,Error, Penangkapan Pegi Setiawan,Kepercayaan Kepada Polda Jabar di Titik Nadir,Pakar Sesalkan
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pihak kuasa hukum Pegi setiawan mengaku yakin bahwa ada error in persona dalam penangkapan Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon.
Diketahui, error in persona ini diartikan sebagai kekeliruan mengenai seseorang yang mana dalam hal ini adalah sosok Pegi.
Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani mengungkapkan pihaknya akan membawa bukti kuat untuk menghadapi sidang praperadilan kedua pada 1 Juli 2024 besok.
Salah satunya tentunya adalah terkait error in persona soal sosok Pegi yang dijadikan DPO dan dijadikan tersangka oleh Polda Jabar.
Untuk menghadapi termohon Polda Jabar di sidang praperadilan kedua, kata Sugianti, tim kuasa hukumnya menggelar rapat bersama membahas apa saja yang akan disampaikan dalam sidang praperadilan kedua.
"Beberapa di antaranya, masalah error in persona. Kami akan menekankan bahwa Pegi Setiawan itu berbeda dengan Pegi alias Perong," ujar Sugianti Iriani dikutip dari Tribun Jabar, Minggu (30/6/2024).
Menurut Sugianti, ciri-ciri DPO (Daftar Pencarian Orang) juga berbeda, begitu pula dengan alamatnya.
Antara DPO Pegi alias Perong pada 2016 silam dan Pegi Setiawan yang ditetapkan tersangka pada 22 Mei 2024, kata dia, adalah orang yang berbeda.
"Kami akan tekankan itu error in persona atau salah tangkap," ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga akan memastikan soal penggeledahan pada 2016 silam terkait tidak ada izin dari aparat setempat, surat penetapan penggeledahan dari pengadilan, maupun surat perintah penggeledahan dari kepolisian.
Kata dia, dua motor yang diambil sebagai alat bukti tidak pernah dikembalikan dan tidak pernah dihadirkan pada sidang di 2017, serta tidak tercantum dalam alat bukti pada putusan inkrah.
"Jadi, alat buktinya ke mana? Diduga itu adalah perampasan karena motor tidak pernah dikembalikan, tidak ada dalam persidangan, tidak ada dalam putusan pengadilan," jelas dia.
Sugianti juga menyatakan keyakinannya terhadap hakim tunggal Eman Sulaeman.
"Kami menilai bahwa hakim tunggal Eman Sulaeman adalah hakim jujur dan akan menilai praperadilan ini dengan baik, dengan teliti, termasuk bukti-bukti kami sehingga kami dapat putusan seobyektif mungkin," katanya.
Kata Sugianti agenda sidang praperadilan kedua akan meliputi pembacaan pemohon praperadilan, jawaban termohon dan tanggapan dari kuasa hukum.
"Kami yakin 99 persen bahwa praperadilan akan berhasil. Kami akan memberikan bukti-bukti yang kuat dan akan melihat bahwa penyidik sudah melanggar SOP dan ada beberapa kejanggalan yang akan kami sampaikan," ujarnya.
Kepercayaan publik terancam
Diketahui, adanya sejumlah kejanggalan yang mencuat di kasus Vina Cirebon termasuk soal penangkapan kuli bangunan Pegi Setiawan membuat Polda Jabar disorot.
Masyarakat mempertanyakan kinerja pihak Kepolisian Polda Jabar dalam mengungkap kasus pembunuhan Vina dan Eky ini.
Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri menjelaskan bahwa fokus Polda Jabar di kasus Vina Cirebon seharusnya bukan mencari DPO Pegi alias Perong.
Tapi eksaminasi ke titik hulu guna mereview kerja scientific pada tahun 2016 silam.
Serta yang menjadi masalah, kata dia, tampaknya kepercayaan publik terhadap Polda Jabar di kasus Vina Cirebon sudah pada titik terendah.
"Persoalannya adalah tampaknya kepercayaan publik terhadap Polda Jabar di kasus Cirebon ini berada pada titik nadir," kata Reza Indragiri dalam tayangan NTV, Minggu (30/6/2024).
Itulah sebabnya, kata dia, apapun yang dikatakan, apa pun yang dilakukan Polda Jabar di kasus Vina Cirebon ini berpotensi memantik sinisme masyarakat.
"Gak usah disurvei lah, silahkan saja lihat komentar-komentar netizen, hampir semua sinisme kepada kepolisan, dan itu kita sesalkan," katanya.
Maka dari itu, kata dia, eksaminasi yang harus dilakukan adalah eksaminasi hybrid.
Menggabungkan antara tim Polri dengan tim yang merepresentasikan masyarakat.
"Inilah satu-satunya pendekatan yang menurut saya yang mudah-mudahan bisa diandalkan, bisa diharapkan untuk mempersempit jarak antara Polda Jabar di kasus Cirebon ini dengan masyarakat secara luas," kata Reza.
Kalau eksaminasi ini secara eksklusif hanya dilakukan oleh Polri, Reza mengaku tidak yakin jarak yang dimaksud akan menyempit.
Justru mungkin bahkan bakal semakin lebih menjauh.
"Jarak apa ?, jarak antara kepercayaan masyarakat dengan otoritas Polda Jabar khususnya dalam kasus Cirebon ini," ungkap Reza.