutkan ganti rugi uang untuk korban salah tangkap yang mengalami luka berat atau cacat sehingga tidak bisa melakukan pekerjaan, paling sedikit sebesar Rp25.000.000 dan paling banyak Rp300.000.000 atau Rp 300 Juta.
Ayat 3 dikhususkan untuk korban salah tangkap yang berakhir tewas.
Maka besaran ganti rugi paling sedikit dengan nominal Rp50.000.000 dan paling banyak sebesar Rp600.000.000 atau Rp 600 Juta.
Maka jika dinyatakan tak terbukti sebagai pelaku dalam kasus Vina Cirebon, Pegi akan langsung bebas.
Sidang perdana
Sidang perdana gugatan praperadilan atas penetapan Pegi sebagai tersangka berlangsung pada Senin (1/7/2024). Sidang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 11.00 WIB.
Sebanyak 22 advokat sebagai kuasa hukum Pegi hadir dalam persidangan ini. Kartini, ibu dari Pegi, turut hadir dalam persidangan yang terlaksana di Ruang 6 itu.
Sidang dipimpin hakim tunggal Eman Sulaeman.
Adapun pihak termohon, Polda Jabar, hadir dalam persidangan ini dipimpin Kepala Bidang Hukum Polda Jabar Komisaris Besar Nurhadi Handayani.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum membacakan 35 lembar dokumen gugatan praperadilan.
Tim kuasa hukum mengungkapkan 18 temuan kejanggalan dalam penetapan Pegi sebagai tersangka.
Salah satu kejanggalan yang menonjol adalah ciri fisik Pegi tidak sesuai dengan daftar pencarian orang (DPO) pelaku yang ditetapkan Polda Jabar.
Dalam DPO, Pegi dinyatakan dengan tinggi badan 160 sentimeter, rambut keriting, namanya Pegi alias Perong dan berusia 22 tahun saat melakukan aksi pembunuhan dan pada tahun 2024 ini berusia 30 tahun.
Faktanya, Pegi baru berusia 27 tahun ketika ditangkap Polda Jabar pada tahun ini dan tidak berambut keriting. Namanya juga bukan Perong, tapi Pegi Setiawan.
Setelah pembacaan gugatan praperadilan, Eman Sulaeman memutuskan pembacaan pembelaan oleh Polda Jabar akan disampaikan Selasa hari ini. Hal ini sesuai dengan kesiapan pihak termohon.
”Sidang pembacaan agenda dari termohon akan dilanjutkan pada Selasa pukul 09.00 WIB. Kemudian sidang akan dilanjutkan dengan agenda replik atau jawaban dari pemohon atas penyampaian Polda Jabar pukul 13.00 WIB,” kata Eman sebelum mengakhiri persidangan seperti dilansir dari Kompas.id.
Kabid Hukum Polda Jabar Komisaris Besar Nurhadi Handayani yang ditemui seusai persidangan menuturkan, pihaknya akan menyampaikan jawaban atas gugatan yang disampaikan kuasa hukum Pegi.
Tim akan menunjukkan dalil keterlibatan Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eki.
”Terserah jika mereka sebut tidak ada dua alat bukti untuk menetapkan Pegi sebagai tersangka. Kami akan menunjukkan alat-alat bukti yang dimiliki penyidik dalam kasus ini,” kata Nurhadi.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya