Ridwan Kamil-Kaesang Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, PKS: Anies-Sohibul Butuh Lawan Tangguh
Kolase foto: Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Sohibul Iman
JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menanggapi santai peluang partai di dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) mengusung eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Putra Bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep di Pilkada Jakarta 2024.
Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid mengatakan, pasangan calon yang didukungnya, yakni Anies Baswedan dan Sohibul Iman, memang membutuhkan lawan tangguh.
“Ya enggak apa-apa. Malah asik gitu,” ujar Hidayat dalam program Gaspol di Youtube Kompas.com, dikutip pada Minggu (30/6/2024).
Sebab, kata Hidayat, Jakarta saat ini dalam masa transisi untuk menjadi kota global, dan tidak lagi menjadi ibu kota negara.
Atas dasar itu, ia berpandangan bahwa masyarakat Jakarta perlu melihat calon pemimpin yang tangguh dan mampu bersaing.
“Jadi, Jakarta ini memang kan sekalipun sudah ada Undang-Undang IKN, Undang-Undang DK, tapi ibu kota masih Jakarta, tapi sudah diproyeksikan menjadi Kota global, pusat ekonomi, dan lain sebagainya,” tutur dia.
“Karenanya memang memerlukan pemimpin yang tangguh di sini. Dan karenanya Pak Anies dan Pak Sohibul Iman memang memerlukan sparing partner yang tangguh. Yang enggak kaleng-kaleng, yang tangguh,” sambung dia.
Sebagai informasi, Ridwan Kamil sudah mendapatkan surat rekomendasi dari Golkar untuk ikut berkontestasi di pilkada.
Namun, dia belum memberikan keputusan apakah bakal maju di Pilkada Jakarta atau Jawa Barat.
Sementara itu, Kaesang juga tak lugas memberikan pernyataan apakah bakal bertarung di Jakarta atau wilayah lain, meski peluangnya terbuka untuk mengikuti pilkada setelah putusan Mahkamah Agung (MA).
Kaesang belum memenuhi syarat usia untuk maju di Pilkada 2024 sebagai gubernur atau wakil gubernur.
Sebab, UU Pilkada mengatur syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun terhitung pada waktu penetapan calon.
Kaesang masih berusia 29 tahun pada saat penetapan calon dilakukan pada 22 September 2024 mendatang.
MA memang telah mengubah ketentuan itu, dan menyatakan batas usia 30 tahun terhitung saat pelantikan kepala daerah terpilih.
Pelantikan kepala daerah terpilih kemungkinan baru dilakukan pada 2025, setelah usia Kaesang 30 tahun.
Meski demikian, hingga kini, putusan MA itu belum diakomodir dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pilkada Serentak 2024.
KPU juga belum memutuskan apakah akan mengubah PKPU atau tidak.