Viral Pria Seragam Dishub Hapus Tanda Parkir Gratis di Depan Minimarket,Dishub DKI Jakarta Bersuara
SRIPOKU.COM - Usai viral di media sosial seorang pria yang mengenakan seragam petugas Dishub hapus tanda ‘Parkir Gratis’ di sebuah minimarket, kini Dishub DKI Jakarta buka suara.
Dalam video yang beredar di sosial media, seorang oknum petugas tersebut tampak menghapus tanda ‘Parkir Gratis’ menggunakan pilox warna putih.
Tak pelak aksi petugas yang mengenakan seragam Dishub ini pun menuai kecaman dan protes dari warganet.
Terkait video viral tersebut, kini Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bereaksi.
Kepala Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dishub DKI Jakarta Adji Kusambarto membantah aksi tersebut dilakukan oleh anak buahnya.
Ia pun memastikan, peristiwa tersebut bukan terjadi di Jakarta.
“Dari seragam dan lambang di lengan, itu bukan anggota Dishub DKI Jakarta,” ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat (28/6/2024).
Ilustrasi: Aksi seorang laki-laki melepas kertas penutup penutup papan parkir gratis di depan minimarket. (X @sosmedkeras)
Meski demikian, anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku tak mengetahui lokasi pasti peristiwa itu terjadi.
“Maaf, logo lambang daerahnya tidak terlihat jelas,” ujarnya.
Diduga di Lombok Barat
Akun @ari90_mlg menyatakan, petugas tersebut berasal dari Dishub Lombok Barat lantaran tertera logo Kabupaten Lombok Barat di seragam pria tersebut.
"Dishub Lombok Barat," tulisnya.
Sedangkan akun @mahendra_halim menuliskan komentar:
"Lahan pemerintah atau lahan sendiri, masa lahan sendiri kok Dishub ikut-ikutan."
Sementara itu, akun @rizkyandiarta menuliskan tanggapan, "Sudah enggak usah ngomong oknum. Jelas-jelas seragamnya apa. Sudah to the point minta uang pak?"
Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial video seorang petugas dishub hapus tulisan gratis parkir di depan minimarket.
Tak pelak, video ini langsung mencarik perhatian netizen.
Netizen pun bertanya-tanya kenapa tulisan tersebut sampai dihapus.
Video tersebut dibagikan oleh akun TikTok @sekotongmendunia, Kamis (27/6/2024).
Pada video tersebut, terlihat seorang petugas dishub yang membawa cat semprot di salah satu tangannya.
Cat berwarna putih tersebut disemprotkan ke arah tulisan parkir gratis yang tertempel di dinding bagian depan minimarket Indomaret.
Awalnya, petugas dishub itu menyemprotkan cat di bagian keterangan, kemudian ke bagian "parkir gratis".
Setelah disemprot, keterangan parkir gratis pun menjadi tertutup.
Hingga artikel ini diturunkan, belum diketahui pasti di mana lokasi diambilnya video tersebut.
Namun, video itu telah dilihat sebanyak 1,9 juta kali tayangan.
Selain itu, warganet pun menjadi bertanya-tanya mengapa petugas dishub menghapus tulisan parkir gratis tersebut.
"Coba jelasin konsepnya bang, kenapa parkir gratis dihapus?" tulis salah satu pengguna di kolom komentar.
"Kok dihapus parkir gratis nya," kata warganet lainnya.
Lantas, seperti apa aturan parkir di minimarket?
Aturan Parkir di Indomaret
Dilansir dari Kompas.com, (8/8/2023), aturan parkir di Indomaret memang kerap menjadi pertanyaan publik.
Marketing Communication Executive Director Indomaret Bastari Akmal pernah menjawab pertanyaan ini.
Menurut Bastari, pihaknya tidak membebankan biaya parkir kepada konsumen.
Kendati demikian, kata Bastari, terkadang pemuda di daerah sekitar sering ada yang datang untuk membantu parkir konsumen.
Bastari menuturkan, konsumen Indomaret yang merasa terbantu karena diparkirkan atau dijaga oleh pemuda-pemuda itu bisa saja membayar parkir.
Namun, Indomaret tidak mewajibkan bayar parkir.
"Kalau merasa terbantu diparkirkan, dijagain, dibantuin, kasih tips Rp1.000 Rp2.000 ya monggo," katanya.
"Kalau konsumen nggak mau bayar ya enggak apa-apa karena parkirnya gratis," tambahnya.
Bastari mengungkapkan, ada gerai Indomaret yang dijaga oleh tukang parkir resmi dari pemerintah daerah.
Namun, ini hanya berlaku di wilayah yang Pemda-nya tidak mewajibkan Indomaret membayar biaya retribusi.
"Ada (gerai) Indomaret yang wajib membayar retribusi ke Pemda. Saat membayar retribusi, parkir gratis," ujar dia.
Sebaliknya, Pemda akan menempatkan petugas parkir resmi di suatu lokasi yang tidak dipungut biaya retribusi.
Tukang parkir yang ditempatkan di lokasi tersebut akan menarik uang retribusi secara resmi langsung kepada konsumen Indomaret.
"Kalau tidak memungut retribusi, mereka (Pemda) menempatkan petugas parkir karena Indomaret tidak bayar retribusi," lanjutnya.
Namun, Bastari menyebut tukang parkir dari Pemda seharusnya merupakan petugas resmi. Mereka wajib memberikan karcis parkir kepada konsumen.
Selain itu, tukang parkir dari Pemda akan memakai seragam resmi. Bukan hanya pakaian biasa.
"Apabila tukang parkir tidak resmi, (lokasi gerai Indomaret) bukan di ruko, (lalu) ada anak-anak muda minta parkir tanpa seragam terserah konsumen mau bayar atau nggak," ujar dia.
Bestari menyatakan, para konsumen dapat membayar ataupun tidak kepada tukang parkir yang tidak resmi tersebut tergantung keinginan mereka.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com.