,Menggunakan Obat Terlarang, Polda Jabar Saat Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
TRIBUNBENGKULU.COM - Polda Jabar terus bersikeras dan meyakini tidak salah tangkap dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Pegi Setiawan adalah pelaku utamanya.
Dalam sidang lanjutan praperadilan Pegi Setiawan, Polda Jabar juga mengungkapkan sejumlah pelanggaran hukum yang pernah dilakukan Pegi Setiawan.
Menurut Polda Jabar, Pegi Setiawan memiliki keterlibatan dengan lingkungan pergaulan yang negatif saat memasuki usia remaja.
"Ditandai dengan penggunaan alkohol dan penyalahgunaan obat-obatan," ujar salah seorang tim hukum Polda Jabar, seperti dikutip dari Kompas tv, Selasa, 2 Juli 2024.
"Riwayat tingkah laku pelanggaran hukum sejak usia remaja merupakan faktor risiko kerentanan seseorang melakukan perbuatan yang menyimpang."
Tim huku Polda Jabar juga menilai, di dalam diri Pegi Setiawan ada sikap kecenderungan untuk berbohong atau menutupi kejadian yang sebenarnya atau manipulatif.
"Karena ditemukan beberapa perbedaan cerita antara Pegi Setiawan, dengan ayah kandungnya pada saat ditanyakan peristiwa yang sama di antara keduanya," lanjut tim hukum Polda Jabar.
"Bahwa ada perilaku menyimpang yang dilakukan Pegi Setiawan dalam pelanggaran hukum"
"Seperti tidak memiliki SIM, menggunakan sepeda motor yang tidak memiliki surat-surat lengkap dan menggunakan obat terlarang."
"Serta pernah ditangkap di Polsek Gunung Sari Cirebon," ujar salah seorang tim hukum Polda Jabar."
Tim hukum Polda Jabar juga mengungkapkan hasil pemeriksaan psikologi forensik Pegi Setiawan.
"Kemudian dari pemeriksaan psikologi forensik terhadap Pegi Setiawan, memiliki indikasi untuk melakukan tindak pidana sebagaimana perkara yang dipersangkakan," ujarnya.
Sejumlah indikasi tersebut diungkapkan tim hukum Polda Jabar saat memberikan jawaban atas gugatan kuasa hukum Pegi Setiawan.
Oleh karena itu, menurut tim kuasa hukum Polda Jabar, Pegi Setiawan memiliki indikasi untuk melakukan tindak pidana, termasuk terlibat dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Namun demikian, Polda Jabar mengaku masih membutuhkan waktu untuk melakukan pemeriksaan lanjutan.
Sidang gugatan praperadilan yang diajukan tersangka pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan, digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat (Jabar), Senin (1/7/2024) pagi. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Dua Alat Bukti Polda Jabar
Polda Jabar menyatakan akan membeberkan 2 alat bukti dalam lanjutan sidang praperadilan Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Dua alat bukti tersebut diyakini sebaai bukti kuat Polda Jabar menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka.
Polda Jabar yakin mereka tidak salah tangkap dan dapat memenangi sidang praperadilan Pegi Setiawan.
Seperti diketahui, Kuasa hukum Pegi Setiawan menyoroti dua alat bukti milik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar yang dianggap tidak memenuhi dalam penetapan status tersangka kliennya.
Mereka mengungkapkan hal itu saat pembacaan gugatan di sidang praperadilan di PN Bandung, Senin (1/7/2024).
Tidak hanya itu, mereka pun menyoroti penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jabar tanpa terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan terhadap kliennya.
Pengacara Pegi juga menuntut agar penyidik membebaskan Pegi Setiawan kliennya sama seperti 4 Pegi lain.
"Keluarkan! bebaskan!," serunya.
Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani lantas menanggapi hal tersebut, ia tidak mempermasalahkan terkait pendapat kuasa hukum Pegi Setiawan tersebut.
"Ya kalau dia menyatakan dua alat bukti tidak cukup terserah mereka, karena itu hak mereka untuk menyampaikan," katanya usai melakukan persidangan di PN Bandung, Senin (1/7/2024).
Nurhadi menegaskan bahwa pihaknya siap menunjukkan alat-alat bukti yang telah dilakukan penyidik di Polda Jabar.
Bukti-bukti tersebut bakal disampaikan di persidangan.
"Tapi kalau dari kami siap menunjukkan alat bukti-alat bukti yang telah dilakukan penyidik Polda Jabar. Ya, nanti kita akan sampaikan di persidangan," tegasnya.
Ia menuturkan telah mendengarkan pembacaan gugatan yang dilayangkan kuasa hukum Pegi Setiawan.
Selanjutnya pihaknya akan menjawab gugatan tersebut pada Selasa (2/7/2024).
"Ya, kita tadi sudah disampaikan oleh pemohon, dalil-dalilnya, Insya Allah sesuai dengan kesepakatan dan petunjuk hakim untuk jawaban kita akan sampaikan besok pagi," kata dia.
Ia menyebut bakal menampilkan pula saksi dan ahli dan akan membantah seluruh gugatan kuasa hukum.
Pihaknya akan menampilkan satu orang saksi ahli di persidangan.
Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ungkap Ciri-Ciri Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon Berbeda dari Kliennya (Kolase Youtube Kompas TV)
Kuasa Hukum Pegi Setiawan Bebas
Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM meyakini Pegi Setiawan tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan akan dibebaskan.
Menurutnya, pihaknya telah memiliki bukti kuat yang dapat membuat Pegi Setiawan menang di praperadilan.
Praperadilan Pegi Setiawan akan digelar pada Senin, 24 Juni 2024 mendatang.
Toni RM mengungkapkan, salah satu bukti yang dapat digunakan adalah bukti chat dari Dede, teman Pegi.
Pegi dan Dede itu terekam pada tanggal 27 Juli 2016 hingag September 2016 silam.
Riwayat chat itu menunjukkan bahwa Pegi benar-benar berada di Bandung, Jawa Barat ketika peristiwa pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Kemudian pada 3 Agustus 2016, Dede juga sempat bertanya kapan Pegi balik dari Bandung ke Cirebon.
Namun Pegi Setiawan baru membalas chat Dede pada tanggal 1 September 2016.
Toni pun mengklaim bahwa Pegi berada di Bandung dan tidak tahu apa-apa soal tragedi pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
"Sampai dijawab 1 September saya tidak jadi pulang (ke Cirebon) karena motor saya dirampas oleh polisi. Ini sudah sangat jelas bukti yang sangat kuat."
"Bahwa komunikasi antara Dede dengan Pegi Setiawan menjelang kejadian dari Juli sampai September, memang Pegi Setiawan berada di Bandung dan tidak tahu apa-apa," kata Toni dilansir Tribun Jakarta, Senin (17/6/2024).
Lebih lanjut Toni menuturkan, saat itu Pegi menuliskan chat ke Dede bahwa dia tak jadi pulang karena dikira geng motor.
Motornya disita tapi Pegi tetap berpikir bagaimana menebus motor tersebut.
"Jadi dikiranya dia geng motor, motornya disita tapi pikirannya dia tetap nebus makanya dia bilang saya enggak punya uang buat nebusnya. Enggak ada pikiran pelaku pembunuhan, enggak ada," ujarnya.
Toni pun menilai, chat antara Dede dan Pegi ini bisa menjadi kuncian untuk memenangkan gugatan di sidang praperadilan nanti.
Ia optimis dapat memenangkan kliennya dari penetapan sebagai tersangka utama pembunuhan Vina dan Eky.
Terlebih menurut Toni, dari bukti yang ada, saksi, hingga jejak digital sudah jelas bahwa Pegi tak terlibat.
"Optimis kalau hakimnya enggak masuk angin udah jelas, sekarang alat buktinya apa? Kalau dari bukti-bukti, saksi-saksi kemudian chat-chat digital yang sudah jelas."
"Lalu alat bukti dari penyidik apa (menetapkan) Pegi Setiawan sebagai tersangka?" ujarnya. (**)