Simak Hari Terakhir Padankan NIK dan NPWP,ini Konsekuensinya Jika Telat

BANGKAPOS.COM - NPWP adalah nomor identitas yang digunakan sebagai tanda pengenal dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

Setiap wajib pajak berkewajiban memiliki NPWP jika telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Wajib pajak diharapkan dengan sadar dan sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.

Namun, Direktorat Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menerbitkan NPWP secara jabatan bagi wajib pajak yang belum memiliki NPWP tetapi telah memenuhi syarat untuk memilikinya.

NIK akan diimplementasikan secara penuh sebagai NPWP orang pribadi penduduk.

Dengan demikian NPWP 15 digit (NPWP lama) tidak akan berlaku lagi. Sedangkan WP orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah akan menggunakan NPWP 16 digit.

Langkah ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Apabila masyarakat terlambat atau bahkan tidak melakukan pemadanan NIK dengan NPWP, akan ada konsekuensi atau Risiko yang menanti.

Risikonya ialah akan muncul kendala saat WP mengakses layanan perpajakan dan layanan lain yang mensyaratkan NPWP.

Hal ini telah disampaikan sebelumnya oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Dwi Astuti.

Pasalnya, nantinya seluruh pelayanan DJP hanya dapat diakses menggunakan NIK bagi WP Orang Pribadi dalam negeri.

Hal ini juga tercantum dalam PMK 112/2022. Jika tidak memadankan NIK dengan NPWP, maka akan muncul kendala saat WP mengakses layanan.

Adapun layanan-layanan tersebut antara lain sebagai berikut: (1) Layanan pencairan dana pemerintah; (2) Layanan ekspor dan impor; (3) Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya.

Lalu (4) Layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha; (5) Layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak; dan (6) Layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Sisi lain, NIK menjadi NPWP tidak akan serta merta membuat tiap-tiap orang yang memiliki KTP jadi wajib membayar pajak.

Yang mana diketahui, hal ini juga telah ditegaskan sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 2021 silam.

"Yang sering salah dan menyesatkan, 'oh jadi mulai sekarang pemerintah dan DPR setuju semua orang harus bayar pajak, yang punya NIK, mau mahasiswa, mau nggak punya pendapatan harus bayar pajak karena menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Desember 2021 silam.

Ketentuan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) perorangan telah ditentukan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dijelaskan, pembayaran pajak dilakukan apabila penghasilan dalam setahun di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau apabila orang pribadi merupakan pengusaha sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23/2018.

Sedangkan penghasilan kena pajak (PKP) sendiri dikenakan untuk masyarakat dengan pendapatan sebesar Rp 60 juta per tahun atau Rp 5 juta per bulan.

Sehingga masyarakat dengan gaji di bawah Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun, tidak akan dipungut pajak.

Implementasi NIK sebagai NPWP ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien.

Tujuan utamanya adalah untuk menerapkan sistem Single Identity Number (SIN) di mana satu nomor identitas dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk perpajakan.

Sistem SIN ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi pajak dengan mengintegrasikan data wajib pajak dalam satu sistem terpusat.

Dengan demikian, pemerintah dapat memantau dan mengawasi kewajiban perpajakan masyarakat dengan lebih mudah dan akurat.

Dalam jangka panjang, diharapkan langkah ini akan meningkatkan kepatuhan pajak di kalangan masyarakat dengan sistem yang lebih mudah diakses dan dipahami.

Selain itu, integrasi data juga memungkinkan adanya penegakan hukum yang lebih tegas terhadap wajib pajak yang tidak patuh.

Risiko Bagi yang Tidak Memadankan NIK NPWP 

DJP juga akan menerapkan sejumlah pembatasan akses bagi masyarakat yang tidak melakukan pemadanan. Berikut beberapa risikonya:

  • Pembatasan layanan pencairan dana pemerintah.
  • Pembatasan layanan ekspor dan impor.
  • Pembatasan layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya.
  • Pembatasan layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha.
  • Pembatasan layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan
  • Direktorat Jenderal Pajak.

    Pembatasan layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP.

  • Pembatasan layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP.

Cara Padankan NIK NPWP Secara Online

  • Masuk ke web DJP Online, pajak.go.id
  • Lakukan login dengan memasukkan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia.
  • Setelah berhasil login, maka Anda akan diarahkan ke menu utama 'Profil'
  • Pada menu 'Profil' itu akan menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah 'Perlu
  • Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'.
  • Status ini menandakan, bahwa anda perlu melakukan validasi NIK
  • Pada halaman menu 'Profil' terdapat pula 'Data Utama' dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit
  • Jika sudah, kemudian klik 'Validasi'.

    Selanjutnya sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen

    Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)

    Apabila data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik 'Ok' pada notifikasi itu

  • Selanjutnya, pilih menu 'Ubah Profil'

Pada bagian ubah profil, anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga

Bila selesai melengkapi profil dan tervalidasi, maka anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.

OTHER NEWS

17 minutes ago

Tingkat Kemiskinan Hanya Turun 2,22 Persen Selama Jokowi Menjabat, Menkeu Enggan Beri Tanggapan

17 minutes ago

PDI-P Lebih Berpeluang Koalisi dengan PKS Ketimbang Koalisi Bogor Maju pada Pilkada 2024

17 minutes ago

Kirimkan Kapal Induk, Italia Perkuat Kerja Sama Militer dengan Jepang

17 minutes ago

Prediksi Skor Brazil vs Colombia Copa America 2024 Rabu 3 Juli 2024 Jam 08.00,Link Live Streaming

18 minutes ago

Daftar 7 Tim Lolos Perempat Final Copa America 2024: Brasil and Kosta Rika Berebut Tiket Terakhir

18 minutes ago

Kronologi Meninggalnya Pebulutangkis Zhang Zhi Jie, Dokter Sebut karena Henti Jantung Mendadak

18 minutes ago

Mengapa Mundur dari Pekerjaan Lebih baik daripada Terus Tapi Tidak Terlaksana

18 minutes ago

Agar Tak Ada Haji Colongan, DPR Usul Masa Berlaku Visa Umrah, Kunjungan, dan Ziarah Dikurangi

18 minutes ago

Ditekuk Australia,Mental Timnas Indonesia U-16 Layak Diacungi Jempol,Main Ngotot dengan 10 Pemain

18 minutes ago

Adik Ayu Ting Ting Unggah Video soal Perselingkuhan, Sindir Muhammad Fardhana?

18 minutes ago

Prediksi Rumania Vs Belanda 16 Besar Euro 2024,Van Dijk Cs Tekad Kembalikan Spirit Menang

18 minutes ago

Hasil Copa America 2024: Venezuela Catatkan Poin Sempurna dan Meksiko Gagal ke 8 Besar

18 minutes ago

Soroti Selebrasi Lebay Timnas U-16 Australia, Erick: Kenapa Mereka Berlebihan?

20 minutes ago

Kabar Maya Rumantir,Artis Era 80-an Dulu Diisukan Dekat dengan Tommy Soeharto,Kini Jadi Politisi

20 minutes ago

Diskon LCGC per Juli 2024, Brio Tembus Rp 10 Juta

32 minutes ago

6 Makanan yang Tidak Boleh Dikonsumsi Setiap Hari,Bisa Bikin Orang Berumur Pendek

32 minutes ago

Profil Audrey Davis, Putri David eks Naif yang Tengah jadi Buah Bibir

52 minutes ago

Biodata dan Profil Zhang Zhi Jie, Pebulu Tangkis Meninggal Dunia

58 minutes ago

Hal Luar Biasa di Balik Kekalahan Timnas U16 Indonesia di Semifinal Piala AFF U16

58 minutes ago

Nasib Guru 60 Tahun Diminta Kembalikan Uang Negara Rp 75 Juta,tak Tahu Jika Pensiun Umur 58 Tahun

58 minutes ago

Kapolri Terjunkan Propam dan Itwasum Cek Penyidikan Kasus Kematian Siswa SMP di Padang

58 minutes ago

FAKTA BARU Afif Maulana,Keluarga Yakin Anaknya tak Melompat dari Jembatan,Diduga Disiksa Polisi

58 minutes ago

Tambang Emas Ilegal di Kebumen Dibongkar Polisi, Tempatnya di Dalam Gubuk

58 minutes ago

Jumlah Kekayaan Lewis Hamilton,Pembalap F1 yang akan Beli Tim Marc Marquez di MotoGP 2024

58 minutes ago

Tulang Belulang Ditemukan di Kolam Retensi Boulevard Kendari Sultra Diperkirakan Pria Usia 50 Tahun

58 minutes ago

Chery Tidak Perpanjang Harga Promo Omoda E5

58 minutes ago

Gagal Eksekusi Penalti pada Menit Kritis, Cristiano Ronaldo: Saya Berada di Titik Terendah

58 minutes ago

Air Mata Cristiano Ronaldo

58 minutes ago

Ekonom Minta Luhut jadi Orang Pertama yang Taruh Duit di Family Office RI

58 minutes ago

Sidang Praperadilan, Polda Jabar Tolak Seluruh Dalil Gugatan Pegi Setiawan

1 hour ago

Jokowi Bahas Rencana Pemberlakuan Bea Masuk 200 Persen untuk Produk China

1 hour ago

Pensiun Dini Demi Maju Pilkada,Pegawai Dinas KB Lutim Nangis Kejer Ditinggal Puspawati

1 hour ago

PBB Nilai Penahanan Imran Khan Langgar Hukum Internasional

1 hour ago

9 Rekomendasi Drama China 2024 yang Layak Ditonton dan Sinopsisnya

1 hour ago

Asal Mula Penyebab Pusat Data Nasional Down Mulai Terkuak

1 hour ago

Meluncur Tiba-tiba, Roket China Meledak di Udara

1 hour ago

Polda Jabar di Sidang Prepadilan: Pegi Pernah Gunakan Obat Terlarang dan Ditangkap Polisi

1 hour ago

5 Daftar Bansos yang Cair Bulan Juli 2024

1 hour ago

7 Rekomendasi Drama Korea Sad Ending, Dijamin Bikin Penonton Mewek

1 hour ago

KAI Ubah Pola Operasional 27 Perjalanan Kereta Api Mulai 1 Juli