Dianggap Masih Kurang Bukti,Berkas Pegi Setiawan Dipulangkan Jaksa ke Polisi: Belum Memenuhi
TRIBUN-MEDAN.com - Berkas kasus Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon dinyatakan masih kurang syarat alat bukti materiel dan formil.
Jaksa Penutunt Umum (JPU) kasus ini pun mengembalikan berkas perkara Pegi Setiawan ke penyidik Ditreskrimum Polda Jabar untuk dilengkapo.
Mengutop Tribun Priangan, Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawija mengatakan, berdasarkan hasil penelitian terhadap berkas perkara tersangka Pegi, ditemukan beberapa alat bukti yang belum lengkap.
"Pada tanggal 24 Juni 2024 itu (sudah diinformasikan ke Polda Jabar) dalam bentuk surat P18, masih belum lengkap terdapat kekurangan material dan formil," ujar Nur Sricahyawija, Kamis (27/6/2024).
Menurutnya, tim jaksa akan membuat petunjuk kepada penyidik Polda Jabar agar berkas tersangka Pegi dilengkapi.
Pengacara Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon (Kolase Tribun Medan)
"Terkait berkas tersebut belum dikembalikan karena menurut undang-undang masih diberikan kesempatan kepada jaksa untuk membuat petunjuk dan akan dikirimkan kepada teman-teman penyidik Polda Jabar," katanya.
Nur Sricahyawijaya tidak merinci, apa saja poin-poin kekurangan dalam berkas perkara Pegi Setiawan yang diserahkan Polda Jabar.
"Nah, itu karena terkait alat bukti dan fakta berkas masih ada yang belum memenuhi unsur sehingga diperhitungkan ke penyidik untuk dilengkapi," ucapnya.
Sebelumnya penyidik Ditreskrimum Polda Jabar menyerahkan berkas perkara Pegi Setiawan alias Perong ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Kamis (20/6/2024).
Menurut pantauan, penyidik hanya melimpahkan satu berkas tebal berjilid merah. Berkas tersebut diterima oleh petugas Kejati bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, berkas perkara untuk tersangka Pegi yang diserahkan ke jaksa itu, baru tahap pertama.
"Ya, jadi untuk tahap pertama saat ini kami menyerahkan berkas, sudah ada para penyidik yang menyerahkan ke pihak kejaksaan," ujar Jules Abraham Abast, Kamis (20/6/2024).
Nantinya, berkas perkara tahap satu yang diserahkan oleh penyidik akan dilakukan penelitian oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan memeriksa kelengkapan dari berkas yang telah dilimpahkan.
Jika berkas yang diterima jaksa penuntut umum masih kurang lengkap, maka akan diberikan kode P18 dan mengembalikan berkas itu kepada penyidik untuk dilengkapi.
Jika pemeriksaan berkas telah lengkap, jaksa penuntut umum akan memberikan kode perkara P21. Itu artinya, perkara akan diproses tahap dua penyidikan.
Jadi Atensi Kejaksaan Agung
Sebagai informasi, kasus ini mendapatkan atensi dari Kejaksaan Agung.
Hal ini diketahui setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menerima kunjungan tim kuasa hukum Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) atau Eki di Cirebon, Jawa Barat.
Mengutip kompas.com. kedatangan pengacara Pegi dalam rangka menyampaikan surat terkait pengawasan terhadap penelitian berkas perkara pidana atas nama Pegi Setiawan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan hal itu akan ditindaklanjutinya ke jajaran Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung.
"Dan akan diteruskan ke daerah agar menjadi atensi perhatian, karena kan baik peneliti dan JPU-nya kan ada di daerah," kata Harli saat ditemui di Kejagung, Jakarta, Rabu (19/6/2024) lalu, dikutip dari Komaps.com.
"Jadi ini menjadi atensi kita supaya jaksa di daerah nanti sungguh-sungguh melaksanakan tugas ini sebaik-baiknya," sambung dia.
Menurut Harli, pengacara Pegi, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi meminta jaksa yang nantinya menangani kasus Pegi supaya cermat dan profesional ketika meneliti berkas perkara Pegi.
Lebih lanjut, ia belum bisa banyak komentar soal kasus Pegi mengingat berkas perkara kasus ini belum dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Maka kita merespons kepada kuasa hukum kita sepandangan dengan itu kita tentu harus melakukan penelitian terhadap berkas perkara nantinya ya, terhadap tersangka dan barangkali siapa saja harus secara cermat lengkap dan di atas prinsip profesionalitas dan akuntabel," ujar dia.
Terpisah, Marwan sebelumnya mengungkapkan, pihaknya datang ke Kejagung untuk meminta atensi dari Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin terkait kasus yang menjerat kliennya.
Marwan mengaku datang dengan tujuan menemui Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, namun ia dialihkan menemui Pusat Penerangan Hukum Kejagung.
Adapun permohonan itu dimuat Marwan dalam surat yang akhirnya diberikan kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar.
Dia meminta, apabila kasus Pegi sudah dinyatakan lengkap (P21), jaksa dapat meneliti kasus ini dengan teliti dan cermat.
"Jangan sampai terjadi, terulang lagi seperti tahun 2016. Intinya di sana. Dan di sini sangat merespon sekali," ucap Marwan.
"Karena apa? Kalau sudah P21 polisi mengatakan 'udah P21 loh, bukan tanggung jawab kami lagi'. Nah ini jangan sampai, ini kan bola panas, saya ingatkan kepada kejaksaan tadi, dari jaksa agung mereka merespon," sambung dia.
Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudian atau Eki, di Cirebon, Jawa Barat.
Delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup. Sementara satu pelaku dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.
Satu pelaku tersebut saat ini diketahui sudah bebas.
Sembilan tahun berlalu, polisi menetapkan Pegi alias Perong sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini.
Polisi juga merevisi jumlah tersangka menjadi 9 orang dan menyebut bahwa 2 tersangka lain merupakan fiktif belaka.
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram , Twitter dan WA Channel