Rumah Pensiun Jokowi Segera Dibangun,Para Pekerja Mulai Pasang Pagar di Lokasi Pembangunan
TRIBUNBEKASI.COM, SOLO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih wilayah Solo Raya, Jawa Tengah, sebagai lokasi rumah pensiun dari negara.
Lahan seluas 12 ribu meter persegi di tepi Jalan Adi Sucipto, Colomadu, Kabupaten Karanganyar, telah dipilih sebagai lokasi rumah pensiun setelah Jokowi menyelesaikan dua periode masa jabatan presiden.
Mengacu ke masa tugasnya, Jokowi akan paripurna sebagai orang nomor satu di Indonesia pada 20 Oktober 2024.
Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden, Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin akan mendapatkan rumah pensiun.
Saat ini, rumah pensiun untuk Jokowi belum berwujud.
Rumah pensiun tersebut akan didirikan pada sebuah lahan kosong di tepi Jalan Adi Sucipto yang merupakan jalan utama antara Colomadu dan Kota Solo.
Secara administrasi, lahan tersebut berada di wilayah Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Lokasi ini berjarak kurang lebih 12 km di sebelah barat pusat Kota Solo.
Colomadu merupakan wilayah Kabupaten Karanganyar yang terletak di sebelah barat Kota Solo.
Sementara wilayah terluas Karanganyar berada di sebelah timur Kota Solo dan menghampar sampai ke perbatasan Jateng-Jatim.
Pada lahan yang akan dibangun rumah pensiun Jokowi tersebut, saat ini sudah mulai dipasangi pagar.
Kabar tersebut disampaikan oleh Kepala Desa Blulukan, Slamet Wiyono, Selasa (25/6/2024).
Slamet mengetakan, pembangunan rumah pensiun untuk Jokowi akan segera dilakukan.
Rencananya akan mulai dibangun pada Juli 2024 dan kemungkinan selesai pada tahun 2025.
"Saat ini lahan itu sudah mulai dipagari," kata Slamet, Selasa, dikutip dari TribunSolo.com.
Slamet mengaku belum menerima site plan pembangunan rumah pensiun Jokowi.
"Kalau site plan belum bisa kami sampaikan, karena surat perizinan belum sampai ke kami," kata Slamet.
Lokasi Pilihan Jokowi
Lahan untuk pembangunan rumah pensiun Jokowi luasnya mencapai 12.000 meter persegi.
Sekretaris Menteri Sekretaris Negara, Setya Utama, menyebut luas ini telah sesuai anggaran yang telah ditentukan.
Untuk anggarannya berasal dari negara, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden RI.
Rumah tersebut bisa langsung ditempati dan menjadi hak milik Presiden Jokowi.
Bahkan, rumah tersebut juga bisa diwariskan ke ahli waris Presiden Jokowi.
"Luas lahannya sesuai dengan pagu anggaran yang ditentukan. Rumah bisa langsung ditempati dan menjadi hak milik, bisa diwariskan ke ahli waris beliau," kata Setya, Kamis (27/6/2024), dikutip dari Kompas.com.
Setya mengungkapkan, Jokowi yang memilih lokasi tersebut.
"Presiden yang memilih lokasi rumah kediaman beliau, pertimbangannya apa, beliau dan keluarga tentunya yang mengetahui," kata Setya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com