Aksi Pemalangan di Kantor Wali Kota Jayapura,Ini Kata Sekda Frans Pekey
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Amatus Huby.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Sekretaris daerah (Sekda) Kota Jayapura, Frans Pekey pun menanggapi aksi protes yang dilakukan oleh masyarakat asli Port Numbay pada, Kamis (27/6/2024).
Ada Poin penting yang disampaikan oleh sekretaris daerah pemerintah kota Jayapura dalam surat edaran.
Yaitu pertama, Pemkot Jayapura bakal menunda pelaksanaan seleksi yang rencananya diadakan pada 3 - 4 Juli 2024.
Yang kedua, Pemkot Jayapura, bakal melakukan validasi ulang seluruh tenaga honorer atau kontrak secara jujur, terbuka, dan adil di lingkungan pemerintah kota, langsung di OPD, distrik, kelurahan, puskesmas, dan sekolah, dengan melibatkan tenaga honorer masing-masing.
"Untuk memastikan kebenaran massa kerja maka untuk mendukung hal tersebut, kepala bagian kepegawaian, langsung kirim database kepada pimpinan OPD untuk diverifikasi, karna data awal semua berasal dari sana," kata Frans Pekey, Kamis (27/6/2024).
Dikatakan, setelah selesai lakukan proses validasi faktur, maka bakal dilakukan revie woleh Inspektorat Kota Jayapura.
“Selanjutnya dilakukan proses administrasi dan seleksi lebih lanjut secara bersamaan sesuai ketentuan yang berlaku, guna mengisi 1.200 formasi P3K pertama serta mengisi 3.200 formasi ASN. Prosesnya akan dilakukan secara bersamaan,” ujarnya.
Dikatakan, pada poin ke tiga bakal didata nama-nama tenaga honorer berdasarkan data base yang ditetapkan oleh Menpan dan BKD.
“Khusus untuk daftar nama-nama asli Port Numbay yang diserahkan nama-nama kepada Pj Wali Kota sebelumnya maupun Pj Wali Kota yang sekarang, bagi yang namanya termasuk dalam data base tersebut maka bakal dilakukan pengangkatan secara bersamaan dengan honorer lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.”
"Yang tidak termasuk dalam data base bakal dikonsultasikan bersama-sama dengan Menpan untuk kebijakan lebih lanjut," sambungnya.
Kata Frans Pekey, ketentuan teknis dan prosedur lainnya dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian serta melibatkan Inspektorat untuk pengawasan sesuai fungsinya masing-masing.
“Keseluruhan proses dilakukan penyelesaiannya dalam waktu yang singkat sesuai jadwal dan tahapan yang ditetapkan oleh Menpan. Selambat-lambatnya hingga Desember 2024,” pungkasnya. (*)