Gelagat Pegi Setiawan Saat Jalani Tes Psikologi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon,Emosi Pegi Berubah

BANGKAPOS.COM - Pegi Setiawan kembali menjalani sidang praperadilan ketiga di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Sidang gugatan praperadilan terkait penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Cirebon dan Rizky kembali diadakan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (2/7/2024).

Sidang praperadilan dengan agenda pembacaan jawaban dari Polda Jabar itu dipimpin hakim Eman Sulaeman.

Sidang yang dimulai pukul 09.00 WIB itu dihadiri tim kuasa hukum, kerabat Pegi, dan aktivis hukum.

Tim hukum Polda Jabar, selaku termohon di sidang praperadilan Pegi Setiawan,  memaparkan sejumlah alat bukti dalam penetapan Pegi sebagai tersangka.

Termasuk fakta penyidikan hasil tes psikologi forensik terhadap tersangka Pegi.

Hasil Tes Psikologi Pegi Setiawan

Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani, mengatakan bahwa tujuan dilakukannya tes psikologi terhadap Pegi adalah untuk memperoleh gambaran tentang kondisi psikologis Pegi.

Meliputi aspek intelegensi, kepribadian dan status mental dalam rangka menetapkan kompetensi tersangka untuk memberikan keterangan dan mempertanggungjawabkan suatu tindak pidana.

Tujuan kedua, mengevaluasi kredibilitas keterangan tersangka terkait peristiwa yang menjadi dasar perkara dan mendapatkan gambaran mengenai konteks kehidupan psikososial tersangka," ujar salah termohon, saat membacakan jawaban atas gugatan pemohon, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (2/7/2024).

Dari hasil pemeriksaan psikologis forensik tersebut, diperoleh gambaran tentang aspek intelegensi, kepribadian dan status mental.

gelagat pegi setiawan saat jalani tes psikologi kasus pembunuhan vina cirebon,emosi pegi berubah

Gelagat Pegi Setiawan Saat Jalani Tes Psikologi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Emosi Pegi Berubah

"Selama pemeriksaan saudara Pegi Setiawan kerap menggaruk kepala, kontak mata kurang terjaga atau cenderung menghindari kontak mata dan cenderung gelisah," katanya.

"Bahwa dalam diri Pegi Setiawan ada sikap kecenderungan untuk berbohong atau menutupi kejadian yang sebenarnya dan manipulatif (pembohong) karena ditemukan beberapa perbedaan cerita antara Pegi Setiawan dengan ayah kandungnya pada saat ditanyakan tentang peristiwa yang sama diantara keduanya," tambahnya.

Pada saat Pegi Setiawan ditanyakan peristiwa Cirebon 2016, Pegi Setiawan menjawab tidak tahu.

Tapi saat dilakukan pemeriksaan dengan data-data dan ditunjukkan foto korban, terjadi perubahan emosi pada diri tersangka.

"Sempat terjadi perubahan emosi pada saat melihat foto tersebut, sehingga tergambar adanya indikasi bahwa saudara Pegi Setiawan mengetahui peristiwa tersebut di atas, akan tetapi untuk lebih mengetahui secara mendalam perlu dilakukan pemeriksaan lanjutan," katanya.

Tak hanya itu, kecenderungan berbohong juga ditunjukkan Pegi Setiawan saat ditanya soal Sudirman, salah satu terpidana kasus Vina Cirebon.

"Pada pemeriksaan pertama, saudara Pegi Setiawan tidak mengenalnya. Akan tetapi, pada saat pemeriksaan kedua, saudara Pegi Setiawan mengaku mengenal saudara Sudirman karena teman sekolahnya. Bahwa saudara Pegi Setiawan memiliki karakter manipulatif dan saudara Pegi Setiawan dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukannya," ucapnya.

Sebagai informasi, untuk Sidang Praperadilan Pegi kemarin, agendanya adalah pembacaan gugatan atau tuntutan dari kuasa hukum Pegi.

Kemudian untuk sidang hari ini agendanya adalah jawaban atas dalil-dalil gugatan kubu Pegi dari Polda Jabar.

Deretan Poin Gugatan Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan

1. Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan keterangan nomor S.Tap90/5/Res.1.24/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta seluruh yang berkaitan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

3. Menyatakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang atas perubahan UU RI Nomor 34 Tahun 2002 tentang perlindungan dan atau Pasal 340 dan atau Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP oleh Polda Jabar Ditreskrimum adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

4. Menetapkan surat ketetapan tersangka nomor S.Tap90/5/Res.1.24/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum.

5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.

6. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyeledikan kepada pemohon.

7. Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon.

8. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti sediakala.

9. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum kepada termohon.

(Bangkapos.com/Tribunnews.com/Wartakoltalive.com)

OTHER NEWS

2 hrs ago

Lukisan Gua Tertua Berusia 51.200 Tahun Ditemukan di Sulawesi, Ungkap Asal-usul Seni Bercerita

2 hrs ago

Srandil, Pantai Pasir Putih yang Terlupakan

2 hrs ago

Sosok Kezia Toemion Istri Cucu Presiden Soeharto,Anak Mantan Menteri BPKM

2 hrs ago

Jadwal Perempat Final Euro 2024: Portugal vs Prancis,Kans Cristiano Ronaldo Pecahkan Rekor Gila

2 hrs ago

Cara Cairkan SpayLater Jadi Uang Tunai, Dijamin Cepat dan Aman

2 hrs ago

Ratusan Suporter Geruduk Latihan Perdana PSIM Jogja, Bikin Manajer Merinding

2 hrs ago

Hari Terakhir, Ini Cara Bayar Biaya Administrasi SPMB PKN STAN 2024

2 hrs ago

Jadwal Perempat Final Euro 2024, Dibuka Spanyol Vs Jerman

2 hrs ago

Pansel Dinilai Tertutup, Nama Pendaftar Capim KPK Harusnya Dibuka ke Publik

2 hrs ago

Survei Indikator Politik Indonesia: Persaingan Pilkada Jabar Hanya Ridwan Kamil dan Dedi Mulyadi

2 hrs ago

9 Rekomendasi Drakor Siap Tayang Juli 2024,Ada Drama Baru Song Kang

2 hrs ago

Jokowi Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan DKPP Pecat Ketua KPU

2 hrs ago

Terjawab 2 Faktor Ini Penyebab Tingginya Elektabilitas Kaesang Anak Jokowi di Pilkada Jateng 2024

2 hrs ago

RESMI Alberto Rodriguez Out,Wilujeng Sumping Mateo Kocijan,Umuh Muctar Sebut Ada Pemain Dicoret?

2 hrs ago

Hitung Biaya PT Megantara Jika Modal Kerja Permanen Rp600 Juta and Musiman Rp200 Juta Ini Jawabannya

2 hrs ago

Cara Memilih Sunscreen Terbaik untuk Ibu Hamil, Aman Juga untuk Janin Bun

2 hrs ago

Jalan Belakang Stadion Manahan Solo Ditutup, Akan Ada Event Drag Bike

2 hrs ago

KPU Tolak Minta Maaf ke Publik soal Kasus Asusila Hasyim Asy'ari

2 hrs ago

Hasyim Asy'ari Dipecat dari KPU, Ini Sosok Penggantinya untuk Sementara

2 hrs ago

Anggota Komisi II DPR Sebut Iffa Rosita Akan Gantikan Hasyim Asy'ari Jadi Pimpinan KPU RI

2 hrs ago

Bahasa Inggris Lancar,Almira Yudhoyono Cucu SBY Ternyata Sekolah di Tempat Ini,Segini Biayanya

2 hrs ago

Pacul Ambil Jalan Ksatria Tak Maju Pilgub Jateng: Itu Garis yang Saya Ambil

2 hrs ago

Usai Hasyim Dipecat, KPU ingin Fokus Selesaikan Persoalan MK dan Persiapan Pilkada

2 hrs ago

Promo Makanan: Beli 7 Ayam KFC Cuma Rp 90 Ribu,Ada Diskon di Burger King dan Richeese Factory

2 hrs ago

7 Tips Unik dan Kreatif Umumkan Kehamilan di Media Sosial

2 hrs ago

Mulan Jameela Suka Santap Makanan Pinggir Jalan Meski Hartanya Tembus Rp 17 Miliar

2 hrs ago

Dijuluki Pelawak dengan Honor Termahal, Sule: Sekarang Jarang Ada yang Pakai

2 hrs ago

FOTO: Menengok Latihan Skuad Baru Timnas Wanita Indonesia yang Makin Nyetel!

2 hrs ago

Rekor Pertemuan Spanyol vs Jerman

2 hrs ago

Dari Rp 16 Jutaan Yamaha NMAX 2023 Motor Murah yang Pas Dibawa Pulang, STNK BPKB Ada Ini Lokasinya

2 hrs ago

Cara Cek Bantuan BPNT Lewat HP,Login cek bansos kemensos go id 2024 Terbaru Hari Ini

2 hrs ago

Tak Bisa Tangani Peretasan, Dirjen Aptika Kominfo Mengundurkan Diri

2 hrs ago

Berita Persebaya Hari Ini Populer: Munster Kepincut Dua Pemain Trial,Animo Bonek Dukung Bajul Ijo

2 hrs ago

Alasan Utama Orang Indonesia Mau Beli Mobil Hybrid

2 hrs ago

Ketua KPU Hasyim Asyari Dipecat, Mungkinkah Maju ke Pidana? Ini Kata Pengacara Korban

2 hrs ago

7 Hotel dan Penginapan Murah di Pagar Alam Murah Terbaik 2024,Dekat Pusat Kota dan Wisata

2 hrs ago

Kerap Gonta-ganti Tas Branded, Ini 5 Koleksi Tas Chanel Febby Rastanty dengan Beragam Warna dan Harga

2 hrs ago

VIRAL ,Thariq Sudah Haji Umur 2 Bulan, Kini Jadi Bahan Guyonan di DPR RI,Disinggung Komisi VI

2 hrs ago

Dirjen Aptika Mundur, Effendi Simbolon: Harus Menterinya yang Mundur, Kalau Tidak Ya Dipecat!

2 hrs ago

Anak Buah Budi Arie Mundur Imbas PDN Diretas,Sosok Semuel Abrijani Pangerapan Dirjen Aptika Kominfo