Daripada Terlibat ,Antoni Pilih Pecat dan Suruh Balik Kampung Karyawatinya di Distro Anti Mahal
TRIBUNPEKANBARU.COM - Antoni bos Distro Anti Mahal, Palembang otak pelaku pembunuhan karyawan koperasi ternyata langsung memecat P karyawatinya yang ada di lokasi kejadian saat pembunuhan terjadi .
Antoni sempat meminta P membelikan semen , rokok dan juga membersihkan bercak darah di lantai toko .
Dan setelah itu , P dipecat dan diminta kembali ke kampung halamannya daripada terlibat .
Hal tersebut disampaikan oleh polisi terkait dnegan alasa P tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan karyawan koperasi .
P yang merupakan karyawati distro milik Antoni otak pelaku pembunuhan pegawai koperasi yang jasadnya dicor kini bersatus saksi.
Meski P berperan sebagai orang yang membeli semen bahkan membersihkan darah sisa pembunuhan atas perintah Antoni, namun P tidak ditetapkan sebagai tersangka.
P berstatus saksi mahkota atau saksi kunci dalam kasus pembunuhan ini.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan, P berstatus saksi dikarenakan perempuan tersebut sama sekali tidak mengetahui dan hanya disuruh membeli semen serta membersihkan darah bekas pembunuhan.
Karena ketidaktahuan tentang peristiwa pembunuhan itulah P hanya dijadikan sebagai saksi.
Setelah peristiwa itu terjadi P disuruh membeli semen dan rokok oleh tersangka Antoni.
"Setelah membeli material dia disuruh pulang oleh Antoni. Jadi bukan melindungi memang perannya tidak ada hanya selaku karyawan," katanya dalam rilis tersangka yang digelar di Polrestabes Palembang, Selasa (2/7/2024).
Alasan itulah yang menjadikan polisi tak menetapkan status tersangka terhadap P.
"Jadi dia hanya disuruh tunggu di luar dan membeli semen tanpa mengetahui apapun yang terjadi di dalam. Kemudian P juga disuruh membersihkan bercak-bercak darah di lantai. Setelah itu ia disuruh Antoni pulang ke kampung halamannya dari pada terlibat," tutur Harryo.
Setelah kejadian, P juga langsung dipecat dan diminta pulang ke kampung halamannya di Kabupaten Empat Lawang.
Dia kemudian diamankan Unit 2 Jatanras Polda Sumsel di Desa Muara Pinang, Kecamatan Empat Lawang.
"Status P yang merupakan karyawan Antoni yang statusnya adalah saksi mahkota. Keterangannya diperlukan untuk menyesuaikan alur cerita peristiwa tersebut, " ujar Harryo.
Sedangkan untuk motor korban Anton dijual oleh tersangka Pongki ke Empat Lawang, tepatnya di kawasan Lintang Kanan.
"Motor dijual tersangka Pongki ke Empat Lawang seharga Rp 8,9 juta. Dan dijadikan sebagai ongkos dalam pelariannya ke Batam," katanya.
Gegara Utang Rp 5 Juta
Utang Rp 5 juta berbunga hingga Rp 24 juta, menjadi motif pembunuhan pegawai koperasi bernama Anton Eka Saputra oleh bos distro anti mahal bernama Anton di Palembang.
Diketahui karena sakit hati dan kecewa karena bunga yang begitu besar, membuat Antoni tega membunuh Anton dan jasadnya dicor di belakang distro.
Peristiwa ini terjadi di kawasan Maskrebet, Sukarami, Palembang akhirnya terungkap.
Motif pembunuhan ini terungkap setelah para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dihadirkan di Polrestabes Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan jika kasus ini merupakan pembunuhan berencana.
Diketahui, dari kasus ini dua orang sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka yakni, Antoni (34) sebagai pelaku utama, dan Pongky Saputra (24) sebagai orang yang membantu pembunuhan.
Sementara Kelvin alias Kevin kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kevin diketahui merupakan keponakan dari istri Antoni.
"Istrinya masih dicari, karena istrinya juga pergi dari rumah. Keterangan istrinya juga sangat diperlukan dalam kasus ini," kata Harryo.
Sementara itu, Harryo juga mengungkap, motif pembunuhan ini berlatar belakang karena sakit hati Antoni kepada korban, karena masalah utang.
Diketahui, karena utang sebesar Rp 5 juta dan kini membengkak hingga Rp 24 Juta.
"Utang Rp 5 juta, singkat cerita membengkak hingga Rp 24 juta, proses bungan itu yang akhirnya timbul kekecewaan. Pada akhirnya jadi perdebatan dan berujung pemukulan serta pembunuhan," katanya. (*)
( Tribunpekanbaru.com )