Makanan yang Sudah Diendus atau Dicium Kucing Jadi Najis? Buya Yahya Peringatkan Satu Hal
TRIBUNTRENDS.COM - Kucing adalah salah satu hewan yang sangat dihargai, apalagi ketika sudah jadi hewan peliharaan.
Namun di sisi lain, kucing merupakan binatang yang sering meminta makanan kepada manusia.
Tak jarang pula kita temukan seeekor kucing mencium atau bahkan sempat mengigit makanan.
Lalu bagaimana hukum makanan yang sudah dicium atau digigit oleh kucing? Apakah sudahh jadi najis dan haram?
Tentunya bagi setiap muslim sangat memperhatikan aspek kebersihan, terutama soal makan.
Menjaga kehalalan makanan merupakan kewajiban bagi seluruh umat Islam.
Mengonsumsi makanan yang halal merupakan anjuran dari Allah SWT yang harus ditaati bagi setiap muslim.
Selain itu, menjaga kehalalan makanan juga akan mendapatkan keberkahan dan menghindarkan kita dari penyakit.
Makanan yang haram tidak boleh dikonsumsi oleh manusia karena selain tidak baik untuk kesehatan akan mengakibatkan makanan yang masuk ke dalam perut menjadi haram.
Ketika menemukan makanan kita telah dicuim bahkan digigit oleh kucing, terkadang timbul perasaan was-was apakah makanan tersebut masih halal atau haram ketika dikonsumsi.
Terkait hal tersebut, pengasuh lembaga pondok pesantren Al-Bahjah, Buya yahya memberikan penjelasan.
Mengonsumsi makanan yang telah dicium oleh kucing bukanlah hal yang menjadikan makanan tersebut haram untuk dimakan.
Menurut Buya Yahya, kucing bukanlah hewan yang haram seperti anjing dan babi, sehingga ketika hanya di cium kucing maka makanan tersebut tidak haram.
"Makanan yang sudah dicium hidung kucing itu boleh dimakan dan tidak akan berubah menjadi najis," kata Buya Yahya seperti dilansir Serambinews.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Kamis (23/5/2034).
Namun, jika makanan tersebut sudah digigit kucing sebaiknya diberikan pada kucing saja.
"Kalau sudah digigit kucing ya kasihan, kasihkan sama kucing, jangan pelit-pelit amat, mungkin kucingnya belum dikasih makan," sambungnya.
Namun apabila dikhawatirkan kucing tersebut habis mengonsumsi tikus yang sudah menjadi bangkai sehingga dapat dikatakan najis.
Hal ini mengakibatkan kucing tidak dapat bersuci sehingga khawatir makanan yang disentuh kucing menjadi najis.
Jika seeokor kucing telah mengonsumsi bangkai, lalu kucing tersebut kembali dan menyentuh makanan, kucing tersebut sudah dianggap suci.
"Nah kalau ini ulama menjelaskan, kalau kucing yang sudah makan bangkai yang kena najis kemudian dia hilang sekejap dari mata kita kemudian kembali, mereka ini sudah dianggap suci," lanjut Buya.
"Bahkan ulama mencontohkan kucing, bukan yang lain dan kambing dan lainnya, padahal kucing itu yang paling pelit cara minum airnya, pakai lidah. Itupun para ulama memudahkan, justru itu contoh biar kita gak pusing dan gak gampang kena was-was.
Boleh anda makan setelah itu, biarpun dicuim kucing apalagi digigit kucing tetap dianggap suci, itu saja wallahualam," pungkas Buya.
(*)
(TRIBUNTRENDS/Serambinews.com/Firdha Ustin)