5 Ciri Paspor Rusak yang Bikin Gagal Terbang, Bisa Didenda Rp 500.000

5 ciri paspor rusak yang bikin gagal terbang, bisa didenda rp 500.000

Ilustrasi paspor Indonesia. Ciri paspor rusak yang dilarang terbang.

KOMPAS.com - Belakangan, media sosial ramai memperbincangkan seorang selebgram asal Aceh yang dilarang terbang karena paspor rusak.

Maskapai penerbangan AirAsia melarang penumpang check-in di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, pada Sabtu (29/6/2024) karena paspor sobek sedikit di bagian halaman identitas.

Communications Manager Indonesia AirAsia, Ageng Wibowo mengatakan, merujuk Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2014, paspor yang rusak tidak dapat digunakan untuk perjalanan.

"Petugas kami sudah bekerja sesuai SOP (prosedur operasional standar), mengacu ke Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014," kata Ageng kepada Kompas.com, Senin (1/7/2024).

Lantas, bagaimana ciri atau kondisi paspor yang rusak dan dilarang terbang?

Ciri paspor rusak yang tidak boleh terbang

Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Achmad Nur Saleh mengatakan, masyarakat harus selalu menjaga paspor tetap dalam kondisi baik.

Berdasarkan Pasal 35 Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, dokumen ini bisa dicabut jika mengalami kerusakan.

"Paspor dinyatakan rusak sedemikian rupa, sehingga menyebabkan keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi," jelasnya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (2/7/2024).

Menurut Achmad, sebuah paspor dinyatakan rusak atau tidak pantas jika memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  • Halaman sobek, terlipat, atau berlubang
  • Foto tidak jelas atau tidak sesuai
  • Informasi tidak terbaca
  • Paspor basah
  • Paspor terbakar.

Tidak hanya membuat gagal melakukan perjalanan, paspor yang rusak juga akan dikenakan denda senilai Rp 500.000 saat penggantian.

Sementara itu, jika paspor hilang, maka pemilik diharuskan untuk membayar denda sebesar Rp 1 juta.

Namun, denda tidak berlaku jika paspor rusak atau hilang karena keadaan kahar atau force majeure, seperti:

  • Banjir
  • Gempa bumi
  • Kebakaran
  • Huru-hara
  • Bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.

"Paspor harus dijaga, karena itu merupakan dokumen negara," kata Achmad.

Tata cara menyimpan paspor

Achmad melanjutkan, sebagai salah satu dokumen negara, paspor harus selalu disimpan pada tempat yang aman.

Pertama, pemilik harus menyimpan paspor jauh dari tempat yang lembap dan tidak terjangkau oleh anak-anak.

Pemilik juga perlu menyimpan cadangan atau backup paspor asli dalam bentuk fotokopi dan softcopy.

Tidak lupa, cek masa berlaku paspor secara berkala agar bisa segera melakukan perpanjangan jika tenggat waktu hampir tiba.

"Jangan staples, jangan dirobek, jangan dicoret, jangan digunting, jangan ditekuk, jangan dilipat, dan jangan dilubangi ya," pesan Achmad.

Prosedur penggantian paspor rusak

Dikutip dari laman Imigrasi Yogyakarta, permohonan penggantian paspor rusak atau hilang harus melampirkan dokumen persyaratan yang meliputi:

  • Surat lapor kehilangan dari kepolisian setempat (jika hilang)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
  • Kartu Keluarga
  • Akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah.

Selanjutnya, pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

Pejabat imigrasi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap permohonan penggantian paspor biasa dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Berita acara pemeriksaan disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi oleh pejabat imigrasi untuk mendapatkan pertimbangan.

Jika Kepala Kantor Imigrasi menyetujui penggantian, pejabat imigrasi mengeluarkan penggantian paspor biasa setelah pemohon membayar biaya.

Di sisi lain, jika dari hasil pemeriksaan diperoleh petunjuk bahwa paspor biasa hilang atau rusak karena:

  • Ditemukan adanya unsur kurang hati-hati dan terjadinya kehilangan di luar kemampuan pemegang paspor biasa, maka diberikan penggantian paspor biasa
  • Ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, maka pemberian paspor biasa dapat ditangguhkan paling sedikit enam bulan sampai dengan paling lama dua tahun.

Selain denda, pemohon harus mengeluarkan uang untuk biaya penggantian paspor senilai:

  • Paspor biasa 48 halaman Rp 350.000
  • Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp 650.000
  • Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp 1 juta (di luar biaya penerbitan paspor).

OTHER NEWS

2 hrs ago

Selesai Menjabat, PM Belanda Tinggalkan Kantor Hanya dengan Bersepeda

2 hrs ago

Aman Left Group, Berikut Cara Keluar dari Group Whatsapp tanpa Ada Notifikasi

2 hrs ago

Fix Nagita Istri Raffi Ahmad Cawagub di Pilgub Sumut 2024 Dampingi Bobby Nasution Mantu Jokowi

2 hrs ago

Canada Open 2024 - Nestapa 70 Menit Kompatriot Viktor Axelsen

2 hrs ago

Sudah 4 Hari Jenazah Pebulu Tangkis Zhang Zhi Jie Masih di RSUP Dr Sardjito

2 hrs ago

Kemenkeu Buka Suara soal Rencana Produk Impor Kena Bea Masuk 200 Persen

2 hrs ago

Diskon Suzuki Ertiga Hybrid Rp 30 Jutaan Punya Teknologi Unggulan Ini

2 hrs ago

7 Kandidat Kuat Cagub Jabar,Lawan Berat Ridwan Kamil Terkuak,Lihat 3 Survei Elektabilitas Terbaru

2 hrs ago

Sule Tegaskan 4 Anaknya Tak Pernah Ganggu Hubungannya Sejak Dulu,Minta Santyka Jadi yang Terakhir

2 hrs ago

Terus Mengawal dan Beri Dukungan, Jamin Pendidikan Berkualitas Anak Didik di Palangkaraya

2 hrs ago

Borok Penanganan Medis BWF Dikuliti, Media China Ikut Soroti Lagi Kemalangan Jonatan dan Adinata

2 hrs ago

Bobby Jawab Isu Cawe-cawe Jokowi di Pilgub Sumut: Peran Orang Tua Mendoakan

2 hrs ago

Hasyim Dipecat Bilang Alhamdulillah, Kini Penggantinya Ucapkan Innalillahi

2 hrs ago

Mewing Adalah Teknik Memperbaiki Garis Rahang, Ini Penjelasannya!

2 hrs ago

Spoiler dan Link Raw Manga Jujutsu Kaisen Chapter 263 Bahasa Indonesia: Sukuna Berada Dalam Bahaya

2 hrs ago

Minat Beli Nissan X-Trail Hybrid Tahun 2016 Bekas? Ini Spesifikasinya

2 hrs ago

Beli Pertalite Dipersulit Harus Pakai Kartu Tidak Terima Uang Tunai Per 1 Agustus Bakal Berlaku Nasional?

2 hrs ago

Perempat Final Euro 2024 Mulai Besok, Simak Tinjauan Singkatnya

2 hrs ago

Jadwal Timnas Indonesia di Piala AFF U-19 Dimulai 17 Juli,Lawan Filipina,Kamboja,dan Timor Leste

2 hrs ago

5 Shio Paling Pintar Menyimpan Rahasia, Bukan Bansos Jadi Jangan Dibagi-bagi

2 hrs ago

ASEAN Cup U-16 2024 - Libas Vietnam 5-0, Indonesia Disebut Sombong oleh Media Vietnam

2 hrs ago

Erick Thohir dan Pemain Timnas Tonton Final Thailand U16 vs Australia di Stadion Manahan Solo Jateng

2 hrs ago

SOSOK Samuel Pangerapan Mundur dari Kominfo Usai Pusat Data Nasional Eror Diretas,Ngaku Tak Mampu

2 hrs ago

ASEAN Cup U-16 2024 - Bangga Bisa Juara, Pelatih Australia Tak Bisa Lupakan Indonesia

2 hrs ago

Nissan Serena e-Power Sudah Bisa Dipesan, Booking Fee Rp 30 Juta

2 hrs ago

Pabrik Tekstil Tutup Makin Marak, Pengusaha Minta Permendag 8/2024 Dicabut

2 hrs ago

Draf Susunan Kabinet Prabowo-Gibran Beredar di Medsos,Ada Nama Ridwan Kamil hingga Erick Thohir

2 hrs ago

Hasil Kejuaraan Asia Junior 2024 - Mutiara Bekuk Junior An Se-young, Asa Pertahankan Gelar Terjaga walau Rekan Berguguran

2 hrs ago

Timnas U16 Punya Target Jangka Panjang

2 hrs ago

Komandan Senior Terbunuh, Hezbollah Balas Serang Israel dengan 200 Roket

2 hrs ago

Zaman Erick, Dividen BUMN Lebih Besar dari PMN

2 hrs ago

7 Cara Cek NIK KTP Online Terbaru, Resmi dari Dukcapil Kemendagri

2 hrs ago

Intip Progres MRT Jakarta Fase 2A, Glodok-Kota Sudah Tersambung?

2 hrs ago

Inilah Jam Tayang Clash of Champions Ruangguru Episode 3-4 dan Link Nonton,Siapa Peserta Favoritmu?

3 hrs ago

Cara Menghidupkan Kembali Tanaman Anggrek yang Sekarat

3 hrs ago

Kaca Mobil Buram Saat Hujan Jadi Pertanda Muncul Masalah Ini

3 hrs ago

Spoiler dan Link Raw Manga Jujutsu Kaisen Chapter 263 Bahasa Indonesia: Yuta Hajar Ryomen Sukuna

4 hrs ago

Sosok Zahaby Gholy,Pemain Terbaik Piala AFF U-16: Sayap Canggih Garuda Muda

4 hrs ago

FANTASTIS Bayaran Sule dan Andre di NET TV,Kontrak Ekslusif Rp1,2 Miliar per Bulan

4 hrs ago

Cara Menghilangkan Iklan di HP Ternyata Tidak Susah, Ini Langkahnya