Menkumham Resmikan 33 Daerah Sadar Hukum di Sulsel demi Dukung Iklim Investasi
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, menerima gelar adat dari Dewan Adat Kerajaan Gowa, Jumat (14/6). Foto: dok. Kemenkumham
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, meresmikan 33 Desa/Kelurahan Sadar Hukum di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel).
Menurut Yasonna, kepatuhan hukum berkaitan erat dengan komitmen pemerintah untuk meningkatkan dan membenahi sektor investasi melalui kemudahan berusaha. Sebab, kepatuhan hukum suatu wilayah meningkatkan kepercayaan masyarakat internasional untuk melakukan berbagai bentuk kerja sama.
"Peningkatan kesadaran hukum masyarakat merupakan salah satu modal besar bagi pemerintah dalam menghadapi tantangan global. Karena suatu daerah yang tingkat kesadaran hukumnya tinggi, sangat mendukung iklim investasi," ucap Yasonna di Hotel Claro Makassar, Jumat (14/6).
Selain itu, Yasonna mengungkapkan kehadiran Desa/Kelurahan Sadar Hukum merupakan upaya pemerintah untuk menguatkan keberadaan Indonesia sebagai negara hukum.
Yasonna menambahkan, kepatuhan masyarakat terhadap hukum akan menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman, tertib, damai, dan sejahtera.
"Desa/Kelurahan Sadar Hukum harus diimbangi dengan perencanaan dan pelaksanaan pembinaan secara berkelanjutan dari Pemda bersama Kemenkumham," tutur Yasonna.
Kemenkumham telah melakukan berbagai upaya pembinaan kepatuhan hukum masyarakat. Misalnya, penyuluhan hukum, layanan konsultasi hukum, hingga bantuan hukum gratis melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi.
Selain itu, Kemenkumham mendukung peran kepala desa dan lurah sebagai juru damai, yang mengembangkan ekonomi wilayahnya dari tiga sektor yaitu pariwisata, investasi, dan pembukaan lapangan kerja.
Yasonna menyampaikan bahwa Kemenkumham telah memberikan penghargaan bagi kepala desa/lurah dalam ajang Paralegal Justice Awards (PJA) sebanyak dua kali pada tahun ini.
Dalam acara tersebut, dua orang perwakilan Sulsel mendapatkan penghargaan. Mereka adalah kepala desa/lurah yang berasal dari Desa Belo, Kabupaten Soppeng, serta Desa Cakke Bone, Kabupaten Bone.
Yasonna berharap peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum kali ini dapat menjadi contoh bagi wilayah lain dalam meningkatkan dan mewujudkan kesadaran hukum masyarakatnya.
"Bagi desa/kelurahan yang belum atau masih dalam proses menuju Desa/Kelurahan Sadar Hukum, saya juga mendorong untuk terus memperbanyak Kelompok Keluarga Sadar Hukum di wilayahnya, sehingga dapat memenuhi kriteria penilaian untuk ditetapkan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum di masa yang akan datang," katanya.
Sebanyak 33 Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang diresmikan kali ini tersebar di 28 kecamatan pada delapan kabupaten/kota. Dengan peresmian ini, jumlah Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Sulsel meningkat menjadi 81 titik.
Artikel ini dibuat oleh kumparan Studio