Pak RT Abdul Pasren Akhirnya Muncul,Siap Adu Argumen Dengan Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon
TRIBUNSUMSEL.COM -- Pak RT Abdul Pasren akhirnya muncul setelah sempat menghilang pasca kasus Vina Cirebon viral.
Adapun diketahui Abdul Pasren dituding memberikan kesaksian palsu terkait para terpidana kasus Vina.
Kini Abdul Pasren siap angkat bicara terkait segala tudingan yang ditujukan kepadanya.
Melansir dari Tribunnewsbogor.com, Minggu (30/6/2024) Abdul Pasren sudah menunjuk kuasa hukumnya bernama Pitra Romadoni Nasution.
Sang kuasa hukum Pitra Romadoni Nasution lantas memberikan pembelaan terhadap Ketua RT, Pasren.
Menurutnya, pada saat itu Pasren mendapat intimidasi.
Intimidasi itu muncul setelah Pasren mengaku diiming-imingi uang oleh keluarga terpidana untuk berbohong dalam kasus pembunuhan tersebut.
Abdul Pasren Ketua RT Kasus Vina dan Eki Jatuh Sakit (YouTube Harian Surya)
"Keputusan Pasren dan keluarga meminta bantuan hukum pengacara Pitra Nasution dan kawan-kawan mengingat banyaknya intimidasi yang dialami Pasren mulai dari persekusi, bullyan sampai ancaman yang terus menerus dialami oleh dirinya dan keluarga," kata Pitra.
Pitra mengatakan Abdul Pasren disebut-sebut sebagai saksi kunci setelah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh keluarga terpidana.
Pitra memastikan akan menghadapi persoalan hukum yang menjerat kliennya setelah penandatanganan surat kuasa pembelaan kepada tim Jagratara Merah Putih pada Selasa (25/6).
"Nantinya sebagai dasar kita untuk melakukan pembelaan dan tindakan-tindakan hukum ke depannya.
Sebelumnya, Pasren dilaporkan Aminah, yang mewakili terpidana Eko Ramadhani, Sudirman, Supriyanto, Hadi Saputra, Jaya ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Laporan polisi teregistrasi dengan nomor: LP/B/208/VI/2024/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 25 Juni 2024.
Terlapor diduga melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHP pada persidangan perkara pidana bulan Januari-Mei 2017 di Pengadilan Negeri Cirebon.
Ada dua terlapor dalam laporan ini yakni Abdul Pasren dan Mohammad Nurdhatul Kahfi.
"Yang saya laporkan itu karena pengakuan pak RT itu keluarga memberikan iming-iming uang, bilangnya disuruh berkata bohong alias mengarang cerita," ucapnya.
"Padahal kami datang ke situ untuk meminta bapak RT Abdul Pasren suruh jujur kalau memang anak-anak itu tidur di rumah Pak Pasren tolong jujur," kata Aminah di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Keluarga Terpidana Mengaku Difitnah Pak RT
Politisi Dedi Mulyadi geram mendengar cerita keluarga terpidana kasus Vina Cirebon terkait kelakuan Ketua RT Abdul Pasren.
Adapun keluarga terpidana kasus Vina Cirebon yakni Supriyanto, Jaya, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan, Eko Ramadhani menceritakan hal tersebut.
Bermula saat pihak keluarga mendatangi rumah Abdul Pasren memohon untuk mengatakan sejujurnya kepada polisi
Terkait kelima terpidana yang berprofesi sebagai kuli bangunan tersebut tidur di rumah anak sang ketua RT di malam tewasnya Vina dan Eky, di Agustus 2016.
"Di 2016, kita semua nemuin Pak RT," ucap Kakak Supriyanto dari YouTube Dedi Mulyadi, pada Minggu (23/6/2024) via Tribunjakarta.com.
"Saat itu belum ada pengacara, abis magrib, ada Pak RTnya Abdul Pasren,"
"Diterimanya di teras," imbuhnya.
Sore itu, Kakak Supriyanto mengaku bersimpuh di lantai seraya mengantupkan kedua tangannya memohon kepada Pasren yang duduk di atas kursi.
Mengingat momen tersebut Kakak Supriyanto langsung berderai air mata.
"Pak Punten kami dari keluarga, mohon bapak jujur aja," ucap Kakak Supriyanto kala itu.
"Karena keterangan dari anaknya mereka tidur di sini,"
"Kami keluarga memohon sambil nangis," imbuhnya.
Namun bukannya iba, Pasren tetap kekeh dan ogah mengakui kalau kelima terpidana kasus Vina Cirebon tidur di rumahnya di malam kejadian.
"Tidak bisa, tidak bisa, bukan urusan saya, itu urusannya polisi," kata Pasren.
Dengan hati yang hancur, akhirnya keluarga ke-5 terpidana meninggalkan rumah Pasren.
"Terus kita pulang," ujar Kakak Supriyanto.
Keluarga terpidana kasus Vina Cirebon, juga membantah pengakuan Pasren yang menyebut mereka memberikan amplop agar dirinya memberikan keterangan palsu.
Menurut Kakak Supriyanto kenyataanya mereka malah meminta Pasren untuk berbicara jujur.
"Saya enggak nawarin duit, demi Allah," ucap Kakak Supriyanto.
Dedi Mulyadi lalu menanyakan kepada keluarga terpidana keluarga Vina Cirebon, apakah mereka siap melaporkan Pasren ke Mabes Polri.
"Ibu kan sudah difitnah oleh pasren, ibu siap untuk lapor ke Mabes Polri?" tanya Dedi Mulyadi.
"Siap," jawab Kakak Supriyanto.
Di mata Dedi Mulyadi, Pasren sudah sangat keterlaluan.
Pasalnya karena Pasren ogah berkata jujur, kelimat terpidana yang dipercaya tak terlibat pembunuhan Vina dan Eky, kini harus dihukum penjara seumur hidup.
"Ini sudah keterlaluan, nyelamatin diri mengorban kan orang banyak, menyebarkan fitnah, nah ini kan biadab," ucap Dedi Mulyadi
(*)