5 Ciri Paspor Rusak yang Bikin Gagal Terbang, Bisa Didenda Rp 500.000
Ilustrasi paspor Indonesia. Ciri paspor rusak yang dilarang terbang.
KOMPAS.com - Belakangan, media sosial ramai memperbincangkan seorang selebgram asal Aceh yang dilarang terbang karena paspor rusak.
Maskapai penerbangan AirAsia melarang penumpang check-in di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, pada Sabtu (29/6/2024) karena paspor sobek sedikit di bagian halaman identitas.
Communications Manager Indonesia AirAsia, Ageng Wibowo mengatakan, merujuk Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2014, paspor yang rusak tidak dapat digunakan untuk perjalanan.
"Petugas kami sudah bekerja sesuai SOP (prosedur operasional standar), mengacu ke Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014," kata Ageng kepada Kompas.com, Senin (1/7/2024).
Lantas, bagaimana ciri atau kondisi paspor yang rusak dan dilarang terbang?
Ciri paspor rusak yang tidak boleh terbang
Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Achmad Nur Saleh mengatakan, masyarakat harus selalu menjaga paspor tetap dalam kondisi baik.
Berdasarkan Pasal 35 Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, dokumen ini bisa dicabut jika mengalami kerusakan.
"Paspor dinyatakan rusak sedemikian rupa, sehingga menyebabkan keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi," jelasnya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (2/7/2024).
Menurut Achmad, sebuah paspor dinyatakan rusak atau tidak pantas jika memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
- Halaman sobek, terlipat, atau berlubang
- Foto tidak jelas atau tidak sesuai
- Informasi tidak terbaca
- Paspor basah
- Paspor terbakar.
Tidak hanya membuat gagal melakukan perjalanan, paspor yang rusak juga akan dikenakan denda senilai Rp 500.000 saat penggantian.
Sementara itu, jika paspor hilang, maka pemilik diharuskan untuk membayar denda sebesar Rp 1 juta.
Namun, denda tidak berlaku jika paspor rusak atau hilang karena keadaan kahar atau force majeure, seperti:
- Banjir
- Gempa bumi
- Kebakaran
- Huru-hara
- Bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
"Paspor harus dijaga, karena itu merupakan dokumen negara," kata Achmad.
Tata cara menyimpan paspor
Achmad melanjutkan, sebagai salah satu dokumen negara, paspor harus selalu disimpan pada tempat yang aman.
Pertama, pemilik harus menyimpan paspor jauh dari tempat yang lembap dan tidak terjangkau oleh anak-anak.
Pemilik juga perlu menyimpan cadangan atau backup paspor asli dalam bentuk fotokopi dan softcopy.
Tidak lupa, cek masa berlaku paspor secara berkala agar bisa segera melakukan perpanjangan jika tenggat waktu hampir tiba.
"Jangan staples, jangan dirobek, jangan dicoret, jangan digunting, jangan ditekuk, jangan dilipat, dan jangan dilubangi ya," pesan Achmad.
Prosedur penggantian paspor rusak
Dikutip dari laman Imigrasi Yogyakarta, permohonan penggantian paspor rusak atau hilang harus melampirkan dokumen persyaratan yang meliputi:
- Surat lapor kehilangan dari kepolisian setempat (jika hilang)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
- Kartu Keluarga
- Akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah.
Selanjutnya, pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
Pejabat imigrasi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap permohonan penggantian paspor biasa dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Berita acara pemeriksaan disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi oleh pejabat imigrasi untuk mendapatkan pertimbangan.
Jika Kepala Kantor Imigrasi menyetujui penggantian, pejabat imigrasi mengeluarkan penggantian paspor biasa setelah pemohon membayar biaya.
Di sisi lain, jika dari hasil pemeriksaan diperoleh petunjuk bahwa paspor biasa hilang atau rusak karena:
- Ditemukan adanya unsur kurang hati-hati dan terjadinya kehilangan di luar kemampuan pemegang paspor biasa, maka diberikan penggantian paspor biasa
- Ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, maka pemberian paspor biasa dapat ditangguhkan paling sedikit enam bulan sampai dengan paling lama dua tahun.
Selain denda, pemohon harus mengeluarkan uang untuk biaya penggantian paspor senilai:
- Paspor biasa 48 halaman Rp 350.000
- Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp 650.000
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp 1 juta (di luar biaya penerbitan paspor).